Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RI Dijajah China Mulai Jadi Kenyataan, Terungkap Modusnya

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Juni 2024
in Ekonomi
A A
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – – E-commerce asal China mulai mengembangkan bisnis di banyak negara lain. Salah satunya mulai masuk ke Indonesia. China diketahui meluncurkan rancangan aturan membangun gudang di luar negaranya. E-commerce juga didorong bisa memperluas bisnis lintas batas atau cross border.

Pemerintah China juga akan meningkatkan manajemen data, termasuk dengan melakukan optimalisasi jalur ekspor. Ini jadi pengembangan terbaru dari industri e-commerce yang sebelumnya hanya meraup untuk dari dalam negeri.

Salah satu nama yang sukses besar di luar China adalah Tiktok Shop. Layanan belanja dari platform Tiktok dengan cepat jadi pilihan masyarakat, termasuk di Indonesia.

Temu juga menjadi pemain baru yang mulai dilirik masyarakat luar China. Aplikasi milik PDD Holdings baru dirilis di Indonesia tahun lalu.

Di China sendiri, Temu memang luar biasa populer dengan jumlah download mencapai 100 juta kali unduhan. Nama lain yang mengembangkan bisnis di luar China adalah Shein dan Ali Express.

Dikutip dari Reuters, Minggu (23/6/2024), sebagian besar layanan dari China menjual produk dengan harga murah di luar negeri. Diprediksi pertumbuhan e-commerce asal negara itu akan kian pesat dalam beberapa tahun ke depan.

Taktik itu sayangnya bisa mematikan bisnis lokal di negara lain. Indonesia berusaha meminimalisir dampaknya penjualan dari luar negeri dengan membuat Peraturan Menteri Perdagangan soal bisnis cross border.

Peraturan itu adalah Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.

Pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan harga barang minimum untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersifat cross-border senilai US$100 atau Rp 1,6 juta, sementara ayat (3) menyebutkan konversi mata uang jika dijual dalam mata uang yang berbeda. Disebutkan konversi akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara. (cnbn-i)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: china

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Ekonomi

SM Tower Malioboro Jadi Pusat Penguatan UMKM ‘Aisyiyah DIY

12 Mei 2025
Ekonomi

Panasonic PHK 10.000 Karyawan Global: Ancaman Baru Industri Elektronik Dunia

11 Mei 2025
Ekonomi

DPP IMM Dukung Ekonomi Syariah dan Halal Lifestyle Jadi Agenda Serius Menuju Indonesia Emas 2045

11 Mei 2025
Ekonomi

Kopdes Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober, Ini Bocorannya

9 Mei 2025
Ekonomi

Ada 5 Tanda Ekonomi RI Tidak Baik-Baik Saja

7 Mei 2025
Ekonomi

Muhammadiyah Kepulauan Riau Bertekad Perkuat Ekonomi dan Bisnis

5 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apakah Doa di Raudhah Lebih Mustajab?

12 Mei 2025

SM Tower Malioboro Jadi Pusat Penguatan UMKM ‘Aisyiyah DIY

12 Mei 2025

Wamendikdasmen Apresiasi Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu

12 Mei 2025

Junedi Syahputra Nahkoda Baru PD IPM Simalungun Periode 2025-2027

12 Mei 2025

Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

11 Mei 2025

‘Aisyiyah Kota Yogyakarta Ajak Perkokoh Komitmen Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga

11 Mei 2025

Panasonic PHK 10.000 Karyawan Global: Ancaman Baru Industri Elektronik Dunia

11 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com