PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan-Coblosan Ulang Buntut Masalah Data Pemilih
Jakarta, InfoMu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain itu, KPU juga menonaktifkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Dilansir detikNews, hal itu dilakukan buntut adanya masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan sebanyak tujuh anggota PPLN dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,” kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Pemungutan Suara Ulang Diambil Alih KPU RI
Hasyim menjelaskan, KPU RI bakal mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Nantinya, ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.
“Kita ambil alih. Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal,” jelasnya.
Langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, lanjutnya, adalah melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit.
Hasyim mengatakan kendala dalam proses coklit itu lantaran alamat dari para pemilih. Dia menyebut hanya sekitar 62 ribu yang alamatnya dapat dikenali.
“Kita teliti ya. Belum kita bisa pastikan, tapi kira-kira begini, 497 ribu itu DP4, data penduduk potensial pemilih,” ujarnya.
“Dan kemudian dicek yang alamatnya dikenali, itu sekitar 62 ribu dan yang lain itu alamatnya tidak dikenali. Karena apa? KL, Malaysia begitu aja,” imbuhnya.
Pemungutan Suara Ulang Sebelum 20 Maret
Sebelumnya, dilansir detikNews, KPU RI memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional paling lambat di tanggal tersebut.
“Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2). (dtk)