Tanjungbalai, InfoMu.co – Satuan reserse kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 3 tersangka diduga penculik anak di bawah umur, dua tersangka lainnya berhasil kabur dan menjadi buronan polisi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol H.Jumanto dan Kasatreskrim AKP Rafi Pinakri, ketika menggelar konferensi pers di Polres Tanjungbalai, Senin (8/2).
Menurut Kapolres, ketiga tersangka yakni SI (42) warga Kampung Tarutung Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, ZI (49) warga Dusun IX Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan SD (33) warga Dusun XII Kecamatan Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara.
“Ketiga tersangka diduga menculik anak dibawah umur usia 14 tahun warga Jalan Abadi Kota Tanjungbalai, pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Putu Yudha.
Kapolres memaparkan, kronologis penculikan anak tersebut berawal pada Jum’at sekitar pukul 11.30 WIB lima orang pelaku datang kerumah korban dengan maksud mencari ayahnya. Namun pada saat itu ayah korban tidak ada dirumah.
Kemudian salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayahnya, namun tidak ketemu. Pelaku kembali menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya, pada saat ibu korban pergi untuk mencari suaminya, seorang pelaku menarik tangan korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk kedalam mobil.
Setelah korban berada di dalam mobil yang berisikan lima orang pelaku, pelaku lain yang bertugas sebagai sopir tancap gas membawa korban kearah Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Pada saat korban dibawa lari oleh para pelaku, ibu korban langsung berteriak “penculikan anak”. Mendengar hal tersebut, beberapa warga di sekitar rumah korban dan Unit Satreskrim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran.
“Sesampainya di daerah Simpang Empat Kabupaten Asahan, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku, sedangkan dua lainnya melarikan diri dan dalam proses pencarian,” kata AKBP Putu Yudha.
Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, Supina ibu kandung korban yang keberatan anaknya diculik membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain tiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Wuling Type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi BK 1277 ACD lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik Shakira Andira dan 1 buah kunci mobil.
Terhadap tiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 328 KUHPidana.
Sesuai catatan, korban anak dibawah umur yang berinisial AK (14) warga Jalan Abadi, Kecamatan Tanjungbalai Selatan merupakan pelajar Kelas VIII di Alwasliyah Kota Tanjungbalai.(Yuha Syufat)