Banda Aceh, InfoMu.co – Menyimak INGUB no. 02 tahun 2021 ttg pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi tenaga kesehatan, memperlihatkan kalau pemerintah Aceh itu tidak mampu mengelola “trust” dari jajarannya sehingga harus membuat surat “paksaan” yg memperlihatkan kesewenang wenangan. Kalau sudah begitu maka jelas sudah kalau pemerintah aceh tidak mampu mendapat “trust” dari warga masyarakat aceh umumnya.
Penjelasan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Nasrul Zaman kepada InfoMu seputar program vaksinasi bagi tenaga kesehatan di Aceh.
Menurut Nasrul Zaman, Instruksi Gubernur Aceh itu betul-betul mempertontonkan pemimpin dengan kemampuan memimpin yg minim, ngebossi dan otoriter.
Dalam Ingub no. 2 tahun 2021 tersebut juga dibuatkan form yg harus diisi oleh ASN jika tdk bersedia di vaksin sekaligus pemaksaan kesedihan dihukum pecat atau diberhentikan.
Harusnya sebagai pemimpin yg dipilih oleh rakyat maka gubernur Aceh itu harus bisa dekat dan menyelami persoalan sehingga mengetahui mengapa vaksinasi covid-19 tdk berjalan spt diharapkan bukan main ancam-mengancam.
Rendahnya jumlah tenaga kesehatan yg di vaksin covid-19 di Aceh terjadi bukan serta merta tetapi merupakan akumulasi dari metode dan tata kelola covid-19 di Aceh yg sejak awal sudah amburadul. Trust warga yg rendah serta protokol kesehatan yg tidak berjalan sama sekali.
Oleh karena itu saya mengusulkan, sebelum ancam mengancam dilakukan ada baiknya disentuh hatinya, diisi pengetahuannya kemudian baru diajak partisipisinya, harap Nasrul Zaman. (Syaifulh)

