Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, ‘Pimpinan KPK Layak Diperiksa’
INFOMU.CO | Jakarta – Pemberian status tahanan rumah terhadap eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan. Pihak yang mengeluarkan kebijakan itu dinilai pegiat antikorupsi harus diperiksa.
“Dewas (Dewan Pengawas) KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah kepada Republika, Ahad (22/2/2026).
ICW mencurigai pimpinan KPK memberi restu agar Yaqut dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Proses pemberian izin inilah yang dinilai ICW layak ditelusuri oleh Dewas KPK.
“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Wana.
“Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” ujar Wana.
Selain itu, ICW mengkhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ucap Wana.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag ini, KPK sudah memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.
Namun pada 21 Maret 2026, Yaqut terungkap tak ada dalam tahanan. Hilangnya Yaqut dalam tahanan setelah istri dari tahanan korupsi lainnya mengungkapkan kepada para wartawan usai kunjungan. KPK, pun akhirnya mengakui Yaqut memang sudah tak berada di sel tahanan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 atau satu hari sebelum Idul Fitri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang diajukan sejak 17 Maret 2026. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut) dari penahanan di rumah tahanan KPK, menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret malam,” kata Budi dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).
Budi tak menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. Tetapi dia meyakinkan status tahanan rumah terhadap Yaqut merupakan strategi penanganan perkara.
“Setiap proses penyidikan itu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang menjadi tersangka,” ujar Budi.
Pengalihan penahanan terhadap Yaqut itu, pun dilakukan tanpa adanya dasar kondisi yang jelas. Sebab Yaqut, tak dalam kondisi sakit, ataupun tidak dalam keadaan yang memerlukan penangguhan, atau pembantaran. Kata Budi, pengalihan status penahanan terhadap Yaqut, murni atas dasar permintaan keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat, KPK sejak berdirinya selalu menolak permohonan pengalihan penahanan tersangka. “Ini pecah rekor. KPK sejak berdirinya, tidak pernah sekalipun mengalihkan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Republika, pada Ahad (22/3/2026).
Boyamin menerangkan, pecah rekor kali ini dalam pandangan yang negatif karena pengalihan penahanan terhadap Yaqut mengecewakan publik. “Sangat mengecewakan, karena dilakukan diam-diam, tidak diumumkan dan itu sangat merusak sistem penanganan perkara yang dibangun oleh KPK sendiri, juga menimbulkan diskriminasi yang ditimbulkan, karena di mana tidak dilakukan terhadap tahanan korupsi lainnya,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, publik berhak curiga atas keputusan KPK yang mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Yaqut hanya berdasarkan permintaan keluarga. “Dan masyarakat berhak curiga, berhak mempertanyakan apakah ini ada tekanan, kalau tekanan kekuasaan bisa saja, tetapi kalau lebih parah karena adanya dugaan tekanan keuangan, itu sangat menyakitkan,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK semestinya juga mempertanyakan kepada pemimpin KPK atas keputusan pengalihan penahanan tersangka Yaqut ini.
Karena kata Boyamin, pengalihan penahanan Yaqut tersebut juga sarat diskriminatif.
Boyamin membandingkan status penahanan tersangka korupsi lainnya di KPK, yang tentunya juga menghendaki pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Tetapi KPK hanya memberikan pengalihan tersebut terhadap Yaqut yang statusnya sebagai mantan menteri.
Sifat diskriminatif KPK ini menyolok mengingat KPK pernah punya pengalaman ketegasan terhadap tahanan korupsi Lukas Enembe yang meninggal dunia dalam tahanan, tanpa pernah disetujui pengalihan penahanannya.
“ketika Lukas Enembe mengajukan pengalihan, penangguhan, atau pembataran karena alasan sakit, karena memang sakit, itu tidak pernah dikabulkan, sampai meninggal dunia,” ujar Boyamin.
Lukas Enembe adalah mantan gubernur Papua yang dijebloskan ke sel penjara oleh KPK terkait kasus korupsi. Lukas dipidana 8 tahun, dan sebelum divonis, sampai berada di dalam sel penjara atas putusan pengadilan, Lukas berkali-kali dalam kondisi sakit yang parah. (rep)

