Medan, infoMU.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran penanganan virus corona (Covid-19). Sejumlah pejabat Pemkot Medan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Benar, masih penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (15/6).
Dia menyebutkan ada dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Lebih kurang dua orang yang kita panggil menyangkut adanya dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Kota Medan,” katanya.
Pejabat Pemkot Medan yang memenuhi panggilan Kejati Sumut antara lain Tengku Ahmad Sofyan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan yang juga Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Kepala Dinas Sosial Medan, Endar Sutan Lubis juga memenuhi panggilan.
Ahmad Sofyan yang mengenakan masker warna putih di wajahnya memilih bungkam. Dengan menggenggam berkas di tangannya, Ahmad Sofyan terus berjalan tanpa memperdulikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
“Tanya kepada penyidik saja ya,” ujarnya beberapa kali.
Begitu pula Endar Sutan Lubis juga enggan menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan. Dia tidak membeberkan apa saja keterangan yang diberikan kepada pihak Kejati.
(Fai/CNN)