Pernyataan Sikap Fordek FH PTMA: Pengadilan Ad Hoc BUMN Tidak Menjawab Kerentanan Sistemik Korupsi
- Mengapa Pengadilan Ad Hoc BUMN Bukan Solusi dan Urgensi Penguatan Kembali KPK Serta Pengadilan Tipikor
INFOMU.CO | Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyoroti pembentukan instrumen peradilan ad hoc sebagai langkah parsial yang berpotensi melenceng dari substantif penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Kebijakan ini tidak menjawab kerentanan sistemik, melainkan sekedar terkesan reaktif menyikapi persoalan yang ada di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan utama korupsi BUMN.
Krisis akuntabilitas dalam BUMN tidak bersumber dari ketiadaan lembaga peradilan yang khusus, melainkan akibat lemahnya kelembagaan dan transparansi dalam rantai tata kelola investasi serta penerimaan negara. Pengadilan Ad Hoc BUMN dipastikan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang tidak berguna (ineffective and redundant) selama akar masalah struktural berikut dibiarkan membusuk tanpa pembenahan dasar:
Penyataan Fordek FH PTMA itu disampaikan hari ini, Kamis (20/8) terkait rencana pemerintah membentuk Pengadilan Ad Hoc sebagai instgrumen hukum dalam penanganan kasus-kasus di BUMN. Pernyataa Sikap ini ditandatangani Ketua Umumnya Dr. Faisal Piliang SH MHum dan Sekretaris Umum Satria Unggul Wicaksana Prakasa,SH.,MH Hum.
Pada pernyataan Sikap Fordek FH PTMA itu dijelaskan kajian yang dilakukan :
- Ketiadaan Transparansi Investasi dan Kerentanan Kebocoran PNBP
BUMN mengelola aset bernilai ribuan triliun rupiah yang sejatinya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, skema keputusan investasi kerap berlangsung tertutup, meminimalisasi peran pengawasan publik, serta sarat benturan kepentingan politik (political patronage). Ketiadaan keterbukaan informasi dalam keputusan bisnis strategically menyuburkan praktik kecurangan. Akibatnya, potensi kontribusi BUMN terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami deviasi kronis akibat kebocoran keuangan yang terstruktur. Pembentukan pengadilan ad hoc hanya bertindak di hilir saat keuangan negara sudah tergerus, tanpa sanggup mencegah praktik manipulasi di hulu.
- Risiko Korupsi Superholding Danantara
Kehadiran lembaga superholding Danantara sebagai pengelola komprehensif dividen, aset, dan keuntungan BUMN melahirkan konsentrasi kekuasaan finansial yang luar biasa tinggi tanpa disertai mekanisme pengawasan independen yang memadai. Ketika profit BUMN dialirkan menuju satu wadah raksasa tanpa pertanggungjawaban publik yang ketat, Danantara berisiko tinggi berubah menjadi lembaga dengan daya intervensi politik eksekutif yang tak tersentuh.
Pengasuhan modal publik dalam skala besar tanpa checks and balances antar lembaga negara secara objektif memicu terjadinya kecurangan masif yang tidak akan sanggup diselesaikan hanya melalui mekanisme penindakan tindak pidana residual di pengadilan ad hoc.
Kerentanan BUMN diperparah oleh kebijakan yang memobilisasi keuntungannya melalui Danantara untuk membiayai proyek-proyek bernuansa mercusuar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP). Penugasan BUMN di luar fokus kapasitas utamanya guna menyokong agenda politik patronase berisiko tinggi menciptakan kerugian keekonomian yang dikamuflasekan sebagai “kerugian bisnis” atau “kerugian penugasan negara”.
Ruang remang-remang inilah yang dimanfaatkan oleh oknum elite penguasa untuk melakukan penyimpangan dan perburuan rente (rent-seeking behavior). Menghadapkan persoalan penyalahgunaan kekuasaan sistemik ini pada pengadilan ad hoc hanya merupakan manipulasi penegakan hukum yang formalistik.
- Pelemahan KPK dan Tumpulnya Pemberantasan Korupsi Sistemik
Akar krisis korupsi BUMN paling nyata adalah tumpulnya taring pemberantasan korupsi pasca-revisi Undang-Undang KPK serta degradasi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika lembaga antikorupsi dibatasi ruang gerak penyelidikannya, kehilangan otonomi kepegawaian, serta terkooptasi oleh kepentingan politik, maka sistem pencegahan awal dan penindakan kasus tindak pidana korupsi kelas berat (core-corruption) runtuh. Gagasan mendirikan pengadilan ad hoc BUMN di tengah pelemahan institusi penegak hukum primer seperti KPK adalah bentuk paradoks hukum yang tidak rasional.
Secara kelembagaan, Indonesia telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibentuk berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009. Gagasan membentuk pengadilan ad hoc baru khusus BUMN akan melahirkan hipertrofi lembaga peradilan, tumpang tindih kewenangan (overlapping authorities), kepastian hukum yang kabur, serta pemborosan anggaran negara. Masalah utama peradilan tipikor saat ini bukanlah kurangnya pengadilan khusus, melainkan kebutuhan akan integritas hakim, transparansi persidangan, serta perlindungan hukum bagi hakim tipikor dari tekanan politik dan oligarki.
Mendirikan Pengadilan Ad Hoc BUMN di tengah tumpulnya KPK dan belum optimalnya Pengadilan Tipikor ibarat membangun pintu gerbang mewah pada benteng yang dinding utamanya sengaja dihancurkan. Solusi hakiki bukan memperbanyak wadah peradilan ad hoc, melainkan mengembalikan independensi serta taji penegakan hukum anti-korupsi secara menyeluruh, yaitu KPK dengan cara membuat Perppu untuk mengembalikan KPK seperti sebelum terbitnya UU 19 tahun 2019, serta memperkuat independesi dari Pengadilan Tipikor untuk memberantas korupsi di BUMN.
Berdasarkan analisis di atas, Forum Dekan FH PTM se-Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak rencana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN dan menyampaikan tuntutan tegas kepada Presiden Republik Indonesia.
- Presiden harus menghentikan wacana dan rencana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN karena tidak memiliki urgensi akademis maupun ketatanegaraan. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan ego sektoral, pemborosan keuangan negara, serta tidak menyentuh akar masalah penyalahgunaan kekayaan negara di BUMN.
- Presiden dituntut memimpin komitmen politik (political will) pemulihan taring KPK melalui revisi Undang-Undang KPK yang menjamin otonomi penindakan, independensi kepegawaian, serta kebebasan dari intervensi kekuasaan eksekutif agar KPK kembali mampu menindak korupsi lintas sektor, termasuk di tubuh BUMN dan Danantara.
- Daripada membentuk peradilan ad hoc baru, Pemerintah dan DPR wajib memperkuat Pengadilan Tipikor yang sudah ada melalui peningkatan kapasitas hakim, jaminan keamanan personal dan finansial para hakim, serta pembaharuan hukum acara pidana yang menjamin efektivitas pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).
- Pemerintah harus menjamin keterbukaan informasi publik atas seluruh keputusan investasi BUMN dan tata kelola dana superholding Danantara. Seluruh pengelolaan modal negara serta alokasi dividen untuk program penugasan wajib diaudit secara independen oleh BPK serta dibuka secara berkala kepada publik guna mencegah korupsi politik.
- Presiden wajib melarang penggunaan dana BUMN maupun fasilitas keuangan Danantara untuk membiayai proyek-proyek politik mercusuar yang tidak memiliki kelayakan teknis dan ekonomis (seperti MBG dan KDMP), serta membebaskan direksi dan komisaris BUMN dari tekanan politik eksekutif.
- Menginstruksikan dan Mengajak seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengkaji secara akademik usulan terkait Pengadilan Ad Hoc BUMN dengan nalar kritis, menjaga independensi keilmuan, dan terus konsisten mengawal kedaulatan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia. (***)
