Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Agama Tolak Gugatan Banding Terhadap Nazir Wakaf Jalan Tuasan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Juli 2020
in Hukum, Kabar, Utama
A A
0
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tuduhan Nazir Tanah Wakaf Tuasan Tidak Amanah Ditolak Pengadilan
Medan, infoMu.co – Yusuf Sutrisno, nazir wakaf yang berlokasi di Jalan Tuasan tak henti bersyukur. Wajahnya sumringah, ketika ia mengetahui hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Medan menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan yang menolak gugatan para penggugat. Yusuf dkk merasa terbebas dari berbagai firnah yang dilontarkan kepada mereka.
Keberadaan tanah wakaf ( yang sudah memiliki sertifikat wakaf) terletak di kawasan komersial dengan ukuran yang mendekati 1 hektar. Suara miring dialamatkan kepada nazir wakaf ( ada lima orang yang terdaftar sebagai nazir wakaf dan salah satu diantaranya adalah Yusuf Sutrisno,  72 tahun).
Berdasarkan Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Medan Prov. Sumut Nomor 003/BWI-Kota Medan/IV/2015 tentang Penggantian Nazhir Tanah Wakaf Jalan Tuasan Lingk. VI Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung dengan Luas 3600M2 dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W-3/01/K-/1998 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung tertanggal 30 Juli 1998.-
Oleh nazir wakaf  tanah seluas 3600 m2 itu ingin mengoptimalkan fungsi tanah wakaf dengan melakukan kerjasama dengan satu yayasan pendidikan dengan berbatas waktu. Rencana kerjasama inilah kemudian yang menjadi pangkal fitnah dari warga dilingkungan tanah wakaf.
Nazir Yusuf Sutrisno yang selama ini menjadi sasaran fitnah merasa bersyukur bahwa kebenaran pada akhirnya terbuka dan ia mendapatkannya melalui putusan pengadilan, sebut Yusuf Sutrisno. Cara-cara para Penggugat selama ini menebar fitnah seolah-olah nazir tidak amanah, menguasi tanah wakaf tanpa hak, menghalangi pemanfaatan tanah wakaf sehingga kemanfaatan tanah wakaf tidak terkelola sesuai peruntukannya.
Pengadilan Tinggi Agama Medan yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan yang sebelumnya menolak gugatan para penggugat terhadap nazir wakaf tanah Jalan Tuasan. Dari gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang menjadi Penggugat kedudukannya tidak diakui oleh hukum sehingga hakim menolak gugatan mereka.
Kuasa Hukum Yusuf Sutrisno, Ibrahim Nainggolan & Partners kepada infoMu.co menjelaskan, gugatan yang diajukan di pengadilan Agama Medan bernomor 1404/Pdt.G/2019/PA.Mdn dan di Pengadilan Tinggi Agama Medan bernomor: 46/Pdt.G/2020/PTA.MDN dinyatakan Pengadilan Agama tidak dapat diterima.
Hal ini membuktikan para Penggugat tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan sehingga ditolak oleh pengadilan. “Tuduhan para Penggugat yang menyatakan nazir tidak amanah terbantahkan seluruhnya, pengadilan justru melihat para Penggugat tidak memiliki alasan yang cukup bahkan cenderung fitnah, jelas Ibrahim Nainggolan SH.
Kata Ibrahim, nazir wakaf tanah tuasan Yusuf Sutrisno  adalah orang yang sangat menghormati proses hukum, terbukti Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ibrahim Nainggolan & Partners menggunakan haknya dipengadilan secara maksimal sehingga hakim melihat eksepsi yang diajukan kuasa hukum  sangat beralasan dan tepat menurut hukum.
Belajar dari kasus ini, kata Ibrahim Nainggolah, kedepannya kita berharap siapapun pihak-pihak yang peduli pada tanah wakaf sebaiknya memandang jernih agar kemanfaatan tanah wakaf dapat dinikati oleh umat Islam secara maksimal.  Kata Ibrahim Nainggolan lagi, wakaf sebenarnya menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik dan benar.  Sehingga persoalan wakaf harus didudukan dan dikelola dengan benar. (shd)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023
Hukum

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Kabar

MDMC Selenggarakan Giat Bulan PRB Nasional di Seluruh Indonesia

29 September 2023
Kabar

Sejumlah Kapolres di Sumatera Utara Diganti

28 September 2023
Kabar

MUI Sumut Bentuk Lembaga Ukhuwah Islamiyah, Upaya Merespon Permasalahan Umat

28 September 2023
Kabar

Hadirkan Talenta Digital, PT Telkom Gelar DigiUp 2023 untuk Pelajar SMA/SMK

27 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023

Musycab Muhammadiyah dan Aisiyiyah Gunung Meriah dan Cinendang Raya, Aceh Singkil

30 September 2023

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023

Hati-hati, Muhammadiyah Bisa Jadi Korban Pengerdilan Politik

30 September 2023

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

30 September 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com