Tuduhan Nazir Tanah Wakaf Tuasan Tidak Amanah Ditolak Pengadilan
Medan, infoMu.co – Yusuf Sutrisno, nazir wakaf yang berlokasi di Jalan Tuasan tak henti bersyukur. Wajahnya sumringah, ketika ia mengetahui hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Medan menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan yang menolak gugatan para penggugat. Yusuf dkk merasa terbebas dari berbagai firnah yang dilontarkan kepada mereka.
Keberadaan tanah wakaf ( yang sudah memiliki sertifikat wakaf) terletak di kawasan komersial dengan ukuran yang mendekati 1 hektar. Suara miring dialamatkan kepada nazir wakaf ( ada lima orang yang terdaftar sebagai nazir wakaf dan salah satu diantaranya adalah Yusuf Sutrisno, 72 tahun).
Berdasarkan Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Medan Prov. Sumut Nomor 003/BWI-Kota Medan/IV/2015 tentang Penggantian Nazhir Tanah Wakaf Jalan Tuasan Lingk. VI Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung dengan Luas 3600M2 dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W-3/01/K-/1998 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung tertanggal 30 Juli 1998.-
Oleh nazir wakaf tanah seluas 3600 m2 itu ingin mengoptimalkan fungsi tanah wakaf dengan melakukan kerjasama dengan satu yayasan pendidikan dengan berbatas waktu. Rencana kerjasama inilah kemudian yang menjadi pangkal fitnah dari warga dilingkungan tanah wakaf.
Nazir Yusuf Sutrisno yang selama ini menjadi sasaran fitnah merasa bersyukur bahwa kebenaran pada akhirnya terbuka dan ia mendapatkannya melalui putusan pengadilan, sebut Yusuf Sutrisno. Cara-cara para Penggugat selama ini menebar fitnah seolah-olah nazir tidak amanah, menguasi tanah wakaf tanpa hak, menghalangi pemanfaatan tanah wakaf sehingga kemanfaatan tanah wakaf tidak terkelola sesuai peruntukannya.
Pengadilan Tinggi Agama Medan yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan yang sebelumnya menolak gugatan para penggugat terhadap nazir wakaf tanah Jalan Tuasan. Dari gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang menjadi Penggugat kedudukannya tidak diakui oleh hukum sehingga hakim menolak gugatan mereka.
Kuasa Hukum Yusuf Sutrisno, Ibrahim Nainggolan & Partners kepada infoMu.co menjelaskan, gugatan yang diajukan di pengadilan Agama Medan bernomor 1404/Pdt.G/2019/PA.Mdn dan di Pengadilan Tinggi Agama Medan bernomor: 46/Pdt.G/2020/PTA.MDN dinyatakan Pengadilan Agama tidak dapat diterima.
Hal ini membuktikan para Penggugat tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan sehingga ditolak oleh pengadilan. “Tuduhan para Penggugat yang menyatakan nazir tidak amanah terbantahkan seluruhnya, pengadilan justru melihat para Penggugat tidak memiliki alasan yang cukup bahkan cenderung fitnah, jelas Ibrahim Nainggolan SH.
Kata Ibrahim, nazir wakaf tanah tuasan Yusuf Sutrisno adalah orang yang sangat menghormati proses hukum, terbukti Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ibrahim Nainggolan & Partners menggunakan haknya dipengadilan secara maksimal sehingga hakim melihat eksepsi yang diajukan kuasa hukum sangat beralasan dan tepat menurut hukum.
Belajar dari kasus ini, kata Ibrahim Nainggolah, kedepannya kita berharap siapapun pihak-pihak yang peduli pada tanah wakaf sebaiknya memandang jernih agar kemanfaatan tanah wakaf dapat dinikati oleh umat Islam secara maksimal. Kata Ibrahim Nainggolan lagi, wakaf sebenarnya menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik dan benar. Sehingga persoalan wakaf harus didudukan dan dikelola dengan benar. (shd)