Medan, InfoMu.co – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UMSU dan Founder Aksi Baik dalam kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dalam Keluarga”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023 di di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ini disupport oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Asiyiyah Sumatera Utara yang juga merupakan Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU, Atikah Rahmi, S.H., M.H, Wakil ketua MHH PWA Sumut dan juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Stabat, Evawati, S.Ag, MA, bendahara MHH PWA, sekaligus sebagai wakil ketua PA Stabat; Dr. Sri Armaini, M.H, dan anggota MHH lainnya yang sehari-hari juga sebagai dosen di Fakultas Hukum UMSU, yaitu: Dr. Ida Hanifah Lubis, S.H., M.H, Dr. Nursariani Simatupang, S.H, M.Hum, Dr. Ida Nadirah, S.H, M.H, Mirsa Astuti, S.H., M.H, Asliani SH., MH, Mas Ayu Wagetan, SH., MH. Sebagai fasilitator dalam kegiatan ini yaitu, founder Aksi Baik, Sugi Hartaty, SE.
Kegiatan tersebut merupakan realisasi dan kolaborasi atas kerjasama Fakultas Hukum UMSU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Founder Aksi Baik, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Utara Majelis Hukum Dan HAM serta Kelurahan Binjai. Kegiatan puncak pada tanggal 28 Juli 2023, yang akan dihadiri Menteri PPPA diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak, Bapak Nahar, S.H, M.Si.
Dalam sambutannya, ketua Majelis Hukum dan HAM PWA Sumut, Atikah Rahmi, S.H, M.H menyampaikan kegiatan yang diselenggarakan guna menyampaikan secara langsung kepada masyarakat kelurahan Sukamaju bagaimana pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini. Masih terlihat kasus-kasus yang mana perempuan dan anak menjadi korban kekerasan, apakah fisik, psikis, penelantaran ekonomi dan bahkan kekerasan seksual.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, anak menjadi korban insest oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku adalah orang-orang terdekat dengan korban. Hari ini, rumah belum tentu aman bagi anak dan perempuan. Oleh karena itu, perlu peran kita semua dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sinergitas instansi pemerintah, penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, universitas dan seluruh elemen masyarakat menjadi suatu keniscayaan untuk dapat mengatasi berbagai kompleksitas permasalahan perempuan dan anak.
Ketua MHH PW Aisyiyah itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lurah Suka Maju Binjai, Juliadi, SE, Founder Aksi Baik Binjai dan Fakultas Hukum UMSU serta kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, atas terselenggaranya kegiatan ini.
Wakil ketua MHH PWA Sumut dan juga Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawati, S.Ag, MA, dalam materinya menyampaikan bahwa saat ini khususnya di Pengadilan Agama Stabat pernah menangani perkara Dispensasi Nikah, saat ini banyak seseorang yang masih dibawah umur ingin menikah dan setelah beberapa tahun kemudian orang tersebut memohon untuk melakukan perceraian.
Faktor utama terjadinya perceraian ialah masalah perekonomian dan yang kedua masalah kekerasan rumah tangga. Kekerasan rumah tangga terjadi dikarenakan ketidakmampuan pasangan dalam mengendalikan emosi, kembali lagi mungkin dikarenakan belum layaknya seseorang untuk menikah. Menikah bukan perkara yang mudah untuk dijalani, banyak tantangan saat usia pernikahan muda, yang mana perekonomian belum stabil, jadi hal ini perlu diperhatikan bagi masyarakat untuk lebih dekat lagi kepada anak yang ingin menikah.
Sementara itu, Dr. Nursariani, S.H, M.Hum sebagai ketua divisi HAM PWA Sumut yang sehari-hari sebagai akademisi Fakultas Hukum UMSU menyampaikan bahwa saat ini banyak anak yang menjadi korban orang tua. Anak tidak mampu berdiri sendiri tanpa bimbingan orang tua. Ketika seorang orang tua bercerai maka anak akan terlantar dan ketika orang tua melakukan kekerasan maka anak juga menjadi korban dan dapat meniru hal tersebut. Saat ini banyak anak yang menjadi pembunuh, begal dan pencuri, faktor tersebut terdorong oleh ketidakmampuan orang tua mendidik dan membimbing anak tersebut, Selain itu bisa saja anak tersebut tidak punya orang tua dikarenakan orang tuanya bercerai.
Harapan kepada masyarakat kelurahan sukamaju agar tetap mendidik anak secara baik dan benar, saya yakin ibu-ibu disini jauh lebih baik daripada saya dalam mendidik anak, ujar Dr. Nursariani.
Pada sesi pertanyaan, masyarakat kelurahan sukamaju bertanya tentang bagaimana peran restorative justice, karena sekarang ketika kita berpekara di pengadilan kita disuguhkan terlebih dahulu restorative justice, apakah restorative justice tersebut kita berdamai?.
Dalam sesi tersebut Akademisi Fakultas Hukum yang juga Advokat Perempuan, Asliani, S.H., M.H, menyampaikan restorative justive merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama-sama dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak yang lain yang dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Akan tetapi restorative justice tidak bisa dikatakan suatu upaya perdamaian, banyak suatu perkara yang tidak bisa kita terima dengan cara berdamai.
Majelis Hukum dan HAM PWA Sumut melalui Posbakum Aisyiyah Sumatera Utara dan juga Fakultas Hukum siap dalam mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Desa Sukamaju juga Insha Allah akan menjadi tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Mahasiswa Fakultas Hukum. (atr)