Medan, InfoMu.co – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penundaan itu dilakukan setelah terjadinya desakan yang sakit keras dari elemen masyarakat, khususnya Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyaha dan Nadlatul Ulama (NU). Muhammadiyah dalam siaran pers terakhir, Senin, secara tegas meminta agar pembahasan RUU HIP dihentikan. Bukan ditunda.
Untuk mendorong penghentian pembahasan RUU itu, Muhammadiyah bahkan membentuk komando jihad-nya untuk melawan rencana pengesahan RUU HIP itu menjadi Undang-Undang.
Di daerah pun berlangsung berbagai proses kajian dan bahasan kenapa Muhammadiyah menolak RUU HIP itu. Di Medan, misalnya berlangsung seminar oleh Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumatera Utara bersama Fakultas Hukum UMSU. yang rekomendasinya mendesak agar RUU HIP dibatalkan karena akan menciderai Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan final bangsa Indonesia.
Seminar menampilkan empat narasumber, Dr, Abdul Hakim Siagian Mhum, Shohibul Anshor Siregar MA,, Irwan Syahputra dan Hotma Siregar MH.
Pengumuman
Pengumuman penundaan pembahasan RUU HIP itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd. Dalam cuitannya, Mahfud meminta kepada DPR untuk dapat lebih banyak menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat selama pembahasan ditunda.
“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” ujar Mahfud, Selasa (16/6). Penundaan itu, menurut Mahfud, dilakukan karena saat ini pemerintah masih fokus pada upaya penanganan COVID-19 di tanah air.
“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi COVID-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini,” lanjut Mahfud.
Sebelumnya, pembahasan RUU HIP yang dimotori PDIP menuai kritik dari banyak kelompok masyarakat dan fraksi di DPR. Sebab, RUU ini dinilai berpotensi mendegradasi Pancasila secara utuh. (shd)