Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kabar

Operasi Patuh Dimulai, Simak Pelanggaran yang Diincar

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 Juli 2024
in Kabar
A A
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas itu mengincar 14 jenis pelanggaran.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata Eddy, Sabtu (13/7/2024 seperti dikutip dari detikNews.

Operasi patuh akan berlangsung selama 14 hari. Bagi pengendara yang melintas harus mempersiapakan dokumen kendaraan. Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Ada beragam jenis pelanggaran yang menjadi target kepolisian, mulai dari melawan arus hingga penyalahgunaan strobo. Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2024:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  (dtk)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: operasi patuh

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

‘Aisyiyah Kota Yogyakarta Ajak Perkokoh Komitmen Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga

11 Mei 2025
Ekonomi

DPP IMM Dukung Ekonomi Syariah dan Halal Lifestyle Jadi Agenda Serius Menuju Indonesia Emas 2045

11 Mei 2025
Kabar

Ketua PP Muhammadiyah Akan Awali Pembangunan Masjid Taqwa Labuhan Batu Selatan

10 Mei 2025
Kabar

Didominasi Lansia, Kemenag imbau calon haji Tapsel jaga kesehatan dan ikuti arahan petugas

10 Mei 2025
Kabar

‘Aisyiyah Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif untuk Semua

10 Mei 2025
Kabar

Berbagi Tips Jadi Konten Kreator di UMSU Rio Purba: AI Bukan Ancaman

9 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apakah Doa di Raudhah Lebih Mustajab?

12 Mei 2025

SM Tower Malioboro Jadi Pusat Penguatan UMKM ‘Aisyiyah DIY

12 Mei 2025

Wamendikdasmen Apresiasi Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu

12 Mei 2025

Junedi Syahputra Nahkoda Baru PD IPM Simalungun Periode 2025-2027

12 Mei 2025

Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

11 Mei 2025

‘Aisyiyah Kota Yogyakarta Ajak Perkokoh Komitmen Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga

11 Mei 2025

Panasonic PHK 10.000 Karyawan Global: Ancaman Baru Industri Elektronik Dunia

11 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com