Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
11 Agustus 2023
in Hukum
A A
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue
Banda Aceh, InfoMu.co – Terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Ombudsman sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN No. 25 tahun 2015.
“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ungkap Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada akamis (10/8) di Banda Aceh.
Selain BKN, BPK juga sudah menerbitkan LHP. Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah “aspal” (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak-lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, “aspal” atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke  instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.
Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.  Apalagi mengingat di Perka BKN No. 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.
Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya terhadap hal ini.
“Kita berharap segera ada penyelesaian yang _maslahah_ untuk semua pihak,” tutup Dian. (Agusnaidi B)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: ijazah palsuombudsman aceh

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Hukum

Tanggapi Kasus Rempang, MUI Keluarkan 15 Rekomendasi

26 September 2023
Hukum

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

21 September 2023
Hukum

Malam Refleksi untuk Masyarakat Rempang, Muhammadiyah Akan Bangun Posko Kemanusiaan di Jakarta

18 September 2023
Hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

16 September 2023
Hukum

Penggusuran Masyarakat Rempang Kepulauan Riau Adalah Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi

13 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023

Musycab Muhammadiyah dan Aisiyiyah Gunung Meriah dan Cinendang Raya, Aceh Singkil

30 September 2023

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023

Hati-hati, Muhammadiyah Bisa Jadi Korban Pengerdilan Politik

30 September 2023

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

30 September 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com