Banda Aceh, InfoMu.co – Pengamat kebijakan public Aceh, Dr. Nasrul Zaman ST. M.Kes menilai penetapan status kabupaten dan Kota yang terjangkit Covid19 dengan warna-warni sangat tidak tepat karena tidak dikenal oleh WHO dalam konteks penanganan virus.
Walau itu dipahami sebagai prosen identifikasi untuk kabupaten dan kota yang dilakukan pemerintah Aceh. Namun cara pengindentifikasi warna-warni itu mendapatkan penentangan dari banyak kalangan di Aceh.
Penjelasan Dr. Nasrul Zaman itu disampaikan dalam wawancara jurnalis infoMu.co di Banda Aceh, Ahad {7/6) kemarin terkait dengan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tentang penetapan masyarakat produktif dana man dari virus Covid19.
Nazrul Zaman memberi contoh, Katakanlah Kabupaten Aceh Utara zona merah dan Lhoksmawe di tetapkan sebagai zona hijau apa alasannya penetapan warna-warna tersebut, apakah argumentasinya sudah benar?, Apakah dilihat dari keterpaparan wilayah ODP atau PDP yang terlalu banyak. Demikian juga dengan status kabupaten Aceh Tenggara yang hampir 70% warganya berintraksi dengan warga di Sumatera Utara, yang dalam hal ini potensi terkena virus corona nya cukup tinggi.
Aceh Hijau atau Merah
Menjelaskan tentang penanganan Covid19 di Aceh selama ini, Nasrul Zaman mengatakan kerja pemerintah Aceh dan Gugus Tugas Covid19 sepertinya sukses karena Aceh diumumkan sebagai kawasan zona hijau, tapi kemudian warna itu berubah lagi dengan munculnya status 9 daerah dari 23 kabupaten dan kota yang berzona merah, yakni sembilan kabupaten dan kota di Aceh yang kini berstaus zona merah adalah, Banda Aceh, Pidie, Simeulu, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Utara. “Sehingga yang zona merah mesti mematuhi protokol kesehatan dengan berbagai aturan dan ketentuan termasuk melakukan rapid test dan PCR, sebagai upaya serius berhadapan dengan pandemi Covid-19.” Kata Nasrul Zaman.
Sedangkan warga yang berada di zona hijau dapat melanjutkan new norma live (kehidupan kenormalan baru) dalam interaksi kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial-budaya dan lainnya.
Tiga Agenda
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Nasurl Zaman juga menjelaskan ada tiga agenda penting yang harus dilaksanakan Pemerintah Aceh, yakni intervensi kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan perbaikan ekonomi.
Nasrul Zaman berharap Plt Gubernur Aceh dapat segera membentuk tim ahli yang dapat merumuskan dan mengelola informasi serta kebijakan yang perlu dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh didalam konteks penanganan dan pencegahan Covid-19 ini.
Tim ahli yang berasal dari beberapa disiplin ilmu itu diharapkan dapat membekali Plt Gubernur dalam mengelola krisis Covid19. Jangan hanya mengekor kebiajakan pusat. (Agusnaidi B)