Jakarta, InfoMu.co – Usai bersamuh dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH.
Nadiem mengklaim, alasan pembatalan UKT di perguruan tinggi ini, ialah setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga dan masyarakat. Sehingga, pada pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalukan koordinasi kembali dengan para Rektor guna membahas rencana pembatalan kenaikan UKT ini.
“Alhamdulillah, semua lancar. Dan baru saja saya bertemu Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini,” kata Nadiem dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.
Klaim tak pernah dimuktahirkannya SSBOPT inilah yang mendorong Kemendikbudristek berupaya menaikan biaya UKT. Dalihnya, untuk mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. “Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” ujar Nadiem. (TMP)