Jakarta, infoMu.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Nadiem mengakui kuota internet merupakan salah satu permasalahan utama yang ditemukan selama PJJ yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Karena alasan itulah ia kemudian memperbolehkan dana BOS dimanfaatkan untuk membeli pulsa.
“Kami sudah memperbolehkan dana BOS itu digunakan untuk pulsanya murid-murid. Tapi mungkin ini perlu kita sosialisasikan lebih banyak dan mungkin akan kembali kami kaji sebagai masukan,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini. Nadiem pun meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
“100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak,” ucap Nadiem.
Selain kuota dan jaringan internet, Nadiem ia juga mengungkapkan faktor lainnya yang menjadi kendala adalah sarana belajar atau gawai, kurikulum yang tak sederhana, serta penerapan pendidikan karakter. ”Saya sadari kondisi ini sangat serius dan perlu segera diatasi, karena faktor ini adalah penentu penyampaian konten pembelajaran kepada siswa,” ucap Nadiem.
Nadiem pun berjanji akan mengevaluasi itu semua. Kemdikbud, lanjut dia, juga akan mengumumkan skema penyederhanaan kurikulum yang bisa diterapkan dalam kondisi darurat. Dengan begitu siswa bisa lebih optimal menyerap pelajaran.
“Kami sedang merancang apa yang bisa kami lakukan untuk mengatasi masalah kurikulum dan pengadaan kuota. Kami mendengar keluhan ini dan meresponsnya,” ujarnya.
Pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah atau PJJ akibat pandemi Covid-19. Kebijakan itu resmi diterapkan lewat surat edaran Mendikbud tanggal 24 Maret lalu. Namun dalam perjalanannya, kebijakan itu menuai kritik. Pemerintah dinilai tak peka mengingat tidak semua keluarga mampu membiayai ponsel dan kuota bagi anaknya.