Musik Menurut Alquran dan al-Hadis
Oleh : Sulidar
Dosen Hadis dan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam serta Pascasarjana UIN SU juga
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Pendahuluan
Dalam memahami hadis secara utuh, selain mengu asai ilmu yang berkaitan dengannya, juga diperlukan pendekatan disiplin ilmu-ilmu lainnya. Oleh karenanya, peranan keilmuan lainnya, khususnya ilmu-ilmu sosial, seperti: sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah, politik, ekonomi, biologi, farmakologi, ilmu falak atau ilmu astronomi dan sebagainya, adalah penting, karena hadis lahir tidak hampa budaya. Hadis lahir dilingkupi dengan berbagai latar belakang sebagai solusi problema kehidu pan masyarakat pada saat itu yang bersifat lokal, dan juga solusi problema kehidupan masyarakat pada masa akan datang yang bersifat universal.
Dalam perkembangan Hadis saw, dalam memaha minya ulama terbagi kepafa 2 bagian besar. Pertama memahaminya secara tekstual, artinya apanyang tertulis dalam hadis atau apa yang dikatakan Rasul saw, tidak perlu ditafsir atau dita’wil. Kedua, memahaminya secara kontekstual, maknanya hadis harus dilihat konteks hadis itu lahir, setidaknya hadis ini muncul pada masa Rasul saw masih hidup yakni 1400 tahun yang lalu.
Salah satu hadis yang saat ini banyak diperbin cangkan orang terutama di media sosial adalah hadis-hadis berkenaan dengan musik. Oleh karenanya, perlu ditelaah secara objektif dan analisis secara akademis supaya tidak gagal paham dalam memahaminya.
Pengertian Musik dan alat Musik
Pengertian musik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 1) ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan; dan 2) nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).
Alat musik merupakan suatu instrumen yang dibuat atau dimodifikasi untuk tujuan menghasilkan musik. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang memproduksi suara, dan dengan cara tertentu bisa diatur oleh musisi, dapat disebut sebagai alat musik.
Alquran tentang berhubungan dengan musik
Q.S.Lukman/31:6:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (6)
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Merek itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
Q.S.asy-S yu’ara/26:226-227.
وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ (226) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانْتَصَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ (227)
Dan bahwa mereka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?kecuali oarang (penyair-penyair) yang beriman dan berbuat kebaikan dan banyak mengingat Allah dan mendapat kemenangan stelah terzalimi (karena menjawab puisi-puisi orang-orang kafir). Dan orang-orang yang zalim kelak akan tahu ke tempat mana mereka akan kembali.
Sababun nuzul ayat (sebab turnnya ayat) Q.S.Luqman/31:6, adalah berkaitan dengan an-Nadr ibn al-Haris. Perilakunya menjadi sabun nuzul atau sebab turunnya ayat. An-Nadr ibn al-Haris memang dike nal sebagai orang yang keras menantang Rasul saw. Dia terkenal sebagai orang penentang dakwah Nabi Muham mad saw.
Imam as-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menceritakan bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai Q.S. Luqman/31:6, tersebut.“Ayat itu turun berkenaan dengan lelaki Quraisy yang membeli seorang budak perempuan yang menjadi penyanyi.” Masih berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas,bahwa laki-laki tersebut adalah an-Nadr ibn al-Haris. Ia menghalang-halangi orang yang ingin meme luk Islam.
“Tidak ada seorang pun yang ingin masuk Islam kecuali ia (an-Nadr ibnu al-Haris) akan menemuinya deng an membawa penyanyinya tersebut.Kemudian an-Nadr ibnu al-Haris akan berkata kepada penyanyinya itu, “Beri lah ia makan, berilah minuman dan nyanyikanlah untuk nya. Ini lebih baik dari pada ajakan Muhammad kepada untuk salat, puasa serta berperang di barisannya.”
Tafsir Ibn Kasir (Q.S.Luqman/31:6)
Selanjutnya dijelaskan tentang orang-orang yang celaka, yaitu mereka yang berpaling dari Kalamullah, tidak mau mendengarkannya dan tidak mau mengambil manfaat darinya. Bahkan mereka lebih senang mendengar kan seruling, nyanyian dan suara musik. Sebagaimana yang ditakwilkan oleh Ibnu Mas’ud sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. (Luqman: 6) Yang dimaksud dengan lahwul hadis ialah, demi Allah, nyanyian.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepa daku Yunus ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Yunus, dari AbuSakhr, dari Ibnu Mu’awiyah Al-Bajali, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Abus Sahba Al-Bakri, bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Mas’ud saat ditanya mengenai makna firman Allah Swt.: Dan di antara manu sia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. (Q.S.Luqman/31:6) Maka Ibnu Mas’ud menjawab bahwa yang dimaksud adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia.
Tafsir Q.S.asy-Syuara’/26:227.
Pengecualian ini termasuk ke dalam pengertian bahwa semua penyair Anshar dan lainnya, sehingga terma suk juga ke dalamnya para penyair yang serupa dengan mereka dari kalangan para penyair Jahiliah yang mencela Islam dan para penganutnya, kemudian bertaubat dan kembali kepada Allah serta meninggalkan kebiasaan buruknya itu dan beramal shalih serta banyak menyebut nama Allah untuk melawan semua perkataan buruk yang pernah dia ucapkan. Sesungguhnya amal kebaikan itu dapat menghapuskan keburukan.
Firman Allah swt (dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman) Ibnu Abbas berkata, bahwa mereka menjawab syair orang-orang kafir yang menghina orang-orang mukmin. Demikian juga dikatakan Mujahid, Qatadah dan lainnya. Ini seperti yang disebutkan dalam hadis sahih bahwa Rasul saw bersabda kepada Hassan: “Balaslah mereka atau seranglah syair mereka, dan Jibril akan membantumu”.
Firman Allah swt: (Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali) sebagaimana Allah swt berfirman: ((yaitu) hari ketika permintaan maaf tidak berguna bagi orang-orang zhalim dan mereka mendapat laknat dan tempat tinggal yang buruk.
Qatadah bin Di’amah berkata tentang firmanNya: (Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali) yaitu para penyair dan lainnya. Diriwayatkan dari Shafwan bin Muhriz, bahwa dia ketika membaca ayat ini, dia menangis sehingga aku berkata bahwa tangisannya itu membuatnya sesak (Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali).
Hadis-hadis tentang musik
Adapun istilah yang digunakan dalam hadis berke nanan dengan musik di antaranya adalah“al-Ma’azif,al-Mizmar,al-Kubah”,“Al-Gina, dan al-Qaynah”.
Menggunakan kata (الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ عَنْ الْمُسْتَلِمِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ رُمَيْحٍ الْجُذَامِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اتُّخِذَ الْفَيْءُ دُوَلًا وَالْأَمَانَةُ مَغْنَمًا وَالزَّكَاةُ مَغْرَمًا وَتُعُلِّمَ لِغَيْرِ الدِّينِ وَأَطَاعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَعَقَّ أُمَّهُ وَأَدْنَى صَدِيقَهُ وَأَقْصَى أَبَاهُ وَظَهَرَتْ الْأَصْوَاتُ فِي الْمَسَاجِدِ وَسَادَ الْقَبِيلَةَ فَاسِقُهُمْ وَكَانَ زَعِيمُ الْقَوْمِ أَرْذَلَهُمْ وَأُكْرِمَ الرَّجُلُ مَخَافَةَ شَرِّهِ وَظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ وَلَعَنَ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَوَّلَهَا فَلْيَرْتَقِبُوا عِنْدَ ذَلِكَ رِيحًا حَمْرَاءَ وَزَلْزَلَةً وَخَسْفًا وَمَسْخًاوَقَذْفًاوَآيَاتٍ تَتَابَعُ كَنِظَامٍ بَالٍ قُطِعَ سِلْكُهُ فَتَتَابَعَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَهَذَاحَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ.
Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Hujr telah men ceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid al-Wasiti telah menceritakan kepada kami Mustalim bin Sa’id dari Rumaih al-Juzami dari Abu Hurairah berkata: Rasul saw. bersabda: “Jika harta rampasan perang dimonopoli oleh ke lompok tertentu, amanat dijadikan harta rampasan, zakat dijadikan sebagai denda, yang dipelajari selain agama, seo rang suami tunduk kepada istrinya, durhaka kepada ibu nya, akrab dengan sahabatnya, menjauh dari bapaknya, suara suara mengeras di masjid masjid, pemimpin suatu kabilah adalah orang yang fasik di antara mereka, pemim pin suatu kaum adalah orang yang paling hina di antara mereka, seseorang dihormati karena dikhawatirkan kejaha tannya, bermunculannya para wanita penyanyi dan alat alat musik, meminum khamar dan orang yang terakhir dari Ummat ini melaknat orang orang pendahulu, maka tung gulah saat itu akan datangnya angin merah, gempa, longsor, digantinya rupa, lemparan dan tanda tanda kiamat yang susul-menyusul seperti susunan perhiasan yang usang yang terputus talinya kemudian susul-menyusul.” Abu Isa berkata: dalam hal ini ada hadits serupa dari ‘Ali, dan ini adalah hadits gharib kami tidak mengetahuinya kecuali jalur sanad ini. H.R.at-Tirmizi. No. 2137.
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Ya’qub Al Kufi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Quddus telah menceritakan kepada kami al-A’masy dari Hilal bin Yasaf dari ‘Imran bin Hushain Rasul saw. Ber sabda: “Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia,” bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi? beliau menjawab: “Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamar.” Abu Isa berkata: Hadits ini diriwayatkan dari al-A’masy dari Abdurrahman bin Tsabit dari Nabi saw. secara mursal dan hadits ini gharib. H.R.at-Tirmizi. No. 2138.
Menggunakan kata (الْمَعَازِفَ وَالْمِزْمَارَ)
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ وَهُوَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ كِتَابًا فِيهِ وَقَسْمُ أَبِيكَ لَكَ الْخُمُسُ كُلُّهُ وَإِنَّمَا سَهْمُ أَبِيكَ كَسَهْمِ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَفِيهِ حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الرَّسُولِ وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَمَا أَكْثَرَ خُصَمَاءَ أَبِيكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ يَنْجُو مَنْ كَثُرَتْ خُصَمَاؤُهُ وَإِظْهَارُكَ الْمَعَازِفَ وَالْمِزْمَارَ بِدْعَةٌ فِي الْإِسْلَامِ وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَبْعَثَ إِلَيْكَ مَنْ يَجُزُّ جُمَّتَكَ جُمَّةَ السُّوءِ.
Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu Musa, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu al-Fazari dari al-Auza’i, ia berkata; Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: dan pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu seper ti bagian seseorang dari kaum muslimin dan didalamnya ada haq Allah dan haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil, maka betapa ba nyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagai mana ia bisa selamat orang yang banyak penuntutnya, dan engkau menampakkan alat musik dan seruling adalah bid’ah didalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk.H.R.an-Nasa’i. No. 4066.
Menggunakan kata (الْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ma’n bin Isa dari Mu’awiyah bin Shalih dari Hatim bin Huraits dari Malik bin Abu Maryam dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ari dari Abu Malik Al Asy’ari dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, sebagian dari ummatku akan meminum khamer yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.”H.R.Ibn Majah. No. 4010.
Menggunakan kata (الْكُوبَةَ)=( الْكُوبَةُ قَالَ الطَّبْلُ)
حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ حَدَّثَنِي قَيْسُ بْنُ حَبْتَرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ الْجَرِّ الْأَبْيَضِ وَالْجَرِّ الْأَخْضَرِ وَالْجَرِّ الْأَحْمَرِ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ فَقَالُوا إِنَّا نُصِيبُ مِنْ الثُّفْلِ فَأَيُّ الْأَسْقِيَةِ فَقَالَ لَا تَشْرَبُوا فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ .قَالَ سُفْيَانُ قُلْتُ لِعَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ مَا الْكُوبَةُ قَالَ الطَّبْلُ.
Telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad telah mence ritakan kepada kami Sufyan dari Ali bin Badzimah telah menceritakan kepadaku Qais bin Habtar berkata; aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang guci putih, guci hijau dan guci merah, maka dia menjawab; “Sesungguhnya yang pertama kali menanyakannya Nabi saw. adalah utu san dari Abdul Qais, mereka berkata; “Sesungguhnya ka mi memperoleh peralatan, tempat-tempat air mana (yang boleh digunakan)?” beliau menjawab: “Janganlah kalian minum dari ad-Dubbaa`, al-Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam, tapi minumlah dari tempat-tempat air yang terbu at dari kulit.” Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepadaku” atau beliau menga takan:”Mengharamkan khamar, judi dan gendang (musik), dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Sufyan me ngatakan; Lalu aku katakan kepada Ali bin Badzimah; “Apakah al-Kubah itu?” dia menjawab; “Thabl (gen dang).” H.R. Ahmad. No. 2347.
Menggunakan kata (الْقِنِّينُ الْبَرَابِطُ)
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ وَزَادَنِي صَلَاةَ الْوَتْرِ قَالَ يَزِيدُ الْقِنِّينُ الْبَرَابِطُ.
Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabar kan kepada kami Farj bin Fadlolah dari Ibrahim bin Abdur rahman bin Rafi’ dari bapaknya, dari Abdullah bin Amr dia berkata; Rasul saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khamer, berjudi, minu man arak dari gandum, main catur, dan al-qinnin (jenis permainan bangsa romawi), dan Dia menambahkan padaku saat salat witir.” Yazid berkata: al-Qinnin ialah al- Barabit (yaitu sejenis alat musik).H.R.Ahmad. No. 6260.
Tentang lagu dalam al-Hadis (تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَمْرٌو أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَسَدِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ دَعْهُمَا فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ يَلْعَبُ السُّودَانُ بِالدَّرَقِ وَالْحِرَابِ فَإِمَّا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِمَّا قَالَ تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ خَدِّي عَلَى خَدِّهِ وَهُوَ يَقُولُ دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ قَالَ حَسْبُكِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَاذْهَبِي.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb berkata, telah mengabarkan kepada kami ‘Amru bahwa Muhammad bin ‘Abdurrahman al-Asadi menceritakan kepadanya dari ‘Ur wah dari ‘Aisyah ia berkata, “Rasul saw. masuk menemui ku saat ketika di sisiku ada dua budak wanita yang sedang bersenandung dengan lagu-lagu (tentang perang) Bu’ats. Maka beliau berbaring di atas tikar lalu memalingkan wajahnya, kemudian masuklah Abu Bakar mencelaku, ia mengatakan, “Seruling-seruling setan (kalian perdengar kan) di hadapan Nabi saw.!”Rasul saw. lantas meman dang kepada Abu Bakar seraya berkata:”Biarkanlah kedua nya.”Setelah beliau tidak menghiraukan lagi, aku memberi isyarat kepada kedua sahaya tersebut agar lekas pergi, lalu keduanya pun pergi. Saat Hari Raya ‘Ied, biasanya ada dua budak Sudan yang memperlihatkan kebolehannya memper mainkan tombak dan perisai. Maka adakalanya aku sendiri yang meminta kepada Nabi saw., atau beliau yang mena warkan kepadaku: “Apakah kamu mau melihatnya?” Ma ka aku jawab, “Ya, mau.” Maka beliau menempatkan aku berdiri di belakangnya, sementara pipiku bertemu dengan pipinya sambil beliau berkata: “Teruskan hai Bani Arfa dah!” Demikianlah seterusnya sampai aku merasa bosan lalu beliau berkata: “Apakah kamu merasa sudah cukup?” Aku jawab, “Ya, sudah.” Beliau lalu berkata: “Kalau begi tu pergilah.” H.R.al-Bukhari. No.897.
Melagukan Alquran (يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِيِّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ قَالَ سُفْيَانُ تَفْسِيرُهُ يَسْتَغْنِي بِهِ.
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Allah tidak mengizinkan pada sesuatu pun, sebagaimana Allah mengi zinkan kepada Nabi untuk melagukan Alquran.” Sufyan berkata, “Tafsirnya adalah, bahwa ia melagu-lagu dengannya.” H.R.al-Bukhari. No.4636.
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ وَزَادَ غَيْرُهُ يَجْهَرُ بِهِ.
Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim telah mengabarkan kepada kami Ibn Juraij, telah mengabarkan kepada kami Ibn Syihab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata, “Rasul saw. bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang ti dak melagukan Alquran,”sementara yang lain menambah kan, ‘dan mengeraskannya’.”H.R.al-Bukhari. No.6973.
Pembahasan Hukum musik dan Alat Musik
kata (الْمَعَازِفِ)yang berarti jenis alat musik yang bersenar banyak. Kata tunggalnya (singular/mufrad) َوزْبف yang berarti suara. Menurut al-Lais adalah alat mainan yang dipukul. Dalam riwayat lain, jika bentuk mufrad dibentukdari, maka ia berarti pukulan dari gitar yang dipakai oleh orang Yaman dan sekitarnya, bahan dasar adalah kayu. Dengan demikian, arti kata tersebut bisa dikatakan mengandung beberapa arti alat musik dengan jenis tertentu.
Kandungan hadis tentang musik ini berkaitan dengan hukum. Ia mempunyai konsekwensi bagi orang Islam untuk melaksanakan norma atau meninggalkannya. Jika berkaitan dengan hukum, maka barangsiapa yang mengerjakan ia akan mendapatkan pahala sebaliknya bagi yang meninggalkan ia akan mendapatkan dosa.
Dalam persoalan musik, ada dua pernyataan hadis yang kontradiktif, di satu sisi melarang dan di sisi lain membolehkan, meskipun konteks pelarangan dan pembolehannya memiliki cakupan yang berbeda.
1. Hukum musik haram
Hadis-hadis di atas menjelaskan secara tekstual bahwa musik adalah haram, maksudnya nyanyian yang diiringi dengan alat musik, dan berkaitan dengan perilaku minuman keras, zina atau pelacuran dan melalaikan dari mengingat Allah (zikir). Setiap nyanyian yang diiringi dengan alat musik dan mengandung kemaksiatan, mem bangkitkan syahwat, mengumbar hawa nafsu, percampu ran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, apalagi membuka aurat, tentu ini hukumnya haram.
2. Hukum musik boleh
Dalam hadis diperkenankan mendengarkan alat musik berupa rebana pada saat hari raya dan wali mah al-urusy, pesta perkawinan, dengan syarat bebas dari perila ku maksiyat, menghumbar hawa nafsu, berjoget ria deng an bercampur laki-laki dan perempuan tanpa mahram, membangkitkan syahwat. Semua lagu yang mendorong kepada kebaikan dan semangat berjihad, diperbolehkan, seperti lagu Indonesia raya, mars Muhammadiyah, mars NU, mars Al-Washliyah dan lain-lain.
Penutup
Hadis yang membicarakan tentang musik terbagi dalam dua redaksi. Satu redaksi hadis melarang musik, sedang yang lainnya membolehkan musik. Kedua redaksi yang terkesan kontradiktif tersebut sama-sama berstatus sahih. Tetapi jika diteliti lebih lanjut, hadis yang melarang musik lebih banyak mempunyai penilaian yang lebih lemah dari pada hadis yang membolehkan musik lebih kuat, karena diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Hasil pemaknaan terhadap hadis yang melarang musik, secara tekstual akan menghasilkan pemahaman dan pengamalan yang formatif. Artinya, jika hanya bertumpu pada hadis yang redaksinya melarang musik maka menikmati musik hukumnya haram. Namun dalam kasus ini, pemaknaan tekstual tidak bisa dipraktekkan begitu saja karena ada hadis dengan redaksi lain yang membolehkan memainkan musik.
Dengan demikian, interpretasi secara intertekstual tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menemukan pesan yang dimaksud oleh Nabi Muhammad saw. Dengan hadis nya. Dengan pemaknaan intertekstual, sedikit berdampak penggalian dengan pemaknaan kontekstual maka dihasi lkan bahwa secara substansi memainkan musik bukanlah suatu kegiatan yang dilarang oleh Nabi Muhammad saw. Dengan kriteria yang sudah disebutkan di atas.
Bibliografi
Al-Qur’an dan Terjemahnya, kementerian Agama RI.
A.W.Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terleng kap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Al-‘Allamah al-Ragib al-Asfahaniy, Mu’jam Mufradat Alfaz al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
al-Bukhari,Sahih al-Bukhari, Beirut:Dar al-Fikr,1401 H/1981M
Muslim,Sahih Muslim, Beirut:Dar al-Fikr,414 H/1993 M.
Abu Dawud,SunanAbi Dawud,Beirut:Dar al-Fikr,1416H/ 1995H
At-Tirnmizi,SunanAt-Tirmizi,Beirut:Dar al-Fikr,1417H/ 1996H.
An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i,Beirut:Dar al-Fikr,1413H/ 1992 H.
Ibn Majah, Sunan Ibn Majah,Beirut:Dar al-Fikr,1415H/ 1994 H.
Imam Abi Fida’ Ismail ibn ‘Umar ibn Kasir al-Quraisy ad-Dimasqiy, Tafsir al-Quraal-‘Azim (Tasfir Ibn Ka sir), juz ar-Rabi’ (4) (Riyadh:Dar as-Salam,1424 H/2004 M).
Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhamma diyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadi yah 3,Yogyakarta:Suara Muhammadiyah,2018.
Malik, Muwatta’,Beirut:Dar al-Fikr,1409H/1989 M.
Ahmad,Musnad Ahmad ibn Hanbal,Kairo:Dar al-Hadis:1416 H/1996 M.
Ahmad ibn Ali ibn al-Musanna at-Tamimiy, Musnad Abi Ya’la al-Mausala, tahqiq: Husain Salim Asad, Beirut: Dar as-Saqafah al-‘Arabiyyah, 1412 H/ 1993 M.