Terkait sudah dibukanya masjid untuk kegiatan sholat berjamaah ketika memasuki masa new normal, Muhammadiyah mengutamakan keselamatan saat menjalankan ibadah.
Antusiasme umat muslim mendatangi masjid terlihat saat pelaksanaan sholat Jumat perdana pekan lalu. Sejumlah masjid yang mulai menggelar sholat Jumat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Alhamdulillah, semoga semua menuju suasana membaik sebagaimana harapan kita. Siapa yang tidak ingin kita landai dan akhirnya terbebas dari pandemi Covid-19 yang berat ini?” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dari website Suara Muhammadiyah.
Kasus positif Covid-19 masih terus mengalami penambahan setiap harinya setelah pemberlakuan new normal. Oleh karenanya, Haedar menegaskan bahwa new normal memerlukan koridor yang jelas. Keadaan normal baru itu seperti apa? Kapan sebenarnya normal baru dimulai dan apa jaring pengaman sosialnya?
“Kemudian bagaimana normal baru dalam penanganan di rumah sakit dan melindungi para petugas kesehatan bila angka positif Covid-19 tetap naik? Apa yang harus disiapkan masyarakat hidup di tengah normal baru terutama kedisiplinan? Siapkah pemerintah dan masyarakat sendiri dengan segala akibat dan dampak dari penerapan new normal? Terutama ketika terjadi hal-hal yang negatif dan tidak kita inginkan bersama,” paparnya.
“Para dokter dan petugas kesehatan yang berada di rumah sakit pun sangat berat bebannya, yang bertugas demi menyelamatkan jiwa manusia (hifdz nafs) di garis depan sekaligus menjadi benteng terakhir untuk kemanusiaan,” kata dia.
Haedar melanjutkan, semua berhak memasuki suasana baru jika itu sudah menjadi pilihan, namun sebaiknya tetap mengikuti protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah setempat dengan kedisiplinan tinggi. Ibarat orang sakit, kalau sudah dinyatakan sehat dan boleh pulang dari rumah sakit, namun tetap harus hati-hati dan menyesuaikan diri.
“Jangan memaksakan diri secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kondisi. Pemerintah pun harus siap dengan segala kemungkinan dan konsekuensinya. Jangan seperti kasus bantuan sosial yang tidak sinkron serta antar instansi atau pejabat yang saling berbeda pandangan dan penerapan,” tuturnya.