Rabu, 4 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

MHH PWM Sumut Kutuk Keras Pelaku Teror Yang Catut Nama Muhammadiyah

Fai by Fai
1 Juni 2020
in Hukum, Persyarikatan
A A
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, InfoMu – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Propinsi Sumatera Utara (MHH PWM Sumut) mengutuk keras tindakan teror dan ancaman kepada mahasiswa penyelenggara Diskusi Ilmiah Constitutional Law Society (CLS) dan pembicara dalam forum diskusi tersebut, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.

“Kita mengecam tindakan pelaku teror tersebut, terlebih pelaku juga telah mencatut atau menggunakan nama organisasi Muhammadiyah Kabupaten Klaten tanpa hak dan sewenang-wenang untuk mendapat keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum,” ujar Faisal SH MHum, Ketua MHH PWM Sumut di Medan, Ahad (30/5/2020).

Faisal menjelaskan, MHH PWM Sumut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi Muhammadiyah yang memiliki struktur organisasi mulai dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Ranting yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, MHH PWM Sumut juga turut merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.

MHH PWM Sumut menilai, bahwa tindakan pelaku selain bersifat mengadu-domba yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memunculkan benih perpecahan dalam masyarakat berbangsa,.

“Tindakan tersebut juga telah merugikan dan merusak nama baik persyarikatan Muhammadiyah,” sebut WD I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.

Selain itu, lanjut Faisal,  tindakan pelaku dikualifisir sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

“Karena itu, untuk menghindari kegaduhan dan perpecahan di masyarakat serta dalam rangka menjamin penegakan hukum, maka MHH PWM Sumut mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga pelaku dapat tertangkap dan mempertanggunjawabkan perbutannya,” tegas Faisal. (tajdid)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Propinsi Sumatera Utaramhh pwm sumut

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Hukum

KPT : Advokat Harus Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas

4 Oktober 2023
Hukum

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023
Persyarikatan

Syahrul Amsari Pimpin LazisMu Sumatera Utara Periode 2022-2027

3 Oktober 2023
Ekonomi

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023
Persyarikatan

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023
Hukum

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPT : Advokat Harus Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas

4 Oktober 2023

Hagia Sophia dan Palestina

4 Oktober 2023

Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

4 Oktober 2023

DEEP Dorong Diaspora Kader Persyarikatan Selamatkan Demokrasi Indonesia

4 Oktober 2023

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023

SMK Muhammadiyah Imogiri Gelar Job Fair 2023

4 Oktober 2023

LazisMu dan SDM-08 Medan Tandatangani MoU Program Sekolah Filantropi

3 Oktober 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com