
Oleh Shohibul Anshor Siregar
Integrasi antara pilar filantropi Islam dan ekosistem pasar modal modern belakangan ini memicu diskursus teologis yang dinamis di kalangan ahli hukum Islam. Fenomena gerakan wakaf saham syariah yang kini mulai diadopsi oleh berbagai lembaga keagamaan besar di Indonesia tidak lagi sekadar dipandang sebagai inovasi finansial belaka, melainkan sebuah transformasi epistemik dalam hukum Islam kontemporer.
Namun, perjalanan transformasi ini tidak luput dari guncangan komunikasi publik akibat pilihan diksi yang kurang tepat dari otoritas keagamaan tertinggi. Ketegangan diskursus mengemuka ketika Nasaruddin Umar, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, melontarkan klaim kontroversial bahwa Masjid Istiqlal mencatat sejarah sebagai masjid pertama yang masuk ke Bursa Efek Indonesia. Pilihan kalimat yang menyiratkan korporatisasi tempat ibadah ini memicu kehebohan di ruang digital dan menjadi blunder komunikasi publik yang serius.
Kekeliruan verbal tersebut memaksa Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, segera mengeluarkan klarifikasi resmi guna meluruskan bahwa Masjid Istiqlal sebagai lembaga nirlaba mutlak tidak sedang melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan murni bertindak selaku penerima hibah atau nazhir dalam gerakan wakaf saham. Blunder komunikasi ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya ketepatan diksi dalam menjembatani hukum fikih yang sakral dengan mekanisme pasar modal modern yang sensitif.
Di era digital saat ini, platform investasi dan aplikasi keuangan syariah telah memangkas jarak antara pasar modal dan kesadaran spiritual jemaah, sehingga seseorang kini dapat mewakafkan sahamnya hanya melalui beberapa ketukan di layar gawai. Kemudahan teknologi ini menuntut bahasa fikih untuk bertransformasi menjadi lebih populis, inklusif, dan membumi agar tidak hanya dipahami di ruang-ruang kelas akademik, melainkan dapat dipraktikkan langsung oleh masyarakat awam sebagai bagian dari gaya hidup finansial yang berkah.
Kritik tajam atas kekeliruan penyampaian informasi ini tidak hanya datang dari publik, tetapi juga dari kalangan parlemen seperti Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, yang memperingatkan dengan keras agar pengelolaan instrumen keuangan sosial ini mengedepankan prinsip kehati-hatian karena menyangkut amanah dan kepercayaan langsung umat.
Secara tekstual, legitimasi wakaf saham sesungguhnya bersandar pada kompilasi dalil naqli yang sangat kuat, meskipun Al-Qur’an dan Hadis tidak menyebutkan istilah saham secara harfiah. Fondasi utamanya bersumber pada Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat sembilan puluh dua yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sebelum ia menafkahkan sebagian harta yang dicintainya. Ayat ini memberikan kelonggaran makna bagi segala bentuk harta yang bernilai ekonomi tinggi di setiap zaman.
Legitimasi ini dipertegas oleh dalil naqli dari rumpun hadis riwayat Imam Muslim mengenai wasiat Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab terkait tanahnya di Khaibar, yang menjadi cetak biru operasional wakaf sepanjang sejarah melalui kredo tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Dalam konteks modern, esensi menahan pokok harta tersebut mewujud secara presisi dalam kepemilikan lot saham yang tersimpan di dalam kustodian efek, sementara hasil keuntungan yang disedekahkan mewujud dalam bentuk aliran dividen tunai perusahaan.
Melalui pendekatan dalil aqli atau penalaran logis hukum Islam, para mujtahid kontemporer melihat bahwa substansi dari sebuah benda yang layak diwakafkan bukanlah terletak pada sifat fisik yang rigid, melainkan pada kemampuannya dalam melestarikan nilai ekonomi dan memproduksi kemaslahatan yang berkelanjutan.
Tokoh hukum Islam terkemuka seperti Muhammad Abu Zahrah dalam karya monumentalnya tentang sejarah dan hukum wakaf, jauh sebelumnya telah membuka jalan pemikiran bahwa esensi wakaf adalah penahanan hak milik demi pemanfaatan hasilnya yang tiada putus.
Prinsip maslahat mursalah dan kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya, menjadi pisau analisis nalar aqli yang dominan. Saham pada hakikatnya merupakan bukti kepemilikan mutlak atas porsi aset sebuah korporasi yang bergerak di sektor riil.
Logika aqli menilai bahwa jika mewakafkan pohon kurma dibolehkan karena buahnya dapat dipetik secara terus-menerus, maka mewakafkan saham sebuah perusahaan manufaktur atau teknologi syariah juga sepenuhnya logis dan absah karena dividennya bertindak sebagai buah ekonomi yang terus mengalir bagi penerima manfaat. Pemikiran ini mematahkan kekakuan mazhab klasik yang dahulu membatasi objek wakaf hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah demi mengejar substansi keabadian manfaat yang kini justru jauh lebih luhur diwakili oleh kepemilikan efek syariah produktif.
Jika ditinjau dari spektrum perbandingan global, pengelolaan wakaf saham di berbagai belahan dunia menunjukkan variasi tata kelola yang sangat kaya, mencerminkan adaptasi hukum Islam terhadap lanskap regulasi masing-masing negara. Di kawasan Timur Tengah, khususnya melalui fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah Organisasi Kerja Sama Islam yang kerap dipengaruhi pemikiran tokoh hukum internasional seperti Wahbah al-Zuhaili, terdapat kecenderungan kuat untuk mempertahankan sifat keabadian wakaf secara mutlak.
Sekali saham diserahkan kepada lembaga nazhir, maka hak kepemilikan individu terputus selamanya tanpa batas waktu demi menjaga kemurnian doktrin klasik. Berbeda halnya dengan model yang berkembang di negara-negara dengan ekosistem keuangan Islam yang maju seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Di Malaysia, institusi wakaf korporat telah berkembang pesat melalui gagasan tokoh ekonomi Islam seperti Muhammad Ali Hashim yang sukses mengorkestrasi Johor Corporation untuk mewakafkan saham anak perusahaannya di pasar modal, membuktikan bahwa korporasi besar pun dapat bertindak sebagai penggerak filantropi Islam secara masif dan profesional.
Pola adaptif ini serupa dengan corak yang diambil oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia di bawah arahan pemikiran K.H. Ma’ruf Amin yang melahirkan Fatwa Nomor 130 Tahun 2019 tentang Wakaf Saham. Fatwa ini tampil lebih akomodatif-kontekstual dengan membuka ruang bagi konsep wakaf temporer berdasarkan mazhab Maliki, di mana investor dapat mengalihkan hak dividen sahamnya untuk kepentingan umat dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan kepemilikan pokok asetnya di masa depan.
Namun, fleksibilitas global ini tetap dihadapkan pada tantangan manajemen risiko keuangan yang sangat dinamis di bursa efek, karena status kesyariahan sebuah saham dapat dibatalkan sewaktu-waktu melalui proses penyaringan berkala. Batasan ketat yang disepakati secara internasional dan diadopsi oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia meliputi rasio utang berbasis bunga yang tidak boleh melebihi empat puluh lima persen dari total aset, serta rasio pendapatan non-halal yang dibatasi maksimal sepuluh persen dari pendapatan usaha.
Ketika sebuah emiten melanggar batas kuantitatif tersebut pada masa evaluasi periodik, maka saham tersebut seketika dinyatakan keluar dari Daftar Efek Syariah. Di sinilah instrumen substitusi objek wakaf atau yang dikenal sebagai istibdal mengambil peran krusial sebagai kewajiban syar’i bagi para pengelola wakaf.
Jika sebuah perusahaan mengalami delisting akibat kebangkrutan, pengelola wakaf wajib melakukan langkah penyelamatan dengan menjual sisa lot saham di pasar negosiasi dan mengonversikan dana tunai hasil penjualan tersebut ke dalam portofolio saham syariah baru yang lebih sehat atau dialihkan ke sektor riil yang aman.
Melalui kombinasi dalil naqli yang kokoh, penalaran aqli yang jernih, serta mitigasi komunikasi publik atas kekeliruan klaim pejabat negara, wakaf saham syariah berhasil membuktikan dirinya sebagai instrumen filantropi modern yang senantiasa responsif, akuntabel, dan berdaya tahan tinggi di tengah derasnya arus modernitas finansial dunia. (***)
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu Infomu.co

