• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
20 Agustus 2026
in Literasi
0
Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

Oleh : Ustadz Fauzan Muhammadi, Lc., LL.M., Ph.D.

Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Data mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan bahwa rumah, yang semestinya menjadi tempat paling aman, dalam sejumlah kasus justru berubah menjadi ruang yang menimbulkan penderitaan. Keadaan ini menuntut perenungan mendalam, terutama bagi masyarakat Indonesia yang menempatkan agama sebagai salah satu landasan kehidupan. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberi tuntunan tentang cara membangun keluarga yang bermartabat, penuh kasih sayang, dan terbebas dari kekerasan.

Secara prinsip, setiap bentuk kekerasan yang merugikan orang lain ataupun diri sendiri tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Kekerasan terhadap pasangan maupun anak bertentangan dengan tujuan pembentukan keluarga. Rumah tangga merupakan organisasi sosial paling kecil, tetapi memiliki peran yang sangat besar. Di dalam keluargalah manusia dibina, karakter ditumbuhkan, dan generasi yang kelak membangun masyarakat dipersiapkan. Karena itu, keluarga tidak boleh menjadi tempat berseminya ketakutan, penghinaan, dan tindakan sewenang-wenang. Keluarga harus menjadi ruang pendidikan, perlindungan, serta pertumbuhan bersama.

Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sesungguhnya perlu dimulai sebelum seseorang memasuki pernikahan. Keputusan untuk menikah tidak semestinya lahir dari sikap coba-coba, dorongan sesaat, atau anggapan bahwa perkawinan hanyalah tahapan hidup yang dapat dijalani tanpa persiapan. Pernikahan dimulai dengan akad yang kukuh dan sarat tanggung jawab. Oleh sebab itu, ucapan penerimaan dalam akad nikah bukanlah kata-kata sederhana, melainkan pernyataan kesiapan untuk memikul amanah kehidupan bersama.

Pendidikan pranikah menjadi salah satu ikhtiar penting untuk mencegah konflik yang kelak berkembang menjadi kekerasan. Calon suami dan istri perlu memahami tujuan perkawinan, hak dan kewajiban masing-masing, cara berkomunikasi, pengelolaan emosi, pembagian peran, serta penyelesaian konflik. Jika sebuah usaha saja memerlukan perencanaan yang matang, kehidupan pernikahan yang diharapkan berlangsung sebagai ibadah sepanjang hayat tentu lebih membutuhkan persiapan lahir dan batin.

Maraknya pemberitaan mengenai kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan ketakutan untuk menikah. Ketakutan itu perlu disikapi secara bijak. Pernikahan bukan sesuatu yang harus dijauhi hanya karena terdapat berbagai kasus buruk di dalam masyarakat. Laki-laki dan perempuan pada dasarnya saling membutuhkan dan dapat saling melengkapi. Yang diperlukan bukan membangun rumah tangga di atas kecemasan, melainkan memasuki pernikahan dengan pengetahuan, kesiapan, kesadaran, dan niat untuk berjalan bersama. Kekurangan pasangan dilengkapi, sedangkan persoalan yang muncul dihadapi sebagai tanggung jawab bersama.

Memperlakukan Pasangan Secara Patut

Landasan penting hubungan suami istri ditegaskan Allah dalam Surah al-Nisā’ ayat 19:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS. al-Nisā’ [4]: 19)

Perintah untuk bergaul secara makruf menuntut hadirnya sikap baik, adil, santun, dan menghormati martabat pasangan. Kepemimpinan laki-laki dalam keluarga tidak boleh dipakai sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan. Tanggung jawab seorang suami justru mengharuskannya menjadi pelindung, pemberi rasa aman, dan pihak yang paling sungguh-sungguh menjaga keluarganya.

Keteladanan Nabi Muhammad saw. memperlihatkan bahwa keluhuran seorang suami tidak diukur dari kemampuannya menguasai atau menundukkan anggota keluarga, melainkan dari akhlaknya dalam memperlakukan mereka. Apabila Rasulullah saw. tidak menjadikan kekerasan sebagai cara membina keluarga, tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk merasa berhak melampaui keteladanan beliau. Kekuasaan dalam rumah tangga bukanlah hak untuk menyakiti, melainkan amanah untuk melindungi dan membimbing.

Komunikasi dan Kesediaan untuk Saling Memahami

Setelah menikah, suami dan istri akan mengenal sisi-sisi pasangan yang sebelumnya mungkin belum terlihat. Kehidupan bersama membuat kebiasaan, kelemahan, harapan, dan cara berpikir masing-masing semakin terbuka. Perbedaan yang muncul tidak seharusnya dijadikan alasan untuk merendahkan pasangan. Perbedaan perlu disikapi dengan komunikasi dan kesediaan untuk saling memahami.

Komunikasi yang baik tidak selalu diwujudkan melalui pembicaraan yang rumit. Kesediaan suami membantu pekerjaan istri, perhatian istri ketika suami pulang bekerja, senyum, sapaan yang lembut, dan sikap tidak gengsi untuk meminta maaf dapat menurunkan ketegangan. Tindakan sederhana semacam itu merupakan bagian dari pemeliharaan hubungan. Sebaliknya, sikap saling menuntut, menutup diri, dan merasa paling benar dapat memperbesar persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan.

Rumah tangga bukan keadaan yang langsung selesai setelah akad. Ia merupakan proses pertumbuhan. Suami dan istri sama-sama belajar menjadi pasangan, kemudian belajar menjadi orang tua. Anak-anak pun tumbuh dengan belajar menghormati orang tua dan anggota keluarga lainnya. Proses tersebut memerlukan hubungan timbal balik. Setiap anggota keluarga perlu memperoleh kesempatan untuk berbicara, didengarkan, dipahami, dan diperbaiki tanpa kekerasan.

Mengelola Tekanan Ekonomi dan Perubahan Kehidupan

Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Salah satu faktor yang kerap terlihat ialah tekanan ekonomi. Kesulitan memperoleh pekerjaan, pendapatan yang terbatas, ketimpangan penghasilan antara suami dan istri, atau beban kebutuhan keluarga dapat meningkatkan ketegangan. Namun, persoalan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Tekanan tersebut harus dihadapi melalui keterbukaan, musyawarah, pengendalian diri, serta pembagian tanggung jawab yang disepakati bersama.

Suami dan istri perlu melihat ikhtiar masing-masing secara adil. Ketika seorang suami telah berusaha mencari nafkah, tetapi penghasilannya belum mencukupi, keadaan itu memerlukan dukungan dan pencarian jalan keluar bersama. Demikian pula ketika istri ikut bekerja atau memperoleh penghasilan lebih besar, keadaan tersebut tidak semestinya menjadi sumber penghinaan maupun persaingan. Rezeki keluarga harus dipandang sebagai amanah yang dikelola bersama, bukan alat untuk menguasai pasangan.

Selain tekanan ekonomi, perubahan fisik juga dapat menguji kehidupan rumah tangga. Daya tarik jasmani yang kuat pada awal pernikahan tidak selalu bertahan dalam bentuk yang sama. Usia, penyakit, kelelahan, kehamilan, dan berbagai perubahan kehidupan dapat memengaruhi penampilan seseorang. Pada titik inilah cinta perlu bertumbuh dari ketertarikan fisik menuju kasih sayang yang lebih matang.

Keluarga Muslim diarahkan untuk membangun kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah. Mawaddah dapat tampak melalui cinta dan ketertarikan yang kuat, sedangkan raḥmah menghadirkan kasih sayang yang tetap hidup ketika keadaan fisik, ekonomi, dan kemampuan pasangan berubah. Pada tahap ini, hubungan tidak lagi hanya bertumpu pada rupa atau kesenangan, tetapi pada hati, akhlak, adab, kesetiaan, dan kepedulian. Karena itulah agama ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam memilih pasangan: kualitas keberagamaan diharapkan melahirkan tanggung jawab moral ketika kehidupan tidak lagi berjalan sesuai bayangan awal.

Keluarga sebagai Ruang Belajar Sepanjang Hayat

Upaya mencegah kekerasan membutuhkan kemauan untuk terus belajar. Suami perlu belajar memahami istri dan anak-anak. Istri perlu belajar memahami suami dan perkembangan anak-anak. Orang tua perlu mengajarkan penghormatan kepada anak tanpa merendahkan martabat mereka. Belajar dalam keluarga bukan hanya mengikuti pendidikan formal, melainkan kesediaan mengevaluasi perilaku, memperbaiki komunikasi, mengendalikan amarah, dan mencari pertolongan ketika masalah tidak dapat diselesaikan sendiri.

Bagi mereka yang belum menikah, edukasi pranikah hendaknya dicari tanpa rasa malu. Kehidupan pernikahan tidak hanya berisi keindahan, tetapi juga amanah, tantangan, dan persoalan yang membutuhkan kecakapan. Bagi mereka yang telah berkeluarga, proses belajar tidak boleh berhenti. Konsultasi kepada orang yang kompeten, pendampingan keluarga, serta keterbukaan menerima nasihat dapat menjadi jalan untuk mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.

Pada akhirnya, rumah tangga yang terbebas dari kekerasan tidak lahir hanya dari harapan. Ia dibangun melalui niat yang benar, kesiapan sebelum menikah, pergaulan yang makruf, komunikasi yang sehat, pengelolaan tekanan hidup, dan kesediaan bertumbuh bersama. Pernikahan bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa, melainkan jalan panjang untuk saling menjaga dan menyempurnakan. Di dalam rumah yang demikian, pasangan memperoleh ketenteraman, anak-anak tumbuh dengan rasa aman, dan keluarga benar-benar menjalankan perannya sebagai fondasi masyarakat yang beradab. (tabligh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kekerasanrumah tangga
Previous Post

Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

Next Post

PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

Next Post
PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.