Lahan, Konsesi, dan Ekonomi Politik Api: Siapa Menanggung Kerugian, Siapa Menguasai Keuntungan?
(Tesis: kebakaran berulang juga merupakan persoalan tata kelola ekonomi)

Oleh : Shohibul Anshor Siregar
Pengulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dijelaskan hanya melalui kekeringan, kerentanan gambut, atau tindakan pembakaran individual. Risiko kebakaran juga dibentuk oleh cara lahan dikuasai dan digunakan, insentif ekonomi yang memengaruhi keputusan produksi, pembagian biaya pencegahan, serta kemampuan institusi negara memastikan kepatuhan. Ketika manfaat ekonomi dari penggunaan lahan terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan biaya kebakaran menyebar kepada masyarakat dan lingkungan, pencegahan berisiko menjadi tanggung jawab yang tidak ditanggung secara sebanding oleh mereka yang memperoleh manfaat.
Tesis ini tidak berarti bahwa setiap kebakaran disebabkan oleh perusahaan, bahwa setiap pemegang konsesi melakukan pelanggaran, atau bahwa kepentingan ekonomi selalu menghasilkan pembakaran. Pernyataan semacam itu memerlukan bukti khusus. Pokok persoalannya lebih mendasar: struktur penguasaan lahan dan insentif ekonomi dapat membentuk kondisi yang memungkinkan risiko kebakaran muncul, bertahan, atau berulang. Karena itu, penjelasan tentang karhutla perlu melampaui pertanyaan siapa yang menyalakan api dan memeriksa pula bagaimana keputusan mengenai lahan dibuat, siapa yang berkewajiban mencegah kebakaran, siapa yang mempunyai kemampuan mengendalikan risiko, dan siapa yang akhirnya menanggung kerugiannya.
Perspektif ekonomi-politik membantu menghubungkan dimensi-dimensi tersebut. Pendekatan ini tidak menggantikan penjelasan ekologis. Ia justru menempatkan proses ekologis dalam hubungan sosial dan kelembagaan yang mengaturnya. Gambut yang mengering, perubahan tutupan lahan, musim kering, dan sumber penyulutan tetap penting. Akan tetapi, dampak faktor-faktor tersebut tidak berlangsung dalam ruang kosong. Kondisi ekologis dipengaruhi oleh pilihan pemanfaatan lahan, pembangunan infrastruktur, praktik pengelolaan air, kapasitas pengawasan, dan keputusan investasi.
Dari sudut pandang ini, api bukan hanya peristiwa fisik. Ia juga dapat menjadi petunjuk tentang bagaimana manfaat, risiko, dan tanggung jawab didistribusikan dalam sistem penguasaan lahan.
- Penguasaan lahan menentukan pilihan dan risiko
Lahan tidak semata-mata merupakan permukaan geografis yang dapat ditanami, dibangun, atau dibiarkan berhutan. Lahan juga merupakan sumber daya ekonomi, dasar penghidupan, objek perizinan, dan wilayah yang diatur oleh beragam klaim hak. Siapa yang memiliki akses terhadap lahan, siapa yang dapat menentukan penggunaannya, serta siapa yang dapat mengubah fungsi ekologisnya akan memengaruhi bentuk kegiatan ekonomi dan jenis risiko yang muncul.
Penguasaan lahan dalam konteks ini perlu dipahami secara luas. Ia mencakup hak formal, izin usaha, akses faktual, penguasaan melalui jaringan ekonomi, serta kemampuan memengaruhi keputusan tentang penggunaan ruang. Berbagai bentuk penguasaan tersebut tidak selalu berimpit. Pemegang izin dapat memiliki kewenangan formal atas kegiatan tertentu, sedangkan masyarakat setempat mempunyai hubungan penghidupan dan sejarah pemanfaatan yang tidak selalu tercermin sepenuhnya dalam dokumen administrasi. Konflik atau ketidakjelasan mengenai batas, hak, dan kewenangan dapat menyulitkan pengawasan serta memperumit penetapan tanggung jawab ketika kebakaran terjadi.
Namun, keberadaan konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerusakan atau pelanggaran. Konsesi adalah salah satu bentuk pengaturan akses dan pemanfaatan lahan. Dampaknya bergantung pada lokasi, jenis kegiatan, kondisi ekologis, kewajiban pemegang izin, praktik pengelolaan, dan efektivitas pengawasan. Analisis yang bertanggung jawab perlu membedakan antara izin yang sah secara administratif, kualitas pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan akibat ekologis yang benar-benar terukur.
Perbedaan ini penting karena dua kesalahan dapat muncul sekaligus. Pertama, semua kebakaran di sekitar wilayah konsesi dapat secara tergesa-gesa dibebankan kepada pemegang konsesi. Kedua, keberadaan izin formal dapat diperlakukan seolah-olah cukup untuk membuktikan bahwa pengelolaan lahan telah berlangsung secara bertanggung jawab. Kedua kesimpulan tersebut melampaui bukti apabila tidak disertai pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran, riwayat penggunaan lahan, kondisi sebelum kebakaran, kewajiban yang berlaku, dan tindakan para pihak.
Pertanyaan ekonomi-politik yang lebih produktif bukanlah apakah konsesi selalu buruk atau selalu baik. Pertanyaannya ialah bagaimana sistem penguasaan lahan membentuk keputusan produksi, distribusi kewajiban pencegahan, akses terhadap informasi, serta kemampuan masyarakat dan negara mengawasi perubahan lingkungan.
- Dari perubahan lahan menuju kerentanan ekologis
Mekanisme pertama yang perlu diperiksa adalah hubungan antara keputusan penggunaan lahan dan perubahan kondisi ekologis. Kegiatan produksi dapat mengubah tutupan vegetasi, struktur bentang alam, dan tata air. Pada ekosistem gambut, perubahan hidrologi, termasuk pengeringan melalui kanal atau drainase, dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran ketika kondisi kering berlangsung. Apabila gambut terbakar, api dapat menjalar di bawah permukaan dan menjadi sulit dipadamkan.
Hubungan tersebut bukan alasan untuk menganggap bahwa setiap pembukaan lahan pasti menimbulkan kebakaran. Risiko terbentuk melalui kombinasi kondisi ekologis, praktik pengelolaan, cuaca, sumber penyulutan, dan kemampuan deteksi serta penanganan. Akan tetapi, perubahan tata air dan penggunaan lahan dapat memperbesar kerentanan yang kemudian berinteraksi dengan kondisi cuaca.
Dalam konteks ekonomi, keputusan pengelolaan lahan dipengaruhi oleh tujuan produksi, biaya investasi, kebutuhan akses, infrastruktur, serta ekspektasi keuntungan. Keputusan yang menguntungkan secara komersial dalam jangka pendek belum tentu mempertahankan fungsi ekologis dalam jangka panjang. Ketegangan ini menjadi relevan ketika biaya kerusakan tidak sepenuhnya masuk ke dalam perhitungan pihak yang mengambil keputusan.
Di sinilah analisis ekonomi-politik bertemu dengan ekologi politik. Kerentanan ekologis tidak hanya ditentukan oleh karakter alam, tetapi juga oleh hubungan sosial yang membentuk penggunaan sumber daya. Kendati demikian, hubungan tersebut harus diperiksa melalui bukti mengenai perubahan tutupan lahan, kondisi hidrologis, pola produksi, dan riwayat kebakaran. Teori memberi arah untuk mengajukan pertanyaan; teori tidak menggantikan pemeriksaan empiris.
- Ketika keuntungan terkonsentrasi dan biaya menyebar
Mekanisme kedua menyangkut pembagian manfaat dan biaya. Sebuah kegiatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal, pengelola usaha, atau pihak yang memperoleh manfaat dari produksi. Pada saat yang sama, risiko kebakaran dapat menimbulkan biaya bagi pekerja, masyarakat sekitar, petani kecil, pemerintah, dan kelompok yang tinggal jauh dari lokasi sumber api tetapi terkena asap.
Biaya tersebut memiliki bentuk yang beragam. Rumah tangga dapat menghadapi gangguan aktivitas sehari-hari, penurunan pendapatan, atau kebutuhan mengeluarkan biaya tambahan. Pekerja dapat kehilangan hari kerja. Pemerintah harus mengerahkan sumber daya untuk pemadaman, pelayanan kesehatan, dan penanganan dampak. Ekosistem juga dapat mengalami kerusakan yang tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
Akan tetapi, daftar kerugian itu belum membuktikan bahwa suatu pihak tertentu memperoleh keuntungan dengan cara memindahkan seluruh biaya kebakaran kepada masyarakat. Untuk menunjukkan mekanisme tersebut, analisis perlu mengetahui siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang bersangkutan, siapa yang secara formal dan faktual bertanggung jawab atas pencegahan, bagaimana biaya pengendalian risiko ditanggung, serta apakah terdapat kegagalan kepatuhan atau kelemahan pengawasan.
Persoalan muncul apabila keuntungan dari penggunaan lahan dinikmati secara terpusat, sedangkan sebagian kerugian lingkungan dan sosial ditanggung oleh pihak lain. Dalam keadaan demikian, biaya yang harus diperhitungkan oleh pengambil keputusan mungkin lebih kecil daripada biaya keseluruhan yang ditanggung masyarakat. Insentif untuk melakukan pencegahan dapat melemah apabila pengeluaran pencegahan terasa langsung dan terukur, sedangkan sebagian kerugian akibat kebakaran tidak sepenuhnya dibebankan kembali kepada pihak yang dapat mengendalikan risikonya.
Ini merupakan mekanisme yang dapat diuji, bukan kesimpulan yang boleh diterapkan secara otomatis pada semua kasus karhutla.
Pembuktiannya memerlukan perbandingan antara biaya pencegahan dan pengelolaan, kewajiban masing-masing pihak, pola pembiayaan pemadaman, distribusi kerugian, serta keputusan yang diambil sebelum dan sesudah kebakaran. Tanpa data tersebut, gagasan tentang keuntungan yang terkonsentrasi dan biaya yang tersebar tetap menjadi hipotesis penjelas, bukan temuan final mengenai kasus tertentu.
- Rantai produksi dan persoalan keterlihatan tanggung jawab
Mekanisme ketiga berkaitan dengan panjangnya rantai produksi dan kompleksitas hubungan antaraktor. Pemanfaatan lahan dapat melibatkan pemegang izin, pengelola operasional, kontraktor, pemasok, perantara, pembeli, lembaga pembiayaan, dan berbagai pihak lain. Setiap pihak memiliki fungsi serta tingkat kendali yang berbeda.
Kompleksitas tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa rantai produksi sengaja dibentuk untuk menghindari tanggung jawab. Namun, semakin panjang hubungan antaraktor, semakin penting tersedianya informasi yang memungkinkan publik dan lembaga pengawas menelusuri siapa melakukan apa, di mana kegiatan berlangsung, dan kewajiban apa yang berlaku.
Masalah dapat timbul ketika informasi mengenai batas konsesi, pengelola lapangan, perubahan penggunaan lahan, kejadian kebakaran, dan hasil pemeriksaan tersimpan dalam sistem yang tidak saling terhubung. Fragmentasi informasi dapat menyulitkan pemeriksaan, memperlambat respons, dan mengurangi kemampuan membandingkan pernyataan perusahaan dengan kondisi lapangan.
Rantai produksi juga mengandung perbedaan antara pengaruh ekonomi dan tanggung jawab hukum. Pembeli atau pemberi pembiayaan dapat memiliki pengaruh terhadap standar produksi melalui kontrak, persyaratan pembelian, atau keputusan pendanaan. Akan tetapi, pengaruh tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab hukum atas kebakaran. Penetapan tanggung jawab tetap memerlukan dasar hukum dan bukti yang relevan terhadap peran masing-masing pihak.
Analisis yang cermat karena itu perlu membedakan tiga hal: siapa yang mempunyai kewenangan formal, siapa yang mempunyai kendali nyata atas keputusan operasional, dan siapa yang mempunyai pengaruh ekonomi terhadap keputusan tersebut. Ketiganya dapat berhubungan, tetapi tidak selalu berada pada pihak yang sama.
Pembedaan itu membantu menghindari dua penyederhanaan. Penyederhanaan pertama menempatkan seluruh tanggung jawab pada pelaku yang secara langsung menyalakan api tanpa memeriksa konteks keputusan dan kewajiban pencegahan. Penyederhanaan kedua menganggap semua pihak dalam rantai ekonomi sama-sama bertanggung jawab hanya karena mereka memperoleh manfaat dari kegiatan produksi. Keduanya harus digantikan oleh pemeriksaan yang menilai bukti, kewenangan, tindakan, kelalaian, dan hubungan sebab akibat sesuai konteksnya.
- Mengapa insentif ekonomi saja tidak cukup menjelaskan kebakaran
Penjelasan ekonomi-politik akan kehilangan ketepatannya apabila semua tindakan pelaku diperlakukan sebagai hasil perhitungan keuntungan semata. Keputusan manusia juga dipengaruhi oleh norma, pengetahuan, tekanan organisasi, hubungan kekuasaan, kebiasaan kerja, ketidakpastian, serta kapasitas teknis. Petani kecil, pekerja lapangan, pengelola usaha, dan pejabat publik tidak berada dalam posisi yang sama dalam mengakses informasi maupun menentukan penggunaan lahan.
Kita perlu membedakan kondisi yang memungkinkan kebakaran dari tindakan yang memicu kebakaran. Kondisi ekologis yang rentan tidak selalu menghasilkan api. Insentif ekonomi yang lemah untuk melakukan pencegahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembakaran yang disengaja. Sebaliknya, ditemukannya sumber penyulutan tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa mengapa wilayah tersebut rentan, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan, dan apakah respons berlangsung sesuai kebutuhan.
Pembedaan ini membantu membangun penjelasan berlapis. Pada lapisan pertama, terdapat kondisi ekologis dan perubahan penggunaan lahan yang memengaruhi tingkat kerentanan. Pada lapisan kedua, terdapat keputusan produksi, insentif, serta pembagian biaya yang memengaruhi upaya pencegahan. Pada lapisan ketiga, terdapat tindakan yang memicu api dan proses penyebarannya. Pada lapisan keempat, terdapat kemampuan lembaga mendeteksi, menangani, menyelidiki, dan menindak kejadian tersebut.
Keempat lapisan itu saling berkaitan, tetapi tidak boleh dilebur menjadi satu sebab tunggal. Dalam satu kasus, sumber penyulutan mungkin menjadi faktor penjelas yang paling langsung. Dalam kasus lain, perubahan hidrologi atau keterlambatan respons dapat berperan besar dalam memperluas dampak. Bobot setiap mekanisme harus ditentukan melalui bukti kasus, bukan ditetapkan sejak awal berdasarkan preferensi politik atau ekonomi peneliti.
- Apa yang dapat dan belum dapat dibuktikan oleh literatur
Literatur tentang kebakaran, perubahan penggunaan lahan, dan ekonomi politik menyediakan dasar untuk menyusun pertanyaan penelitian yang lebih tajam. Akan tetapi, sumber yang mendukung hubungan antara perubahan lahan dan risiko kebakaran tidak otomatis membuktikan tanggung jawab suatu perusahaan atau pemegang konsesi dalam kejadian tertentu.
Kajian Astuti (2021), misalnya, relevan bagi pembacaan kritis terhadap tata kelola dan hubungan sosial yang membentuk persoalan lingkungan di Indonesia. Namun, penggunaan karya tersebut untuk menyatakan tanggung jawab hukum atas lokasi kebakaran tertentu harus didukung oleh bukti tambahan yang secara langsung membahas lokasi, pelaku, kewajiban, dan kejadian yang diperiksa.
Penelitian Spracklen dan kolega (2015) membahas hubungan antara asap kebakaran di kawasan tropis dan perubahan penggunaan lahan. Kajian seperti ini dapat membantu menjelaskan hubungan antara perubahan bentang alam, kebakaran, dan dampak lintas wilayah. Akan tetapi, temuan tentang hubungan lingkungan pada skala tertentu tidak dapat dipindahkan begitu saja menjadi kesimpulan mengenai motif pelaku atau pelanggaran konsesi tertentu.
Noojipady dan kolega (2017) juga relevan untuk memahami perubahan penggunaan lahan dan kaitannya dengan emisi kebakaran di kawasan tropis. Nilai analitis penelitian semacam itu terletak pada pemetaan pola dan hubungan yang dapat diuji, bukan pada pemberian putusan tentang kesalahan hukum pihak tertentu.
Ketiga rujukan tersebut perlu diperiksa kembali pada naskah lengkap dan metadata penerbit sebelum digunakan dalam versi publikasi final. Penjelasan di sini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa seluruh rincian bibliografi, metode, dan temuan setiap sumber telah diverifikasi ulang dari dokumen penerbit.
Secara substantif, literatur tersebut perlu dibaca dengan memisahkan empat tingkat klaim:
- Kondisi ekologis: perubahan lahan dan tata air dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
- Mekanisme ekonomi-politik: pola penguasaan lahan dan pembagian biaya dapat memengaruhi insentif pencegahan.
- Bukti kejadian: lokasi, waktu, sumber penyulutan, tindakan pengelolaan, dan respons terhadap kebakaran harus diperiksa pada kasus yang diteliti.
- Pertanggungjawaban: kesimpulan tentang pelanggaran atau tanggung jawab hukum memerlukan bukti yang memenuhi standar pembuktian yang relevan.
Pemisahan tersebut mencegah argumen struktural berubah menjadi tuduhan yang tidak didukung bukti. Pada saat yang sama, ia juga mencegah keterbatasan bukti tentang satu pelaku dipakai untuk mengabaikan persoalan tata kelola yang lebih luas.
- Agenda kebijakan: mengubah struktur insentif dan memperjelas tanggung jawab
Diagnosis ekonomi-politik baru berguna apabila dapat menunjukkan titik perubahan yang masuk akal. Agenda kebijakan berikut diturunkan dari mekanisme yang telah dibahas. Setiap usulan harus dinilai berdasarkan kewenangan lembaga, kondisi wilayah, bukti yang tersedia, dan kemungkinan pelaksanaannya.
Pertama, memperbaiki keterbukaan dan keterhubungan data penguasaan lahan. Informasi tentang izin, batas wilayah, perubahan penggunaan lahan, kejadian kebakaran, dan hasil pemeriksaan perlu dapat dibandingkan secara konsisten. Data yang terbuka dan dapat ditelusuri membantu mengidentifikasi tumpang tindih, memperjelas kewenangan, dan mempercepat pemeriksaan. Keterbukaan data bukan pengganti investigasi, tetapi mengurangi hambatan untuk melakukan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, memastikan kewajiban pencegahan dapat diperiksa. Kewajiban pengelolaan air, pemantauan, kesiapsiagaan, perlindungan wilayah rentan, dan penanganan awal harus diterjemahkan ke dalam indikator yang dapat dinilai. Evaluasi tidak cukup hanya mencatat keberadaan dokumen atau prosedur. Pemeriksaan perlu menilai apakah kewajiban dijalankan, apakah sumber daya memadai, dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan risiko setempat.
Ketiga, menghubungkan deteksi dengan respons. Informasi mengenai titik panas dan kebakaran perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, penilaian kondisi ekologis, penentuan pihak yang berwenang, serta langkah penanganan yang jelas. Data satelit dapat menunjukkan anomali panas, tetapi tidak selalu dapat menentukan sumber penyulutan, pelaku, atau pelanggaran hukum. Karena itu, sistem deteksi perlu dipadukan dengan pemeriksaan lapangan dan dokumentasi yang dapat digunakan dalam evaluasi maupun proses penegakan hukum.
Keempat, memperkuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Penyelidikan perlu membedakan lokasi kejadian, sumber penyulutan, kewajiban yang berlaku, tindakan pencegahan yang telah dilakukan, serta respons setelah kebakaran diketahui. Kesimpulan tentang tanggung jawab tidak boleh hanya bertumpu pada kedekatan geografis dengan konsesi. Sebaliknya, status izin atau kepatuhan administratif tidak boleh menutup pemeriksaan apabila terdapat bukti yang layak ditindaklanjuti.
Kelima, menilai komitmen keberlanjutan melalui hasil. Sertifikasi, audit, dan kebijakan keberlanjutan dapat menjadi instrumen tata kelola, tetapi efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan hasil yang dapat diperiksa. Indikator yang relevan antara lain pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengelolaan kawasan rentan, tindak lanjut atas temuan audit, keterbukaan informasi, dan penanganan ketidakpatuhan. Keberadaan sertifikat atau pernyataan komitmen saja tidak cukup untuk membuktikan keberhasilan ekologis.
Keenam, membedakan posisi perusahaan besar dan petani kecil. Kebijakan pencegahan harus mempertimbangkan perbedaan akses terhadap modal, teknologi, informasi, dan layanan pendukung. Penegakan kewajiban tetap diperlukan, tetapi strategi yang mengabaikan ketimpangan kapasitas dapat membebankan biaya secara tidak proporsional kepada kelompok yang paling lemah. Pendampingan teknis, akses terhadap sarana pengelolaan lahan, kepastian hak, dan alternatif penghidupan perlu disesuaikan dengan konteks. Dukungan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran, tetapi dapat membantu membuat pencegahan lebih realistis dan berkelanjutan.
Ketujuh, menyediakan pengawasan dan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah rawan kebakaran membutuhkan akses terhadap informasi, saluran pengaduan, dan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan. Mekanisme ini harus mempunyai prosedur yang jelas: laporan diterima, diverifikasi, ditangani oleh lembaga berwenang, dan hasilnya diinformasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada pengumpulan informasi tanpa konsekuensi kelembagaan.
Agenda tersebut bukan daftar tindakan yang secara otomatis menjamin karhutla berakhir. Ia merupakan rangkaian usulan yang menyasar titik-titik mekanisme yang telah diidentifikasi: ketidakjelasan penguasaan lahan, lemahnya insentif pencegahan, fragmentasi informasi, kesulitan menelusuri tanggung jawab, dan ketimpangan kapasitas.
Keberhasilannya harus dinilai melalui hasil yang terukur, bukan semata-mata melalui jumlah peraturan, rapat koordinasi, sertifikat, atau laporan kegiatan. Evaluasi perlu melihat apakah kondisi rentan berkurang, kewajiban benar-benar dijalankan, respons menjadi lebih cepat dan tepat, temuan pelanggaran ditindaklanjuti, serta kerugian masyarakat dapat dicegah atau dikurangi.
Penutup: mengoreksi tata kelola, bukan hanya memadamkan api
Karhutla berulang memperlihatkan bahwa penanganan api tidak dapat dipisahkan dari tata kelola lahan. Kondisi ekologis, sumber penyulutan, keputusan produksi, penguasaan lahan, insentif pencegahan, dan kapasitas pengawasan bekerja melalui mekanisme yang berbeda. Penjelasan yang kuat harus memperlihatkan bagaimana mekanisme-mekanisme tersebut saling berhubungan tanpa menganggap semuanya memiliki bobot yang sama pada setiap kejadian.
Perspektif ekonomi-politik mengajukan pertanyaan yang tidak selalu tampak dalam laporan kebakaran: siapa yang menentukan penggunaan lahan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang berkewajiban mengendalikan risiko, siapa yang mempunyai kemampuan melakukan pencegahan, dan siapa yang menanggung kerugian ketika pencegahan gagal?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Justru dengan memisahkan analisis struktural dari penetapan tanggung jawab, kritik terhadap tata kelola dapat menjadi lebih tajam dan lebih adil. Kita dapat mengidentifikasi kelemahan sistem, meneliti keputusan para aktor, dan memperbaiki insentif tanpa mengabaikan standar pembuktian.
Karena itu, inti persoalannya bukan sekadar apakah lahan mempunyai izin atau siapa yang terlihat berada paling dekat dengan titik api. Persoalannya adalah apakah sistem penguasaan dan pengelolaan lahan membuat pencegahan menjadi kewajiban nyata, dapat diawasi, dan sebanding dengan kemampuan setiap pihak mengendalikan risiko.
Karhutla berulang bukan semata-mata persoalan api. Ia juga persoalan tata kelola lahan dan distribusi risiko ekonomi: siapa yang mengendalikan keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang wajib mencegah kerusakan, dan siapa yang menanggung akibat ketika pengendalian gagal.
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu InfoMu.co

