LADUI MUI Sumut Laporkan Miftah Terduga Penista Agama
Medan, infoMu.co – Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Sumatera Utara (LADUI MUI Sumut) bersama sejumlah ormas Islam menyambangi Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Miftah.
Ba’da shalat Jum’at di Masjid MUI Sumut, rombongan yang terdiri dari sejumlah ormas Islam seperti FUI, FPI, PW NU, IMM Medan, GEMA ANNAS Sumut, FAHMI UMMI, IPM Sumut, PW IKADI Sumut, Ittihadiyah Sumut, DPW LMI Sumut dan lainya bergerak menuju Mapolrestabes Medan.
Miftah diduga telah melakukan penistaan terhadap cadar lewat postingannya di media sosial facebook.
Postingan Miftah, “Saya tak habis pikir cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau kecut atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya ini dikatakan perintah Allah, pada hal tak ada Alquran nyusul pake cadar. Aneh sekali masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis.
Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-mereka memakainya karena dogma buta,” tulis Miftah di akun facebooknya (29 Juni 2020).
Koordinator Litigasi LADUI MUI Sumut Faisal SH MHum kepada media mengatakan, pihaknya bersama sejumlah ormas Islam untuk mengadukan seseorang yang diduga telah menghina Islam dan menista syariat Islam.
“Tapi kita adalah orang yang taat hukum. Kita ingin tunjukkan bahwa kita umat Islam taat hukum.Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum juga memahami dan menghargai ketaatan hukum kita,” ujar Faisal, Jum’at didampingi tim Pengacara LADUI Sumut Benito Asdhiie dkk, Jum’at ( 17/7)
Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini menjelaskan, proses pengaduan ini sebenarnya bukanlah ujub-ujub langsung begitu saja. Ditegaskannya, MUI adalah rumahnya umat Islam telah dilecehkan oleh sesorang yang bernama Miftah.
“Pada tahun 2018 orang ini (Miftah) sudah ditangani Dewan Fatwa MUI Sumut karena telah melakukan perbuatan yang nyaris sama dengan topik yang berbeda.Sekarang dia ulangi lagi,” sebut Faisal.
Terkait kasus kali ini, kata Faisal, LADUI Sumut sudah memanggil dua kali yang bersangkutan dengan surat resmi, tapi jawabannya seperti menantang.
“Kalau mengikuti emosional, kita gas nih orang. Tapi kita taat aturan hukum, kita datang kepada penegak hukum untuk melakukan pelaporan,” kata Faisal.
Kepada penegak hukum LADUI berharap penegak hukum menghargai kepatuhan hukum umat Iskam di negara ini.
“Kita melakukan semua ini tidak lain adalah untuk membantu pemerintah dan aparat menegakkan keadilan hukum. Kita tidak mau umat Islam bertindak sendiri-sendiri,” ujar Faisal.
“Tapi kalu nanti aparat penegak hukum tidak merespon kepatuhan hukum kita, jangan salahkan umat Islam melakukan tindakan dengan caranya sendiri,” tutupnya. (*)