Medan, InfoMu.co – Program Kreativitas mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-PM) yang diikuti oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan judul ” Penerapan Permainan Interaktif
AR sebagai Media Edukasi, Aturan dan Resiko Pernikahan Dini pada Desa Telaga Tujuh dengan pengembangan aplikasi Young People Act.” Tim PKM-PM UMSU Young People Act beranggota Faradina Ikhwani, Dahlia dan Anisa Rahma.
Mitra yang menjadi tempat program ini berjalan adalah pada Ikatan Remaja Masjid Desa Telaga
Tujuh yang berlokasi di kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Program ini berlangsung selama 4 bulan dimulai dengan kunjungan dengan mitra, pendampingan kepada mitra dan evaluasi yang dilakukan tim kepada mitra.
Program PKM-PM Mahasiswa UMSU melakukan pengembangan aplikasi Young People Act dengan menambahkan fitur games dan augmented reality sebagai metode untuk mengedukasi mengenai aturan dan Resiko dari pernikahan dini. Pengembangan aplikasi dilakukan agar remaja desa telaga tujuh memiliki minat yang besar berkeinginan untuk mengetahui pernikahan yang dibenarkan. Kegiatan ini dilakukan karena banyaknya kasus pernikahan dini terutama di desa itu. Program PKM-PM juga melibatkan Ikatan Remaja Masjid dengan usia 13-19 tahun.
Perkawinan dini perlu dicegah karena usia tersebut belum siap akan fisik dan psikologis untuk menghadapi pernikahan. Terutama bagi perempuan yang akan menjalani kehamilan. Akibat adanya kasus tersebut dan kurangnya edukasi mengenai aturan pernikahan dan resiko pernikahan dini, maka Tim PKM mengajak ikatan
remaja masjid untuk berkolaborasi dalam mengedukasi remaja ikatan remaja masjid guna menurunkan angka kasus pernikahan dini pada remaja.
Pelaksanaan program ini di buka secara resmi oleh Imam Sufaat sebagai ketua Ikatan Remaja Masjid. Dilanjutkan dengan pemaparan materi pendampingan yang dilakukan oleh tim dengan memperkenalkan program, edukasi, aturan dan resiko pernikahan dini. Memperkenalkan pengembangan aplikasi Young People Act yang di lakukan oleh tim, dan cara penggunaan aplikasi.
Peserta yang terlibat dalam program ini adalah sebanyak 18 anggota ikatan remaja masjid. Pendampingan yang dilakukan oleh tim sebanyak 3 kali dengan cara bertahap mulai perkenalan program dan edukasi, aturan dan resiko pernikahan dini. Pertemuan kedua dengan memperkenalkan pengembangan aplikasi yang dilakukan oleh tim dan pertemuan ketiga cara penggunaan aplikasi Young People Act.
Selanjutnya adalah evaluasi yang dilakukan tim sebanyak 2 kali untuk melihat sejauh mana pemahaman ikatan remaja masjid mengenai edukasi, aturan dan risiko pernikahan dini dengan memberikan 20 soal mengenai materi yang telah di jelaskan baik secara langsung maupun yang terdapat pada aplikasi Young People Act.
Kegiatan evaluasi kedua menjadi penutup pelaksanaan program yang dilaksanakan selama 4 bulan, terhitung dari bulan Juni hingga Oktober.
Pendampingan yang dilakukan oleh tim secara resmi ditutup oleh Abdul sebagai Kaur Pembangunan, Imam Sufaat sebagai ketua Ikatan Remaja Masjid dan Dr. Edy Suprayetno M.Pd sebagai dosen pendamping. Sekaligus penyerahan buku pedoman mitra dan pengembangan aplikasi yang dilakukan oleh tim. (***)