Rabu, 4 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuota Haji Tahun 2020 Dibatasi hanya 10 ribu Jamaah

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
5 Juli 2020
in Uncategorized
A A
23
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – Seperti sudah diumumkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa pelaksanaan haji tahun 14412020 dibatasi dengan berbagai regulasi yang ketat. Dari sumber Dutabesar Arab Saudi di Jakarta mengatakan  kuota jamaah haji 1441H/2020M dibatasi hanya berkisar 10.000 saja.

Dutabesar Arab Saudi di Jakarta,  Essam bin Abed Al-Thaqafi mengatakan, jumlah 10 ribu akan diperuntukkan bagi calon jamaah haji lokal dan ekspetariat dari negara sahabat.

Biasa dibayangan, bagaimana suasana haji dengan jamaah 10 ribu. Padahal sebelumnya jamaah dari berbagai belahan dunia bisa mencapai 2,5 juta.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali memaparkan syarat yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi bagi warga Arab Saudi dan warga asing atau ekspatriat berdomisili di Arab Saudi yang boleh mengikuti ibadah haji 2020 adalah sbb :

Pertama, Jamaah tidak berusia lebih dari 65 tahun

Kedua,  Iqamah atau izin tinggal yang masih berlaku

Ketiga,  izin sponsor

Empat, Membayar paket layanan haji

Lima, Mengikuti protokol kesehatan

Enam, Mengikuti proses karantina setelah pelaksanaan haji

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Uncategorized

Komimnfo Sumut Ingatkan Perlunya Standarisasi Aplikasi Layanan Pemerintah

4 Oktober 2023
Uncategorized

Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

4 Oktober 2023
Uncategorized

Al Quran bukan Daftar Peraturan Hukum, Melainkan Kitab Petunjuk

3 Oktober 2023
Uncategorized

Ketua PP Muhammadiyah Ungkap Empat Aktualisasi Ideologi Muhammadiyah dalam Politik Kenegaraan

3 Oktober 2023
Serba Serbi Musywil 2023

Muhammadiyah Lubuk Palas Gelar Musycab ke-V

3 Oktober 2023
Uncategorized

Hamim Ilyas Terangkan Empat Tipologi Ahlus Sunnah, Siapa Saja?

2 Oktober 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komimnfo Sumut Ingatkan Perlunya Standarisasi Aplikasi Layanan Pemerintah

4 Oktober 2023

Rektor UMSU Sambut Tim OIC Alumni Laiden University Belanda dan Lepas Mahasiswa IISMA ke Malaysia

4 Oktober 2023

KPT : Advokat Harus Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas

4 Oktober 2023

Hagia Sophia dan Palestina

4 Oktober 2023

Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

4 Oktober 2023

DEEP Dorong Diaspora Kader Persyarikatan Selamatkan Demokrasi Indonesia

4 Oktober 2023

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com