Jakarta, InfoMu.co – Salah satu anggota tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Maqdir Ismail, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai sumber masalah.
“Ya enggak betul anggapan itu. KPU itu adalah sumber masalah,” tegas Maqdir kepada Media Indonesia, Senin (1/4).
Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, kata Maqdir, tempat penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maqdir menilai untuk pelanggaran administrasi ringan bisa saja dilakukan oleh Bawaslu.
“Selain itu Bawaslu tidak berwenang memeriksa laporan sebagai tindakan pelanggaran TSM. Jadi, menurut hemat kami, satu-satunya lembaga yang berwenang adalah MK,” tandasnya. (Z-1/MI)