Rabu, 14 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 April 2025
in Hukum
A A
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

Jakarta, InfoMu.co –  – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Tim dari Kejagung pun menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar.
Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Rabu (23/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung tampak masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.

Wanita itu kemudian terlihat mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu.

Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.

“Udah dapat, udah,” ujar salah satu petugas.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan video itu. Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap siang ini.

“Iya,” ujar Harli saat dimintai konfirmasi soal video penemuan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat jaksa menggeledah rumah hakim Ali.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Para tersangka terdiri atas empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.

Kasus ini berawal saat tiga korporasi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor. Ketiga korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiganya memberikan kuasa kepada Marcella dan Ariyanto. Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas, yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana. Dari pengusutan kejaksaan, ditemukan informasi dugaan suap di balik putusan itu.

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara. Kejagung menduga ada kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto.

Duit suap Rp 60 miliar diduga mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim. Sementara, Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap. (dtk)

 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: hakimkoperkorupsi

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos: Haram !

5 Mei 2025
Hukum

Modus Penipuan Baru di Gmail, Rekening Langsung Lenyap

24 April 2025
Hukum

Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 M

22 April 2025
Hukum

Medan Semakin Rawan, Kader Pemuda Muhammadiyah Dianiaya 5 Preman di Sekip

15 April 2025
Hukum

Kadis Kominfo Sumut Resmi Ditahan, Korupsi Rp 1,8 Miliar

12 April 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality
Hukum

Delapan Ton Mangga Impor Ilegal Dimusnahkan Polda Sumut

5 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temasek Polytechnic Singapura Kunjungan Edukasi dan Pertukaran Budaya ke UMSU

14 Mei 2025

Milad ke 37 Pesantren Modern Muhammadiyah Kwalamadu, Luluskan 151 Santri

14 Mei 2025

Raker Dikdasmen & PNF Medan Denai, Luncurkan Tujuh Program Strategis

14 Mei 2025
Amrizal MPd

Enam Pengorbanan Kader dan Pimpinan Muhammadiyah Menghidupkan Organisasi dengan Jiwa, Bukan Sekadar Jabatan

13 Mei 2025

Ketua PP Muhammadiyah Pujikan Semangat ‘Jihad’ Muhammadiyah Labuhan Batu Selatan

13 Mei 2025

PPIH Siapkan 27 Rute Bus Shalawat untuk Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram, Ini Daftarnya!

13 Mei 2025

Rakerda LazisMu Bener Meriah, Perkuat Sinergi Kelembagaan di Tingkat Daerah

13 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com