Medan, InfoMu.co – Tim Kuasa Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar konferensi pers, Kamis (19/10) pukul 15.30 di Ruang Rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut. Konferensi tersebut uan memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tassawuf Indonesia (MPTTI) terhadap MUI Sumatera Utara senilai Rp. 2,5 miliar.
Hadir pada konferensi pers itu, Ketua Tim Pembelaan MUI Sumut, Dr. H. Arso, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam, Marasamin Ritonga, Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Ardiansyah, Lc, M.A, yang juga merupakan juru bicara MUI Sumut dalam kasus MPTTI dan MUI Sumut, Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. H. Akmaluddin Syahputra M. Hum dan Fauziah, tim Advokat dari MUI Sumut
Ketua Tim Pembelaan MUI Sumut, Dr. H. Arso, menjelaskan bahwa MUI memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan gejolak-gejolak yang dapat memengaruhi stabilitas umat Islam. Namun, terkait pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah, MUI Sumut menyatakan ketidaksetujuannya. Oleh karena itu, MUI Sumut telah mengajukan kepada pemerintah untuk meminta agar acara MPTTI di Sumatera Utara tidak dilaksanakan.
Marasamin Ritonga kemudian menambahkan bahwa pihak yang menggugat adalah perwakilan MPTTI Kota Sibolga, dan secara badan hukum mereka tidak memiliki legal standing, karena yang berhak adalah pengurus MPTTI pusat. Pihak yang tergugat dalam gugatan ini adalah MUI Sumatera Utara, serta MUI Pusat dan Polda Sumatera Utara.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 8 Maret, MUI Sumut telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang berwenang agar Rateeb Seribu MPTTI yang awalnya dijadwalkan pada 13 hingga 15 Maret di Istana Maimun, Medan, tidak digelar. Secara hukum, MUI Sumut tidak dapat dijadikan pihak tergugat. Marasamin menegaskan bahwa MUI Sumut bukan satu-satunya yang keberatan, melainkan telah sepakat dengan berbagai organisasi Islam di Sumut untuk menolak acara tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Ardiansyah, Lc, MA, menekankan pentingnya menjaga akidah umat Islam dan bahwa Muhammad adalah seorang nabi, bukan Allah.
Dalam penutupan konferensi, Fauziah menjelaskan bahwa inti gugatan MPTTI adalah kerugian yang mereka alami akibat pembatalan kegiatan mereka. MUI Sumut telah memberikan rekomendasi kepada Polda Sumut untuk mencabut izin awal yang telah diberikan kepada MPTTI. Oleh karena itu, MPTTI menggugat sebesar 2,5 miliar rupiah.
Fauziah juga menegaskan bahwa MUI Sumut tidak membatalkan kegiatan tersebut semata-mata, melainkan karena pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah. Ormas-ormas Islam di Sumut juga tidak mendukung diadakannya kegiatan tersebut di Sumatera Utara. (Yogo Tobing)