Kontribusi Media Menyelamatkan Lingkungan Hidup
Oleh : Drs.Zulfahmi,M.Ikom
Lingkungan Hidup adalah Kesatuan ruang yang ditempati mahluk hidup bersama organisme hidup (biotik) maupun tidak hidup (abiotik). Istilah lingkungan hidup sering digunakan secara bergantian dengan istilah lingkungan. Istilah ini secara umum dapat digunakan dengan makna yang sama. Untuk lingkungan dalam arti yang luas dapat meliputi lingkungan fisik, sosial, budaya, kimia maupun biologi (lingkungan hidup manusia, lingkungan hidup hewan dan lingkungan hidup tumbuhan).
Pengertian lingkungan hidup pertama kali dirumuskan dalam UU No. 4 Tahun 1982 (UULH-1982) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian diperbaharui kembali dalam UU No. 23 Tahun 1997 (disingkat UUPLH-1997) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terakhir UU No. 32 Tahun 2009 (disingkat UUPPLH-2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbedaan mendasar pengertian lingkungan hidup menurut UUPLH-2009 dengan kedua undang-undang sebelumnya yaitu tidak hanya untuk menjaga kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, tetapi juga kelangsungan alam itu sendiri.
Oleh karena itu pengertian lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pada masa sekarang, berbagai kejadian di alam baik yang berupa bencana alam maupun yang bukan bencana alam sangat mudah kita dapatkan informasinya. Informasi tentang bencana alam seperti erupsi gunung merapi, banjir bandang, tanah longsor, gempa bumi, tsunami dan berbagai bencana alam lainnya yang lansung kita dapatkan informasinya dalam sepersekitan detik dari kejadian yang sebenarnya sedang berlangsung. Sedangkan informasi yang bukan bencana alam seperti informasi tentang iklim, pemandangan yang indah serta keunikan-keunikan yang ada di alam dapat dengan mudah kita memperolehnya. Penggunaan Media (Surat kabar, majalah, televisi, radio yang online maupun offline serta jejaring sosial) menjadi garda terdepan di dalam menyampaikan berbagai informasi tentang lingkungan tersebut.
Suatu hal yang harus kita cermati adalah penggunaan media yang baik dan tepat guna adalah merupakan alat yang efektif untuk menginformasikan informasi lingkungan tersebut agar menjadi perhatian semua pihak termasuk berbagai elemen bangsa yang punya konstribusi besar di dalam menjaga dan menyelamatkan lingkungan hidup.
Media mampu menghadirkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman dengan menginformasikan secara aktual dan faktual kepada khalayak ramai tetapi juga mampu menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan yang disebabkan oleh kejadian alam maupun oleh ulah manusia itu sendiri. Ketika terjadi bencana alam seperti erupsi gunung merapi, banjir, tanah longsor, gempa bumi dan sebagainya jika diekspos oleh media secara besar-besaran maka akan cepat ditanggulangi sehingga tanggap darurat akan berjalan cepat yang dapat menyelamatkan jiwa, harta benda serta lingkungan disekitar bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Pemerintahan (Presiden) untuk menanggulangi bencana yang terjadi di Indonesia akan mendapatkan informasi yang aktual dan faktual dari media yang mengkespos kejadian atau peristiwa bencana alam yang luar biasa secara besar-besaran sehingga akan cepat dinyatakan sebagai Bencana Nasional atau tidak.
Konstribusi media dalam menyelamatkan lingkungan bukan hanya pada saat terjadinya bencana alam tetapi mampu berperan dalam memberikan pencerahan, pendidikan, penyuluhan dan pengawasan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan kelangsungan hidup alam semesta ini. Sesuai dengan fungsi dari media yakni sebagai sosial kontrol, pendidikan (edukasi) dan hiburan.
Untuk itu manusia harus selalu diingatkan dan upaya itu harus terus menerus dilakukan agar semua pihak peduli akan lingkungan hidup termasuk mengingatkan pemerintah sebagai penanggungjawab untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni berkewajiban meindungi segenap bangsa Indonesia untuk hidup. Kemampuan Media menyampaikan informasi secara aktual dan faktul akan mampu menyelamatkan lingkungan ini di masa kini maupun di masa yang akan datang.
Penulis, Drs.Zulfahmi,M.Ikom, Wakil Dekan I FISIPOL UMSU
dan Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PWM SUMUT periode 2015 – 2020
dan Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PWM SUMUT periode 2015 – 2020