Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kabar

Kolom Muhammad Thariq: Pilkada, Pandemi dan Kemanusiaan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
29 Juli 2020
in Kabar, Kampus, Kolom, Utama
A A
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pilkada, Pandemi dan Kemanusiaan
Oleh Muhammad Thariq

Muhammadiyah dan Aisyiyah mampu menunda agenda Muktamar ke-48 di Surakarta. Bahkan penundaan dilakukan dua kali melalui mekanisme organisasi  secara bertanggung jawab, berwibawa, memberikan keteladanan  serta berkemajuan. Penundaan pertama berdasarkan rapat pleno pada Rabu 18 Maret 2020. Waktu itu  diputuskan Muktamar yang awalnya akan digelar pada tanggal 1-5 Juli 2020 ditunda menjadi 24-27 Desember 2020.

Mengingat kondisi pandemi belum juga benar-benar reda di tanah air, penundaan kedua berdasarkan sidang Tanwir yang dilakukan secara daring melalui teleconferensi video di Yogyakarta pada Minggu 19 Juli 2020.
Pada sidang Tanwir yang dikenal sebagai forum tertinggi kedua di bawah muktamar itu, diputuskan penundaan dilakukan hingga tahun 2022. Meski penundaan dilakukan 2022, Muhammadiyah dan Aisyiyah  tetap dimungkinkan menggelar Muktamar pada 2021 dengan syarat kondisi pandemi Covid-19 dalam keadaan berangsur reda dan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya. Muhammadiyah & Aisyiyah mengambil tema pada sidang Tanwir yaitu: “Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi Untuk Negeri”.

Menyelamatkan Jiwa Manusia

Tema Tanwir merupakan pesan simbolik yang ingin disampaikan kepada masyarakat bahwa Muhammadiyah menunjukkan sikap yang konsisten sekaligus memberikan keteladanan dalam menyikapi situasi saat ini, meski memberikan dampak pada penundaan dua tahun ke depan pimpinan Muhammadiyah diperpanjang.

Begitu juga pelaksanaan pergantian kepemimpinan tingkat paling  rendah juga tertunda dengan sendirinya. Namun organisasi tetap sah dan mampu berjalan sebagaimana mestinya. Justru di balik  keputusan menunda Muktamar bahwa organisasi Islam yang besar itu telah menyelamatkan jiwa manusia. Mau dan konsisten memperhatikan masukan para pakar klinis, epidemiologi dan virologist.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si bahwa penundaan Muktamar berdasarkan pertimbangan pandemi Covid-19 yang  dipandang dalam kondisi darurat. Selain itu mengancam jiwa manusia. Itu artinya jiwa manusia bukanlah sesuatu yang sederhana. Menyelamatkan jiwa manusia menjadi utama  sebagaimana agama memberikan perhatian yang tinggi dan memprioritaskan  aspek kemanusiaan. Hal itu terungkap dalam  QS. al-Maidah ayat 32 berbunyi: “Barang siapa yang menyelamatkan  satu nyawa manusia, sama dengan menyelamatkan kemanusiaan”.

Di dalam tafsir Al-Misbah Prof. Quraish Shihab menjelaskan  ayat itu menyamakan orang yang membunuh seseorang  dengan membunuh semua manusia. Setiap manusia menyandang nilai-nilai kemanusiaan. Seorang manusia bersama manusia lain merupakan perantara lahirnya manusia-manusia lain, bahkan seluruh manusia.
Untuk itu tiga bulan lalu kegiatan ibadah diijtihadi untuk ditunaikan di rumah sebagai ikhtiar mencegah penularan virus yang lebih luas di masyarakat untuk hifdzun nafs: menjaga jiwa manusia tadi.

Dengan demikian slam sebagai agama yang rahmatal lil alamin. Agama yang memberikan solusi di tengah umat manusia yang tengah menghadapi musibah pandemi Covid-19.

Syahwat Politik Pilkada

Kini ikhtiar menyelamatkan jiwa manusia mendapat tantangan dalam  menghadapi syahwat politik para elite yang sulit direm sejenak dalam pandemi.

Elite politik  memaksa kehendak untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah pada Desember 2020. Khusus di Provinsi Sumatera Utara terdapat 23 kabupaten/kota termasuk Kota Medan  yang harus melaksanakan Pilkada tahap IV tersebut, sejak pertama kali pilkada serentak dilaksanakan pada 2015.
Padahal  Kota Medan  menjadi daerah zona “merah” kasus penyebaran Covid-19. Angka kasus terus melonjak, sedangkan Sumatera Utara masuk kategori  penyumbang  kasus  Covid-19  yang  ke-7 secara nasional dari  provinsi  yang ada. (Kompas.com, 28/7/2020).

Begitu juga secara nasional angka kasus Covid-19 terus melonjak menembus 100.303 kasus positif  per  27 Juli 2020 (Kompas.id, 27/7/’20). Indonesia pun menempati peringkat ke-26 dunia melampaui China, sementara di  Asia Tenggara, Indonesia peringkat pertama.

Untuk itu, jika pandemi virus korona tidak bisa dibendung, maka pilkada serentak 2020 terutama di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan bukan yang mustahil ditunda sampai kondisi pandemi berangsur reda dan benar-benar aman dari segi kesehatan.

Pemberlakuan status ihwal kegentingan  dapat juga menyelamatkan jiwa penyelenggara pilkada dan fokus menangani Covid-19. Daerah yang pilkadanya ditunda secara otomatis pemerintah daerahnya yang akan diperpanjang, apalagi petahana perlu ketegasan hukum dalam mengambil kebijakan terkait penanganan Covid-19.

Evaluasi oleh elite politik di Senayan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai dasar hukum penundaan  Pilkada 2020, sebelum disahkan menjadi undang-undang, belum  total mencerminkan sikap negara untuk menyelamatkan jiwa manusia.

Penundaan pilkada hanya tiga bulan. Presiden menandatangani perppu pada 4 Mei 2020 dan  diundangkan pada 14 Juli 2020. Saat itu penyebaran Covid-19 semakin luas dan masif dari hari ke hari  sampai saat ini menembus 100 ribuan kasus.

Waktu pemungutan suara pemilihan yang semula dijadwalkan pada  September 2020 ditunda menjadi digelar pada Desember 2020. Sekalipun diputuskan ditunda menjadi Desember 2020, ada beberapa norma dalam perppu yang memungkinkan pilkada kembali ditunda jika hingga Desember, pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal ini disebutkan pada Pasal 201A Ayat (3) Perppu No. 2/2020.

Perppu No 2/2020 memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda tahapan pelaksanaan pilkada sekaligus melanjutkan tahapan pilkada yang ditunda. Hanya saja penetapan penundaan ataupun  pelaksanaan pemilihan lanjutan harus terlebih dulu disetujui bersama dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Hal itu tertuang pada Pasal 122A Ayat (1) dan (2) Perppu No. 2/2020.

Pada Ayat (1) disebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. Adapun Ayat (2) menerangkan, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan  bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Tergambar bagi kita bagaimana syahwat politik  mempengaruhi sejak penerbitan perppu hingga disahkan menjadi undang-undang pada 14 Juli 2020.

Berisiko dan Mahal

Kini undang-undang tersebut memerintahkan  semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada serentak khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP serta jajaran pemerintah  memaksaksan potensi yang dimiliki untuk melaksanakan tahapan pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020, padahal potensi termasuk anggaran sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Plkada akan berjalan rumit, berat, mahal serta membebani pembiayaan daerah yang fiskalnya kecil. Hal itu dihadapkan pada tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih, dan masa kampanye dalam tahapan pilkada yang mengharuskan kontak fisik.

Begitu juga  penyediaan sarana proteksi diri bagi petugas terkait penyelenggara pilkada dan masyarakat. Belum lagi jika penggunaan teknologi dalam pilkada instrumen hukum dan pelatihan petugas.  Pada akhirnya jika penyelenggaraan pilkada   dipaksaka, maka terlalu berisiko.
Penutup
Sedari  awal  para elite perlu cermat  melakukan evaluasi sehingga dapat memutuskan opsi penundaan pilkada  yang sensitif pada isu penyelamatan jiwa manusia secara universal.

Bukan malahan dominan syahwat politik dan distribusi kepentingan kelompok. Akhirnya  terlalu memaksa  perhelatan  pilkada pada situasi pandemi yang belum reda.

Para elite politik perlu belajar kepada Muhammadiyah bagaimana cara menyelamatkan jiwa manusia sekaligus memberikan keteladanan secara konsisten.

Bangsa ini perlu cepat keluar  dari mendung resesi yang semakin pekat. disebabkan elite penyelenggara negara inkonsisten dalam upaya menyelamatkan jiwa manusia dalam penanganan pandemi Covid-19 (**)

Penulis pengajar jurnalistik di UMSU

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023
Kampus

Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir UMJ Gelar Seminar Literasi Ekonomi Syariah Masyarakat Pesisir Perbatasan

30 September 2023
Shamsi Ali
Kolom

Kolom Shamsi Ali: Anwar Ibrahim yang membanggakan

29 September 2023
Kabar

MDMC Selenggarakan Giat Bulan PRB Nasional di Seluruh Indonesia

29 September 2023
Kampus

STIT Muhammadiyah Sibolga/Tapanuli Tengah Gelar Baitul Arqam

29 September 2023
Kabar

Sejumlah Kapolres di Sumatera Utara Diganti

28 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023

Musycab Muhammadiyah dan Aisiyiyah Gunung Meriah dan Cinendang Raya, Aceh Singkil

30 September 2023

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023

Hati-hati, Muhammadiyah Bisa Jadi Korban Pengerdilan Politik

30 September 2023

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

30 September 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com