BERKAH ALLAH UNTUK SUNGAI KU..
Oleh : Hadriman Khair Pasaribu, SP.,M.Sc.,
Setiap tanggal 27 Juli Indonesia memperingati Hari Sungai Nasional, Hari Sungai Nasional ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2011. Ketetapan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Pasal 74. Penetapan hari sungai diharapkan dapat menjadi renungan semua pihak bahwa untuk mengevaluasi kondisi sungai-sungai dan memberikan gambaran kompleksitas permasalahan sungai dari hulu hingga hilir.
Sungai adalah aliran air permukaan yang berbentuk memanjang dan mengalir dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah secara terus menerus dari hulu ke hilir. Keterkaitan antara ekosistem sungai dengan ekosistem lingkungan hidup lainnya akan menentukan kualitas sungai itu sendiri.. Kualitas dan kuantitas dari air sungai ini bergantung pada sumber dan daerh aliran yang di laluinya. Keterkaitan ekosistem lingkungan di sekitar alirannya menjadi mutlak harus dijaga agar kualitas dan kuantitas air sungai bisa dapat bermanfaat bagi mahluk hidup.
Sudah 10 tahun pemerintah mencanangkan hari sungai secara nasional dengan melibatkan berbagai stake holder di dalamnya. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi sungai agar menjadi lebih baik lagi dari segi kualitas serta kuantitasnya tetap berkelanjutan.Kawasan daerah aliran sungai (DAS) menjadi prioritas di dalam menjaga kualitas dan kuantitas air sungai. Pengelolaan daerah aliran sungai yang tidak komprehensif akan menyebabkan di daerah aliran sungai akan menjadi rawan banjir. Banjir akan terjadi dari hulu sampai hilir.
Konsep pengendalian banjir di daerah aliran sungai bukan memperlancar aliran air hingga sampai ke laut tetapi bagaimana siklus air berjalan dengan baik dimana air yang jatuh ke permukaan bumi masuk ke dalam bumi. Melalui mata air yang ada akan mengalir dari hulu ke hilir melalui wadah yang di sebut sungai. Aliran air yang mengalir dari hulu ke hilir akan mengalami penguapan dan pada akhirnya akan jatuh kembali ke bumi melalui hujan.
Sungai yang memanjang dari hulu ke hilir yang berbelok-belok adalah salah satu cara oleh sang pencipta alam untuk menjaga keseimbangan alam. Sepanjang aliran sungai tersebut akan dapat di nikmati oleh berbagai macam mahluk hidup. Banyaknya air yang masuk ke sungai dengan aliran sungai yang panjang dan berbelok-belok akan membuat penguapan di sepanjang aliran sungai tersebut yang pada akhirnya sampai ke hulu dengan debit air yang kecil.
Namun yang terjadi sekarang adalah banjir bandang yang diakibatkan volume air yang masuk ke sungai sangat banyak di karenakan daerah kawasan aliran sungai tidak mampu menyerap air hujan yang jatuh ke bumi. Hal ini di karenakan ekosistem disekitar daerah aliran sungai mulai banyak tidak berfungsi dengan baik. Ekosistem hutan sebagai penyangga air sudah banyak yang rusak. Penebangan dan pembukaan kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan mengabaikan aturan-aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah mengakibatkan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga air justru tidak mampu untuk menampung air hujan dalam volume yang banyak. Oleh karena itu pengelolaan kawasan daerah aliran sungai harus komprehensif lagi antara pemerintah kabupaten kota dengan provinsi serta pusat.
Untuk menjaga agar sungai tidak tercemari dari berbagai limbah antara lain llimbah sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang besumber dari limbah rumah tangga maupun industri yang dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas sungai maka edukasi untuk menjaga kelestarian lingkungan kawasan aliran sungai terhadap masyarakat di sekitar aliran sungai harus lebih intensif di lakukan. Pemberian penghargaan dan hukuman bagi mereka yang merusak kawasan daerah aliran sungai harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Oleh karena permasalahan di kawasan Daerah Aliran Sungai ini begitu banyak yang mengakibatkan pencemaran dan penurunan kualitas air maka pemerintah dalam Rencana Teknokratik RPJMN 2020-2024 menyampaikan komitmennya di bidang Lingkungan Hidup yang diharapkan tercapai pada tahun 2025, khususnya dibidang pengelolaan dan pengendalian pencemaran air yaitu meningkatnya pemulihan terhadap B3, lahan kritis, dan daerah aliran sungai (DAS). Kinerja penegakan hukum untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup semakin meningkat dalam hal penanganan pengaduan, pengawasan izin; pemberian izin, serta meningkatnya ketahanan kawasan lingkungan di Indonesia terhadap dampak perubahan iklim pada empat sektor prioritas: kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kehutanan.
Mudah-mudahan dengan kesadaran semua pihak terkait pengelolaan kawasan daerah aliran sungai akan membuat kawasan aliran sungai menjadi lebih aman, nyaman dan bersahabat dengan mahluk hidup disekitarnya. Kita masih mengharapkan kawasan sungai menjadi tujuan wisata yang mampu meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dengan berbagai fenomena yang terjadi saat ini..Semoga..
Penulis : Hadriman Khair Pasaribu, SP.,M.Sc., Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup PWM SUMUT