Medan, infoMu.co – Terkait sanksi berat yang diterima Institut Teknologi Medan (ITM), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera bersedia memfasilitasi mahasiswa ingin pindah.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto mengungkapkan apabila selama 6 bulan ke depan pihak Yayasan Dwi Warna tidak melakukan perbaikan maka izin penyelenggaraannya kampus ITM akan dicabut.
“Untuk mahasiswanya silahkan memilih tempat pindah, akan kita fasilitasi, kalau dibutuhkan surat pindah kita juga berhak mengeluarkan itu, selagi mahasiswanya terdaftar di data,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Ia juga meminta agar agar sengketa di dalam internal kampus dapat segera diselesaikan dengan asas kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari kedua pihak yang bersengketa.
“Keterbukaan dan kesadaran bahwa kepentingan mahasiswa harus didahulukan. Mahasiswa tidak boleh dirugikan, untuk itu dibutuhkan kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari yayasan dan para pimpinan akademik dari kedua kubu,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI memberikan sanksi berat terhadap Institut Teknologi Medan (ITM).
Hal ini tertuang dalam surat yang tertuju kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Rektor ITM dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020 perihal Sanksi Administratif Berat. Yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Ir. Nizam.