Jakarta, InfoMu.co – Terdapat perusahaan yang disebut mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten. Salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa.
PT Cahaya Ini Sentosa merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.
Cahaya Inti Sentosa diakuisisi oleh PANI tahun 2023. PT CIS sendiri memiliki SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan.
Selain PT Cahaya Inti Sentosa, PT Intan Agung Makmur juga disebut berafiliasi dengan perusahaan Aguan. PT Intan Agung Makmur kantongi SHGB laut sebanyak 243 bidang.
Politisi PKS, Mulyanto memberikan sentilan kepada perusahaan konglomerat Aguan.
Dia mendesak agar pemagaran laut dan PSN PIK 2 diusut tuntas. “Lalu, masukkan dalam bingkai PSN PIK2. Paham, episode ke depan usut tuntas pelaku #batalkanPSNPIK2,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pagar laut itu sudah bersertifikat. Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).
“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid. (fajar)