Rabu, 4 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot Terkait Dugaan Penganiayaan Saksi Pembunuhan

Fai by Fai
10 Juli 2020
in Hukum
A A
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, infoMu.co – Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Oetnel Sihaan dicopot dari jabatannya. Dia digantikan AKP Ricky yang sebelumnya jadi Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Saat ini Kapolsek Percut Sei Tuan sudah diserahterimakan kepada pejabat sementara dan 8 personel lainnya diserahkan ke Propam Polrestabes menunggu sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja melalui keterangan persnya, Kamis (9/7).

Tatan mengatakan personel yang diperiksa terkait kasus penganiayaan terdiri 4 perwira dan 5 personel berpangkat Brigadir. Tatan menjelaskan proses pemeriksaan masih terus berjalan dia menjamin proses pemeriksaan dijalankan dengan professional.

“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak “ jelas Tatan

Tatan juga menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran hukum maka akan diberikan sanksi hukuman Disiplin sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari,” ujar nya,

Sebelumnya pria bernama Sarpan diduga jadi korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Kedua matanya lebam layaknya mendapat pukulan bertubi-tubi.

Kepala Divisi buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengatakan dari keterangan Sarpan, penahanan dirinya bermula saat ia jadi saksi kasus pembunuhan temanya Dodi Kurniawan di Jalan Sidomulio di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7).

Saat itu Dodi yang merupakan kenek Sarpan saat merenovasi rumah di Jalan Sidomulyo. Namun di saat kejadian, korban diduga dibunuh anak pemilik rumah berinisial A.

“Dari keterangan Sarpan, setelah menghabisi korban, pelaku juga sempat mengancam Sarpan, sehingga Sarpan masuk ke sebuah ruangan dengan menutup pintu sambil berteriak minta tolong,” ujar Maswan

Tidak lama kemudian ibu pelaku datang, Sarpan lalu keluar dan meminta pertolongan warga. Setelah itu Sarpan mendengar kabar bahwa Dodi telah tewas.

“Mendengar berita tersebut, Sarpan pun lemas dan tergeletak sampai harus dibawa warga ke satu tempat di mana saat itu Sarpan sempat diberi minum. Kemudian ada yang membawa Sarpan dengan becak ke rumahnya, setelah sampai di rumah, Sarpan kembali ke TKP,” ujar Maswan

Ketika di TKP, Sarpan dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi, kemudian sekitar pukul 02.00, dia dibawa ke TKP. Selesai dari TKP, Sarpan dibawa kembali ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

“(Menurut keterangan Sarpan) Pada siang harinya Sarpan diperiksa. Saat diperiksa, setiap jawaban Sarpan selalu disangkal oleh oknum yang memeriksa. Kemudian Sarpan ditahan kembali, lalu pada malam harinya Sarpan kembali diperiksa,” ujar Maswan

Kata Maswan, Sarpan juga menjelaskan saat diperiksa matanya ditutup dengan lakban, dengan posisi jongkok sementara lututnya menjepit sebuah kayu Sapran juga dipukul dan ditendang. Tidak hanya wajah, Sarpan juga mengalami penganiayaan pada bagian badan dan kepala.

Sarpan juga mengaku sempat disuruh mengangkat tangan kiri, di mana setelah diangkat tanganya dipukul dengan alat yang ia sama sekali tidak mengetahuinya.

“Kemudian pada pagi harinya, Sarpan kembali diinterogasi dengan keadaan mata tidak di lakban, saat itu oknum tersebut mengajukan pertanyaan kepada sarpan namun setelah menjawab, sarpan kembali disiksa dengan dipukuli dan ditendangi secara bertubi-tubi,” ujar Maswan.

Parahnya lagi dari keterangan Sarpan, oknum polisi tersebut semakin emosi hingga menyetrum bagian leher Sarpan. Sarpan sendiri dibebaskan setelah warga berunjuk rasa di Depan Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin (6/7).

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: kapolsek percut sei tuansarpan

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Hukum

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023
Hukum

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Hukum

Tanggapi Kasus Rempang, MUI Keluarkan 15 Rekomendasi

26 September 2023
Hukum

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

21 September 2023
Hukum

Malam Refleksi untuk Masyarakat Rempang, Muhammadiyah Akan Bangun Posko Kemanusiaan di Jakarta

18 September 2023
Hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

16 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hagia Sophia dan Palestina

4 Oktober 2023

Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

4 Oktober 2023

DEEP Dorong Diaspora Kader Persyarikatan Selamatkan Demokrasi Indonesia

4 Oktober 2023

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023

SMK Muhammadiyah Imogiri Gelar Job Fair 2023

4 Oktober 2023

LazisMu dan SDM-08 Medan Tandatangani MoU Program Sekolah Filantropi

3 Oktober 2023

Syahrul Amsari Pimpin LazisMu Sumatera Utara Periode 2022-2027

3 Oktober 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com