• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Farid Wajdi

Farid Wajdi

Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
2 Oktober 2026
in Hukum
0
Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”
Farid Wajdi Founder Ethics of Care menyoroti proses pergantian Kapolri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi mendapat persetujuan DPR RI sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 1 Oktober 2026, setelah Komisi III menyetujui pencalonannya melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian pejabat. Perubahan pucuk pimpinan Polri selalu membawa pertanyaan lebih mendasar: apakah kepemimpinan baru mampu mengoreksi persoalan lama, atau sekadar melanjutkan pola lama dengan kemasan baru?
Kata Farid Wajdi, Suyudi menawarkan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyebut kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini bagi Polri. Gagasan tersebut relevan, tetapi persoalan utama justru terletak pada pembuktian. Dalam institusi yang memiliki kewenangan besar terhadap kebebasan, keamanan, dan penegakan hukum, kualitas kepemimpinan tidak cukup diukur dari gagasan yang disampaikan, melainkan dari kemampuan mengubah kewenangan menjadi pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah PR Kapolri baru menemukan pusat persoalannya: kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui komunikasi, tetapi melalui pengalaman hukum yang konsisten.
Kultur Organisasi
Farid Wajdi menjelaskan, masyarakat mengenal Polri bukan terutama melalui doktrin organisasi. Masyarakat mengenalnya ketika membuat laporan, menjadi korban, diperiksa, ditangkap, meminta perlindungan, atau menunggu perkembangan perkara. Jika pelayanan berjalan tanpa kepastian, pengaduan tidak memperoleh tindak lanjut, dan perkara baru bergerak setelah menjadi viral, persoalannya lebih dalam daripada buruknya komunikasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara kewenangan formal dan akuntabilitas institusional.
Karena itu, pembenahan kepercayaan harus dimulai dari pengendalian kewenangan. Polisi memang membutuhkan diskresi dan kewenangan koersif untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, setiap kewenangan harus memiliki batas, alasan, prosedur, dokumentasi, dan mekanisme koreksi. Kekuasaan yang tidak dapat dijelaskan akan sulit memperoleh legitimasi sosial, sekalipun memiliki dasar hukum.
Masalah berikutnya berada dalam kultur organisasi. Reformasi struktural tidak otomatis menghasilkan reformasi perilaku. Struktur dapat berubah melalui keputusan administratif, sedangkan kultur dibentuk melalui kebiasaan, teladan kepemimpinan, sistem promosi, penghargaan, dan sanksi.
Karena itu, profesionalisme anggota harus terlihat dalam tindakan sehari-hari: cara menerima laporan, memperlakukan warga, menggunakan kekuatan, menangani korban, menghormati hak tersangka, serta menyikapi kesalahan internal. Promosi yang tidak cukup mempertimbangkan integritas dan rekam kinerja akan melemahkan pesan reformasi. Sebaliknya, penindakan pelanggaran yang konsisten akan memperkuat standar perilaku organisasi.
Kultur tersebut kemudian diuji melalui penegakan hukum. Ukurannya bukan hanya berapa banyak perkara diselesaikan, tetapi apakah proses hukum berlangsung konsisten. Masyarakat harus melihat hukum bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, bukan status, koneksi, kekuatan ekonomi, atau tekanan publik.
Kritik sebagai Instrumen Koreksi
Jika perkara memperoleh perhatian karena viralitas, bukan karena mekanisme hukum bekerja sejak awal, terdapat persoalan serius dalam sistem pelayanan keadilan. Viralitas seharusnya bukan syarat memperoleh perhatian aparat.
Pada saat yang sama, kritik harus ditempatkan sebagai instrumen koreksi. Jika kritik disebut sebagai sistem peringatan dini, kritik harus masuk ke mekanisme kelembagaan: diterima, diverifikasi, diperiksa, ditindaklanjuti, dan menghasilkan perubahan. Tanpa proses tersebut, kritik hanya menjadi konsumsi komunikasi publik.
Kelima persoalan tersebut sesungguhnya satu rangkaian. Kepercayaan publik merupakan konsekuensi; akuntabilitas menjadi mekanisme; kultur profesional menjadi fondasi; penegakan hukum yang konsisten menjadi pembuktian; sedangkan kritik menjadi alat koreksi.
Karena itu, seratus hari pertama kepemimpinan Suyudi semestinya tidak menjadi panggung pencitraan. Masa tersebut perlu menghasilkan perubahan yang dapat diperiksa: pengaduan lebih cepat ditangani, proses perkara lebih transparan, pelanggaran anggota lebih konsisten ditindak, pelayanan lebih manusiawi, serta kritik benar-benar menghasilkan koreksi.
Mandat formal telah diperoleh melalui DPR. Mandat sosial harus diperoleh melalui kinerja.
” Kapolri baru tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang reformasi. Polri membutuhkan pembuktian bahwa kewenangan yang besar dapat dikendalikan oleh hukum, diarahkan oleh profesionalisme, diawasi secara efektif, dan digunakan untuk menghasilkan keadilan,” kata Farid.
Ujian terbesar Suyudi bukan seberapa kuat Polri berdiri di hadapan masyarakat, melainkan seberapa kuat Polri mampu mempertanggungjawabkan setiap kewenangan di hadapan masyarakat. (***)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: farid wajdihukum
Previous Post

Perkaderan IMM: Menjemput Tanggung Jawab Global, Menolak Usang oleh Zaman

Next Post

Rapuhnya Tauhid di Tengah Kuasa, Uang dan Popularitas

Next Post
Tauhid Harus Melahirkan Kesalehan Individual, Sosial, dan Publik

Rapuhnya Tauhid di Tengah Kuasa, Uang dan Popularitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.