Medan, InfoMu.co – Sebanyak enam bupati di Sumut batal lengser dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada ini membuat para kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada 2018 dan dilantik tahun 2019 harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat dari yang seharusnya.
Masa jabatan enam kepala daerah di Sumut ditetapkan berakhir pada 29 Desember 2023 sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kini, pasal itu dinyatakan inkonstitusional. MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024 yang digelar bulan November.
Berikut enam kepala daerah yang terimbas putusan MK ini:
1. Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (dilantik bersama Ali Sutan Harahap (TSO) pada 11 Februari 2019). TSO merupakan bupati terpilih pada Pilkada 2018, namun belakangan dia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas karena faktor kesehatan.
2. Bupati Langkat Syah Afandin (dilantik bersama Bupati sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin pada 20 Februari 2019)
3. Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar (dilantik bersama Bupati sebelumnya Ashari Tambunan pada 23 April 2019)
5. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing (dilantik 23 April 2019)
Keenam kepala daerah itu sebelumnya ditetapkan akan mengakhiri masa jabatan pada 29 Desember 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri. Kini, dengan adanya putusan MK ini, keenam kepala daerah tersebut bisa menjabat hingga 2024 mendatang.
Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan UU Pilkada.
Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
Tujuh kepala daerah itu dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019.
Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah:
1. Gubernur Maluku Murad Ismail
2. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak
3. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
4. Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim
6. Wali Kota Padang Hendri Septa,
7. Wali Kota Tarakan Khairul.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, Kamis (21/12/2023). (tribun)