Idul Fitri 1447 H : Residu, Respons, Realita (1)
Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Sidang Isbat dan Pengumuman Idulfitri
Pemerintah (Kementerian Agama RI) melalui sidang isbat menetapkan awal Syawal (idul fitri) 1447 H jatuh hari Sabtu, 21 Maret 2026 M. Penetapan ini sebenarnya sudah diperkirakan betapapun beredar isu dan narasi yang ‘menggiring’ tidak demikian. Penetapan awal Syawal kali ini memang terbilang ‘memusingkan’ dan ‘menegangkan’ yaitu karena beragamnya spekulasi dan narasi yang berkembang, terutama di media sosial. Penyebabnya tidak lain karena data posisi hilal awal Syawal yang memang terbilang kritis di Aceh (lagi) yaitu telah mencapai ketinggian 3 derajat sebagai batas minimal (namun ada pula perhitungan yang menyatakan belum sampai 3 derajat), lalu sudut elongasi yang masih 6.1 derajat, dimana batas minimal 6.4 derajat. Ketegangannya adalah ‘kekhawatiran’ manakala terdapat laporan terlihat hilal secara obyektif dan ilmiah.
Saat yang sama, praktik dan fenomena awal Syawal 1447 H ini menunjukkan ambiguitas dan simalakama konsep MABIMS 3-6.4 yang menyetarakan rukyat dan hisab dalam praktik dan implementasi. Misalnya, apa yang akan diputuskan Menteri Agama RI jika seandainya hilal awal Syawal 1447 H terlihat secara meyakinkan, saintifik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dipastikan Menteri Agama RI (Kementerian Agama RI) akan berpikir keras, sebab di satu sisi terikat klausul bahwa penetapan tidak cukup semata dengan hisab, namun harus dengan hasil rukyat. Karena itu tidak bisa dipungkiri dan karenanya sepenuhnya dapat dipahami penetapan awal Syawal 1447 H yang secara hisab belum memenuhi parameter 3-6.4 mesti dipastikan dengan tidak ada laporan hilal terlihat. Seandainya ada yang melaporkan melihat maka secara teori mesti ditolak. Tatkala laporan keterlihatan itu ditolak ini menunjukkan rukyat hanya formalitas memenuhi prinsip ta’abbudi yang menjadi alasan kuat rukyat harus dilakukan. Saat yang sama terkesan mengabaikan para perukyat di lapangan. Maka sekali lagi, secara praktik dan implementasi praktik ini menunjukkan ambiguitas dan simalakama kriteria MABIMS 3-6.4.
Kebalikan fenomena Syawal 1447 H ini adalah hilal Zulhijah 1446 H (baca: https://oif.umsu.ac.id/hilal-aceh-dan-sidang-isbat/), yang juga terjadi di Aceh. Ketika itu data hilal awal Zulhijah telah memenuhi 3-6.4, yang mesti dibuktikan dengan laporan rukyat tersumpah di lapangan. Pembuktian di lapangan ini niscaya karena setaranya praktik dan implementasi hisab-rukyat. Tidak menjadi rahasia umum Kementerian Agama RI waktu itu sangat berkeinginan dan berkepentingan adanya laporan hilal terlihat. Dalam kenyataannya memang ada laporan hilal terlihat oleh perukyat dari luar Aceh. Namun semua analisis akademik memahami dan menyimpulkan keterlihatan itu tidak terverifikasi, untuk tidak mengatakan tidak ilmiah, namun karena Kementerian Agama RI berkepentingan atas laporan rukyat itu maka segera diterima dan disahkan. Di sini Kementerian Agama RI ingin menyatakan bahwa penetapan itu berdasarkan hisab-rukyat, sekaligus menegaskan hisab dan rukyat itu ‘setara’, betapapun satu diantaranya tidak terverifikasi secara saintifik.
KHGT “gagal” (?)
“KHGT gagal”, ini adalah statemen verbal peneliti BRIN (dan anggota THR Kemenag RI) dalam video yang diunggah di media sosial (You Tube, Facebook, WhatsApp group, dan blog pribadi). Berikut pernyataan verbal itu : “adakah kalender global pemersatu umat?”, lalu: “Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) gagal jadi pemersatu umat. KHGT hanya mempersatukan hari dan hanya berlaku untuk pengamal hisab. Rukyat di Amerika tidak mungkin diterapkan di Asia Tenggara”.
Tanggapan: soal terma “gagal” (?), apa yang dimaksud ‘gagal’ oleh peneliti BRIN/THR Kemenag RI ini? Jika merujuk pernyataan sang peneliti sendiri adalah karena “KHGT hanya mempersatukan hari dan hanya berlaku untuk pengamal hisab”, dan karena “Rukyat di Amerika tidak mungkin diterapkan di Asia Tenggara”. Maka, soal “hanya berlaku untuk pengamal hisab”, seperti diketahui KHGT adalah kalender (untuk ibadah dan muamalah). Sebuah kalender mesti dikonstruk secara akurat lagi definitif, serta tidak dapat seketika diubah. Secara produk (kalender), KHGT memang berbasis hisab. Namun seperti diketahui, parameter 5-8 KHGT (dimana saja dan pertama kali) memungkinkan jika ingin dilakukan rukyat. Namun patut dicatat, hasil rukyat itu tidak merubah kalender (tanggal) yang sudah diterbitkan, yang karenanya dalam hal ini rukyat bukan suatu keharusan. Diskursus soal rukyat dan tidak rukyat (hisab) dalam khazanah fikih Islam telah berjalan berabad-abad, masing-masing dengan argumennya. Karena itu keinginan peneliti BRIN/THR Kemenag RI agar KHGT mengakomodir pengamal rukyat (dalam pengertian juga menjadi penentu kalender) maka sepenuhnya tidak dapat diakomodir. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan rukyat, bukan pula soal menjalankan sunah Rasul atau sebaliknya, tapi lebih karena sebuah kalender (terlebih kalender global) mesti dikonstruk sejak jauh hari, yang karena itu mesti dengan hisab, selain harus akurat dan definitif. Kepastian, kepraktisan, keakuratan, kedefinitifan, adalah ciri Islam itu sendiri. Adapun soal hisab, soal rukyat, soal ta’abbudi, soal ta’aqquli, seluruhnya merupakan diskursus dan dialektika fikih yang tidak bisa digeneralisir kepada satu arus pandangan tertentu, betapapun setiap orang (termasuk peneliti BRIN/THR Kemenag RI) berhak menggiring kepada satu arus pandangan tertentu.
Adapun soal “Rukyat di Amerika tidak mungkin diterapkan di Asia Tenggara”. Ini soal perspektif dan keluasan khazanah fikih. Memang, jika dipahami dalam perspektif lokal, maka rukyat di Amerika dipastikan “tidak mungkin diterapkan di Asia Tenggara” karena perbedaan jarak dan waktu, selain perbedaan posisi hilal. Karena itu pendekatan dan pemahaman yang dilakukan adalah perspektif global yaitu seluruh dunia dipahami menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, yang tatkala hilal telah terpenuhi (5-8) di satu sudut dunia maka berlaku dan diberlakukan pula ke seluruh dunia. Paham dan perspektif ini dalam fikih dikenal dengan matlak global atau “ittihad al-mathali’” yang notabenenya merupakan pendapat jumhur ulama. Memaksakan pemahaman bahwa rukyat di Amerika (atau dimana saja) harus mungkin diterapkan di Asia Tenggara (atau dimana saja) adalah cara pandang lokal yang memang tidak bisa di titik-temukan dengan cara pandang global.
Pernyataan verbal berikutnya, peneliti BRIN/THR Kemenag RI menyatakan: “Kalender global bizonal (atau trizonal: zona Amerika, Eropa-Afrika, dan Asia-Oseania) bisa mengakomodasi pengamal rukyat. Rukyat di kawasan barat masih bisa diterima oleh kawasan timur. Konsep Wilayatul Hukmi global bisa mempersatukan umat, dengan penetapan oleh otoritas global, seperti OKI (Organisasi Kerjasama Islam)”. Tanggapan: pandangan dan pernyataan ini masih bersifat teoretis dan memerlukan implementasi yang lebih konkret, demikian lagi soal otoritas OKI. Baca:
- https://oif.umsu.ac.id/kriteria-otoritas-dan-wilayah-keberlakuan-dalam-kalender-islam-global/
- https://oif.umsu.ac.id/otoritas-kalender/
- https://oif.umsu.ac.id/kritik-atas-khgt-dari-teori-narasi-hingga-ketiadaan-opsi/
- https://oif.umsu.ac.id/khgt-dan-ketiadaan-pembandingnya/
Narasi Perbedaan dan Tawaran Persatuan
Dalam berbagai tulisan dan tanggapannya, peneliti BRIN/THR Kemenag RI kerap menarasikan bahwa dengan pemberlakuan KHGT akan semakin sering terjadi perbedaan. Disini tampak, selain kerap mengkritisi kriteria/konsep KHGT, peneliti BRIN/THR Kemenag RI ini juga kerap menyorot dan memunculkan aspek perbedaannya dengan kriteria MABIMS 3-6.4. Sederhananya, peneliti BRIN/THR Kemenag RI ini ingin Muhammadiyah meninggalkan KHGT dan cukup ikut keputusan pemerintah (Kemenag RI), tujuannya tidak lain agar bersatu dan bersama. Pola pikir ini memang sederhana, bahkan jika di share ke publik berpotensi mendapat dukungan luas di masyarakat. Namun, bagaimana bila polanya dibalik, yaitu pemerintah (Kemenag RI) mengubah metode/kriterianya menjadi KHGT, apakah dapat diterima? Jika kriteria MABIMS 3-6.4 diyakini sebagai kriteria pemersatu, KHGT juga dihadirkan sebagai solusi untuk persatuan, bahkan skopnya global dan sekaligus lokal.
Adapun soal rukyat dan keharuasan praktiknya, yang dipahami sebagai ta’abbudi dan mencontoh Rasul, yang sering dinarasikan peneliti BRIN/THR Kemenag RI ini, kenyataannya dalam khazanah fikih terdapat pandangan lain. Faktanya ada pandangan ulama (baik klasik maupun kontemporer) yang mendukung dan membolehkan hisab, yang artinya rukyat itu bukan ta’abbudi, tapi ta’aqquli. Terlebih jika diimplementasikan di era modern, hisab lebih mudah, lebih praktis, lebih murah, dan lebih memberi kepastian. Apakah karena ingin mengakomodir rukyat an sich, yang notabenenya ada pandangan lain, peneliti BRIN/THR Kemenag RI mengabaikan kemudahan, kepraktisan, kemurahan, dan kepastian, yang notabenenya menjadi esensi ajaran Islam? Ini hanya logika dan counter atas kritik peneliti BRIN/THR Kemenag RI. Faktanya Muhammadiyah tidak pernah memaksakan tawaran ini, Muhammadiyah membiarkan mengalir dan menjadi diskursus di tengah umat, pada akhirnya waktu yang akan menentukan. Seiring semakin terpahaminya KHGT, terperbaikinya KHGT (atas segenap kritik dan masukan dari berbagai pihak), semakin intensnya pengkajian KHGT terutama di perguruan tinggi, bahkan seiring bergantinya generasi, pada waktunya KHGT akan menemukan momentumnya. Sekali lagi waktu yang akan menentukan dan membuktikan. Ini bukan kepercayaan diri berlebihan, tapi sebuah optimisme dengan beranjak dari contoh-contoh yang pernah ada.
Bahkan bagi Muhammadiyah, seperti dikemukakan ketua umumnya (Prof. Dr. Haedar Nashir), demi sistem waktu umat Islam sedunia, tidak masalah jika nama Muhammadiyah dihilangkan dari KHGT. Karena yang terpenting adalah substansi dan terwujudnya kalender pemersatu itu, untuk umat dan peradaban. Wallahu a’lam[]

