Labuhanbatu, infoMu.co – Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (DPD JBMI) Labuhanbatu dan KUPAZ Indonesia melaporkan Hotdiana Gurning, selaku pemilik akun facebook Hotdiana Gurning ke Polsek Kualuh Ledong, Kecamatan Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Hotdiana Gurning yang merupakan Residivis kasus penistaan agama tersebut dianggap meresahkan kerukunan umat beragama yang berada di tiga kabupaten se Labuhanbatu Raya.
Kapolsek Kualuh Ledong AKP Krisnat Napitupulu membenarkan tentang penangkapan saudari Hotdia Gurning yang dilaporkan ormas Islam JBMI dan KUPAZ Indonesoa tentang akun ujaran kebencian dan penistaan agama yang di unggah tersangka melalui sosial media FB nya.
“Tersangka sudah kita amankan kemudian kita akan serahkan ke Polres labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua JBMI Ustadz Sabbaruddin Pohan juga menambah pelaku adalah residivis yang pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2019 lalu.
“Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini lebih serius agar tidak ada lagi orang yang melakukan kesalahan yang sama di Labuhanbatu. Kami akan mengawal sampai selesai,”pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum KUPAZ Ustadz Tengku Alfan juga berharap kepolisian lebih tegas atas kasus ini.
“Kita ingin Labuhanbatu aman tentram dan tidak ada kasus SARA,” katanya.
Melalui pesan singkat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.