Yogyakarta, InfoMu.co – Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah komitmen bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan.
“Aisyiyah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan dan termasuk pendampingan korban kekerasan. Saat ini melalui Posbakum ‘Aisyiyah banyak mendampingi dan melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual,” kata Tri pada (1/12) dalam Webinar.
Tri mendorong agar segenap warga ‘Aisyiyah dapat mengawal implementasi Undang-Undang yang sudah disahkan pemerintah seperti UU TPKS maupun peraturan lain yang merupakan upaya dalam menurunkan kekerasan yang terjadi termasuk kekerasan terhadap perempuan.
“Kita juga ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlu melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar kita, karena masih sedikit yang melaporkan dan semua tindak kekerasan harus diproses sampai tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT dan Kelompok Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti berharap sinergi yang dibangun dengan ‘Aisyiyah bisa berjalan baik, dan membantu untuk menyadarkan masyarakat tentang isu kekerasan terhadap perempuan.
“Partisipasi masyarakat termasuk dari ‘Aisyiyah sangat dibutuhkan semoga semakin banyak Posbakum ‘Aisyiyah yang terakreditasi karena data kami antara korban yang masih sedemikian banyak dengan yang mendampingi dan melayani itu jauh sekali. Jadi kami masih membutuhkan partisipasi masyarakat yang dapat memberikan pendampingan, penanganan, dan pemulihan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Eni menyebutkan bahwa kekerasan perempuan terjadi di mana-mana. Kekerasan terhadap perempuan ini salah satu dari kekerasan terhadap perempuan. Perkawinan Anak ini menjadi isu yang luar biasa karena menjadi akar permasalahan dari tindak kekerasan terhadap perempuan.
Menyambung itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti menyebut bahwa data kekerasan seksual, perempuan, anak hampir setiap hari meningkat dan menjadi konsumsi sehari-hari. Sementara penderitaan oleh korban bukan hanya fisik tetapi juga psikis yang harus ada pendampingan.
Oleh karena itu Henni mendukung penerapan UU TPKS ini agar kekerasan seksual ditangani dengan baik dan berperspektif gender. Oleh karena itu Henni mendorong agar semakin banyak Posbakum ‘Aisyiyah yang terakreditasi dan melakukan upaya pelayanan hukum yang setara bagi semua.
“Melalui acara ini menjadi motivasi pengurus MHH yang belum memiliki Posbakum untuk termotivasi melakukan upaya bersinergi dengan penegak hukum untuk mendukung penanganan terhadap korban kekerasan seksual,” tandasnya. (muhammadiyah.or.id)