Harta Pimpinan: Keteladanan dan Ilmu
Oleh : Padian Adi S. Siregar – Ketua PC Muhammadiyah Kampung Durian-Medan
Kekuasaan seringkali diukur dari fasilitas, gaji, atau kemewahan yang menyertainya. Namun sejarah dan etika menegaskan: harta pimpinan sesungguhnya bukan angka di rekening atau gedung yang ditempati, melainkan keteladanan dan ilmu yang ia wariskan. Tanpa itu, semua simbol jabatan hanyalah pajangan yang menutupi kekosongan moral.
Seorang pimpinan yang sejati tidak menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk untuk memperoleh posisi atau pekerjaan di lembaga tertentu, bahkan di amal usaha sekalipun. Jabatan adalah amanah, bukan tiket untuk memuluskan kepentingan diri atau kelompok tertentu. Keteladanan seorang pimpinan muncul ketika ia menempatkan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lembaga di atas kepentingan pribadi, serta menahan diri dari praktik yang merugikan pihak lain.
Ilmu menjadi “mata uang” utama kepemimpinan. Keputusan yang bijak lahir dari pengetahuan dan pertimbangan yang berpihak pada kebaikan bersama, bukan dari upaya menjaga citra atau memanfaatkan fasilitas jabatan. Tanpa ilmu, fasilitas yang tampak mewah sekalipun dapat berubah menjadi alat dominasi, bukan alat pelayanan. Tanpa keteladanan, jabatan hanyalah panggung sandiwara yang menutupi ketidaksadaran moral.
Fenomena kontemporer menunjukkan ironi yang tajam: pada periode tertentu, ada sebagian kecil pimpinan justru menggunakan posisi mereka untuk mengganti atau menggeser mata pencaharian orang yang telah lebih dahulu bekerja di amal usaha, atau menambah beban sumber daya lembaga karena memasukkan diri atau orang dekatnya sebagai pekerja. Prosedur formal mungkin dipenuhi, tetapi etika moral diabaikan. Kritik dianggap mengganggu, dan mereka yang berada di lingkaran elite bebas memanfaatkan fasilitas seolah menjadi hak istimewa. Ironisnya, jabatan yang seharusnya menjadi sarana pelayanan masyarakat, berubah menjadi instrumen yang menekan yang lemah dan menambah beban organisasi.
Seorang pimpinan yang bijak mengingatkan bahwa keteladanan dan ilmu adalah harta sesungguhnya. Ia menempatkan setiap kebijakan dan tindakan sebagai cermin moral yang dapat diikuti masyarakat, bukan sekadar sebagai simbol status atau sarana kepentingan pribadi. Dengan keteladanan dan ilmu, seorang pimpinan menegakkan batas moral yang menjaga agar jabatan tidak disalahgunakan untuk menggeser hak orang lain atau membebani sumber daya amal usaha.
Oleh karena itu, integritas seorang pimpinan diukur bukan dari fasilitas atau posisi yang dikuasai, tetapi dari kemampuan menahan diri dan memprioritaskan kepentingan publik. Barang siapa mengabaikan prinsip ini, mungkin memperoleh semua kemewahan jabatan dan akses, tetapi kehilangan harta yang paling berharga: integritas, kredibilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat serta kelangsungan lembaga yang dipimpinnya. (***)

