Medan, infoMu.co – Pemko Medan membuka kembali operasional tempat hiburan malam (diskotik) di Kota Medan ditengah maraknya kasus warga yang positif terinfeksi Covid-19.
Berdasarkan data warga positif terinfeksi Covid 19 hampir 4.000 dan Pasien Dalam Pengawasan [PDP] 4.923 orang dan Kota Medan berada di zona merah.
Dibukanya tempat hiburan malam [diskotik] di kota Medan, menurut Pemko Medan sudah sesuai dengan Perwal nomor 27 tahun 2020. hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata kota Medan, Agus Suriyono.
Menurut Agus, sudah diatur dalam perwal tentang adaptasi kebiasaan baru [AKB]. “Sejak diberlakukannya Perwal 27 tahun 2020 tentang AKB di masa pandemik Covid 19 ini. Seluruh kegiatan kepariwisataan bisa dibuka sudah diatur tata cara kegiatannya dengan protokol kesehatan,” jelas Agus Suryono, sebagaimana dilansir IDN Times, Jumat 28 Agustus 2020.
“Makanya pemerintah kota Medan bersama masyarakat untuk ikut memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kota Medan. Kewajiban pada pengunjung hanya protokol kesehatan,” tambah Agus.
Dirinya juga mengatakan, pihak Dinas Pariwisata kota Medan telah menyampaikan pada pengelola usaha industri pariwisata apabila tidak menggunakan protokol kesehatan, maka tak dibenarkan memasuki kawasan tersebut.
“Itu penegasannya tetapi sebenarnya kewajiban pengelola dan pengunjung sudah diatur dalam Perwal 27 itu,” kembali disebutkannya. Agus berharap kepada masyarakat, untuk tetap bekerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan, di era adaptasi kebiasaan baru pandemik Covid 19 ini.