• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Di Tengah Zona Merah, Tempat Hiburan Malam Medan Dibuka

Di Tengah Zona Merah, Tempat Hiburan Malam Medan Dibuka

Fai by Fai
29 Agustus 2020
in Kabar
86

Medan, infoMu.co – Pemko Medan membuka kembali operasional tempat hiburan malam (diskotik) di Kota Medan ditengah maraknya kasus warga yang positif terinfeksi Covid-19.

Berdasarkan data  warga positif terinfeksi Covid 19 hampir 4.000 dan Pasien Dalam Pengawasan [PDP] 4.923 orang dan Kota Medan berada di zona merah.

Dibukanya tempat hiburan malam [diskotik] di kota Medan, menurut Pemko Medan sudah sesuai dengan Perwal nomor 27 tahun 2020. hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata kota Medan, Agus Suriyono.

Menurut Agus, sudah diatur dalam perwal tentang adaptasi kebiasaan baru [AKB]. “Sejak diberlakukannya Perwal 27 tahun 2020 tentang AKB di masa pandemik Covid 19 ini. Seluruh kegiatan kepariwisataan bisa dibuka sudah diatur tata cara kegiatannya dengan protokol kesehatan,” jelas Agus Suryono, sebagaimana dilansir IDN Times, Jumat 28 Agustus 2020.

“Makanya pemerintah kota Medan bersama masyarakat untuk ikut memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kota Medan. Kewajiban pada pengunjung hanya protokol kesehatan,” tambah Agus.

Dirinya juga mengatakan, pihak Dinas Pariwisata kota Medan telah menyampaikan pada pengelola usaha industri pariwisata apabila tidak menggunakan protokol kesehatan, maka tak dibenarkan memasuki kawasan tersebut.

“Itu penegasannya tetapi sebenarnya kewajiban pengelola dan pengunjung sudah diatur dalam Perwal 27 itu,” kembali disebutkannya. Agus berharap kepada masyarakat, untuk tetap bekerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan, di era adaptasi kebiasaan baru pandemik Covid 19 ini.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: tempat hiburan malam
Previous Post

16 Pegawai Pengadilan Negeri Medan Reaktif Covid-19

Next Post

Kolom Muhammad Qorib : Dian yang Tak Pernah Padam

Next Post
Kolom Muhammad Qorib : Dian yang Tak Pernah Padam

Kolom Muhammad Qorib : Dian yang Tak Pernah Padam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.