Medan, infoMU.co – Terkait keputusan Pemerintah yang tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres), DPR sepakat untuk menunda pembahasan terkait RUU HIP dan juga bersikap terbuka untuk menerima seluruh masukan masyarakat termasuk ormas keagamaan.
”Kami mendengar semuanya,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemarin (17/6).
Menurut Sufmi Dasco, belum ada pembahasan secara teknis soal RUU HIP di DPR. Namun, Sufmi mengakui, RUU itu memang sudah resmi menjadi usulan inisiatif DPR yang disahkan dalam rapat paripurna 12 Mei lalu.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan, RUU HIP masih dalam tahap harmonisasi draf di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU HIP. Hal itu bisa meredam berbagai pro dan kontra yang timbul di masyarakat.
Di bagian lain, bagi Partai Demokrat dan PKS, penundaan pembahasan belum cukup. Mereka meminta RUU dicabut dari prolegnas. Menurut Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dari sisi substansi, RUU tersebut mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Indikator paling sederhana adalah tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/1966 sebagai landasan konsideran.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga menilai seharusnya RUU HIP tidak hanya ditunda. Sebab, itu akan menimbulkan bom waktu. ”Semua ormas sudah sampaikan sikap. Intinya, hentikan pembahasan karena banyak persoalan mendasar dalam RUU ini,” tandasnya.