Jumat, 22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Muhammadiyah Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan Sekolah

Fai by Fai
18 Juni 2020
in Pendidikan
A A
Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Prof Baedhowi

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Prof Baedhowi

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, infoMU.co – Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menggencarkan sosialisasi terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan sekolah Muhammadiyah di daerah zona hijau.

Sejumlah sekolah sedang melakukan pembenahan untuk memastikan kesiapan menghadapi era kenormalan baru di masa pandemi Covid-19.

“Untuk saat ini belum ada (laporan sekolah mana saja yang sudah siap dibuka lagi). Karena kita sedang sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan menggelar webinar di tingakt provinsi,” kata Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Prof Baedhowi, Senin (1/6).

Baedhowi mengungkapkan, sosialisasi yang digelar melalui seminar daring itu menekankan agar penyelenggaraan pendidikan di sekolah Muhammadiyah berlangsung secara aman dari Covid-19. Sekolah yang berada di daerah zona hijau pun sedang membenahi berbagai kelengkapan yang diperlukan.

“Karena fasilitasnya harus dipenuhi. Harus membuat tempat cuci tangan yang jaraknya sekian. Ini semua sedang diatur dan dibahas di masing-masing daerah. Dan untuk yang di zona hijau, itu sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 Juli nanti,” ujarnya.

Selama pembelajaran jarak jauh dilakukan, banyak murid yang jenuh sehingga orang tuanya pun berharap pembelajaran dapat berlangsung tatap muka. Namun, sebagian orang tua lain masih khawatir dan tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.

Baedhowi menerangkan, Majelis Dikdasmen telah mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah di zona hijau yang ingin melangsungkan kembali kegiatan belajar mengajar. Syarat pertama, status zona hijau dinyatakan resmi oleh pemerintah daerah.

Kedua, jika sekolah di zona tersebut ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar, maka harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas daerah setempat. Ketiga, harus menjalankan protokol kesehatan. Keempat, memiliki kesiapan menjalankan protokol itu.

Namun, bila tidak mendapat izin orang tua, maka murid tersebut tidak bisa dipaksa mengikuti pembelajaran. “Kebetulan apa yang kita buat ini sejalan dengan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dalam edaran yang diterbitkan Majelis Dikdasmen juga diatur mengenai bagaimana prosedur standar saat berangkat sekolah di zona hijau. Jika status zonanya berubah maka harus kembali melakukan kegiatan belajar jarak jauh.

“Kemudian ada prosedur standar bagaimana setelah anak itu di sekolah, dan bagaimana setelah kembali dari sekolah ke rumahnya. Kita beri rambu-rambu secara detail supaya itu bisa ditaati,” kata dia.

Namun, dia menegaskan, pelaksanaan rambu-rambu itu juga tetap harus dipantau gugus tugas Covid-19 di daerah setempat. Gugus tugas perlu mengecek kesiapan sekolah, bagaimana pelaksanaannya, dan mengikuti perkembangan status daerah.

“Bagaimana kondisinya, daerahnya ada di status zona apa,” katanya.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: Majelis Dikdasmen PP MuhammadiyahProf Baedhowi

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Kabar

Seleksi Guru PPPK 2023 Dibuka untuk 296.059 Formasi

22 September 2023
Pendidikan

Majelis Dikdasmen Sumut, Jajaki Kerjasama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

20 September 2023
Kabar

Bertemu Mufti Polandia, Abdul Mu’ti Menawarkan Kerja Sama dan Beasiswa

18 September 2023
Pendidikan

Ponpes Modern Islam (PPMI) Assalaam, Sukaharjo, Jawa TengahKunjungi OIF UMSU

15 September 2023
Kampus

PCIM Malaysia Sambut Mahasiswa UMSU peserta KKN Internasional Fakultas Hukum UMSU

8 September 2023
Pendidikan

Akselerasi Pendidikan, Dikdasmen PNF Prioritaskan 5 Hal Ini Sampai Tahun 2027

7 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agus Taufiqurrahman Ungkap Tiga Langkah Sederhana Internasionalisasi Muhammadiyah

22 September 2023

Khutbah Jum’at : Filosofi Nyamuk bagi Kehidupan

22 September 2023

11 Fakta Kaum Ad yang Ingkari Dakwah Nabi Hud dan Dibinasakan Allah SWT

22 September 2023

DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Perinciannya

22 September 2023

Seleksi Guru PPPK 2023 Dibuka untuk 296.059 Formasi

22 September 2023
Shamsi Ali

Kolom Shamsi Ali : Memelihara bumi itu amanah!

22 September 2023

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

21 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com