Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Berikut 18 Lembaga Yang Dibubarkan Jokowi

Fai by Fai
21 Juli 2020
in Sosial Politik
A A
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, infoMu.co – Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: bubarkan 18 badan lembagajokowi

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Sosial Politik

Forum Purnawirawan TNI Turun Gunung, Minta Wapres Gibran Rakabuming Diganti

19 April 2025
Sosial Politik

Demo Tolak UU TNI Rusuh, Massa Bakar Gedung DPRD Malang!

24 Maret 2025
Sosial Politik

Negara-negara Muslim Setujui Usulan Liga Arab untuk Ambil Alih Gaza –

12 Maret 2025
Sosial Politik

Kunjungi Kamboja, Syafiq Mughni Hadiri KTT Islam-Budha

3 Maret 2025
Sosial Politik

Megawati Instruksikan Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Tunda Keberangkatan Retret di Akmil

21 Februari 2025
Sosial Politik

Anwar Abbas Duga Ada Niat Jahat Trump di Balik Ide Relokasi Warga Gaza

13 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olahraga Jadi Dakwah: LPO Sumut Dukung Penuh Turnamen Mini Soccer

15 Mei 2025

SMP Muhammadiyah 16 Lubuk Pakam Luncurkan Sistem Absensi Online Berbasis QR Code

15 Mei 2025

Status Nasab Anak Hasil Perbuatan Zina

15 Mei 2025

Sudah Lebih 1,5 Juta Boks Makanan Disajikan untuk Dinikmati Jemaah Haji Indonesia

15 Mei 2025

Banyak Negara Mengakui Palestina, Israel Keluarkan Ancaman

15 Mei 2025

Sumatera Utara Bangun Tiga Sekolah Unggulan, Salah Satunya di Kepulauan Nias

15 Mei 2025

Ini Susunan Pengurus Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com