Benarkah Tilang Manual Berlaku Lagi dan Denda Naik 150 Persen? Ini Penjelasan Korlantas Polri
INFOMU.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kabar yang beredar di media sosial mengenai perubahan aturan tilang pada 2026 merupakan informasi palsu atau hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Isu yang beredar menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh serta menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut sejumlah nama tokoh nasional untuk meyakinkan publik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait penegakan hukum lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile, tetap menjadi metode utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara penuh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan oleh Polri.
Wibowo menjelaskan, Polri terus mengembangkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE agar proses penindakan berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, petugas di lapangan masih memiliki kewenangan melakukan tilang manual dalam kondisi tertentu. Penindakan tersebut hanya bersifat terbatas, selektif, dan dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE atau yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa pelanggaran yang dapat dikenai tilang manual meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, balap liar, melawan arus, hingga aksi berkendara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tilang manual bukan untuk menggantikan sistem ETLE, melainkan sebagai pelengkap agar pelanggaran tertentu dapat segera ditindak di lapangan.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Informasi resmi terkait kebijakan lalu lintas hanya disampaikan melalui kanal resmi NTMC Korlantas Polri dan institusi Polri.
Sumber : cnnindonesia
