• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Banjir Sumatera Berpotensi Terulang Lagi akibat Kelemahan Tata Kelola

Banjir Sumatera Berpotensi Terulang Lagi akibat Kelemahan Tata Kelola

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
1 Januari 2026
in Lingkungan
0

Banjir Sumatera Berpotensi Terulang Lagi akibat Kelemahan Tata Kelola

INFOMU.CO |  Jakarta – Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengindikasikan ketidaksesuaian tata kelola perizinan yang tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) di sub daerah aliran sungai (DAS). Penyusutan D3TLH terjadi seiring dengan penerbitan izin yang didominasi konsesi berbasis komoditas ekstraktif.

Guru Besar Ilmu Teknik Sipil dan Lingkungan, IPB University, Chusnul Arif menyatakan kondisi itu mencerminkan kebijakan pemerintah cenderung kurang berpihak kepada keberlanjutan lingkungan. Apalagi, lemahnya mekanisme pengawasan, termasuk kurang optimalnya audit ekologis dan verifikasi AMDAL di lapangan, beriringan dengan absennya restorasi ekologis dalam jangka panjang. Pembangunan ekonomi bercorak kapitalistik yang berbanding terbalik dengan keberlanjutan lingkungan, memang akar masalah dari bencana banjir bandang di Sumatera.

Kelalaian Pengawasan Sebabkan Bencana Ekologis Artikel Kompas.id Baca juga: Terang Natal di Hulu Sungai yang Gelap Di sisi lain, terjadi privatisasi ruang publik yang menghilangkan akses publik terhadap tanah dan air. Penguasaan tanah dan air untuk usaha ekstraktif tersebut memperparah kerentanan masyarakat terhadap bencana. “Menyalahkan alam, siklon tropis Senyar yang (memicu) hujan yang ekstrem, padahal ada kelemahan dari tata kelola yang sifatnya sistemik,” ujar Chusnul Arif.

Menurut Arif, penanganan pasca bencana di Indonesia masih terkesan ‘pemadam kebakaran’, yang baru bergerak saat banjir datang ketimbang melakukan berbagai pencegahan. Imbasnya, ketika terjadi banjir, maka tersingkap kegagalan struktural dalam memitigasi bencana.

“Bagaimana pembangunan seringkali mengabaikan topografi, mengabaikan ekosistem lokal, saat sudah terjadi (bencana), baru sekarang ramai-ramai. (Berita-berita) Menhut (Menteri Kehutanan) akan mencabut izin usaha sudah mulai keluar lagi. Ini benar-benar atau cuma lipsync,” tutur Arif.

Ia menilai, respon pemerintah terhadap bencana banjir di Sumatera hanya sebatas aksi-reaksi belaka, tanpa adanya upaya memperbaiki kelemahan tata kelola yang sistemik. Selain itu, penyaluran bantuan masih sering terhambat birokrasi yang terkadang kaku. Koordinasi kementerian/lembaga dalam penanganan pasca bencana masih kurang baik, termasuk antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yang tampak seolah saling “pamer”.

Senada, Guru Besar Ilmu Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Basyuni mengatakan, kasus korban banjir bandang di Aceh Tamiang yang meninggal dunia di dalam mobil menunjukkan tidak adanya edukasi tanggap bencana. “Mereka berpikir lari ke atas, ternyata mereka malah meninggalnya di dalam mobil, karena tidak mengerti bahwa di hulunya juga rusak, apalagi di hilirnya,” ucapnya.

Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi bukti nyata degradasi fungsi hutan. Tumpukan kayu gelondongan kemungkinan dapat terseret banjir akibat erosi yang parah, aktivitas pembalakan liar berskala besar, penebangan kayu secara legal, atau praktik pencucian kayu (wood laundering).

Menurut Basyuni, tumpukan kayu gelondongan sebenarnya indikator awal kerusakan ekosistem yang sistemik dan tak terbantahkan. Bahkan, banyak ditemukan kayu gelondongan dari pohon endemik di Tapanuli, yang menunjukkan adanya rantai pasok ilegal secara terorganisir. “Harusnya sungai itu membawa air yang jernih ya, ternyata membawa material-material yang tidak pernah dibayangkan oleh masyarakat ya, seperti pasir, batu, kayu-kayu gelondongan itu banyak yang rapi-rapi,” ujar Basyuni.

Kata dia, hutan di dalam DAS berfungsi untuk mengatur tata air. Kanopi pepohonan di hutan bisa menahan hingga 35 persen air hujan agar tidak langsung jatuh jatuh ke tanah. Dari segi porositas, akar pohon dapat menyerap puluhan hingga ribuan liter air.

Kalau hutan di dalam DAS sudah melampaui titik kritis dan belum ada upaya pemulihan, maka ke depannya curah hujan ekstrem akibat siklon tropis akan kembali menyebabkan banjir bandang. “Kalau hulunya (hutan dalam DAS) tidak diperbaiki, nanti jika terjadi siklon baru, ada cuaca ekstrem, maka akan terjadi yang seperti ini (banjir bandang), bahkan (bisa) lebih parah lagi, ketika hulunya tidka dipulihkan,” tutur Basyuni.

Solusi Sebagai solusi penanganan pasca bencana di Sumatera, Arif menawarkan paradigma tata kelola berkelanjutan. Untuk menstabilkan fungsi ekologis DAS, pemerintah perlu melakukan beberapa intervensi kebijakan.

Pertama, moratorum aktivitas ekstratif di hulu DAS Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Kedua, penetapan DAS sebagai unit pengelolaan utama dalam semua rencana pembangunan daerah.

Ketiga, restorasi secara masif melalui gerakan reboisasi yang terstruktur, terutama di daerah hulu. Selain itu, pemerintah harus melakukan penegakan hukum dan akuntabilitas untuk memastikan kejelasan tanggung jawab dan pemulihan.

Kata dia, pemerintah dapat melakukan investigasi spasial berbasis citra tutupan ahan untuk menentukan tanggung jawab legal perusahaan yang terlibat deforestasi. Lalu, pemerintah perlu memastikan skema ganti rugi dan pemulihan ekologis yang wajib ditanggung oleh perushaaan terkait.

Terakhir, pemerintah harus menginternalisasi etika pembangunan berbasis environmental, social, and governance (ESG) yang berkelanjutan. Yaitu, dengan mengevaluasi kebijakan yang mendorong eksploitasi berlebihan melalui menggeser orientasi pembangunan kapitalistik, menjadi model berkeadilan ekologis. (kps)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: dashutankerusakan hutankonservasi
Previous Post

Sepanjang 2025, UMSU Banyak Raih Reputasi Nasional dan Internasional

Next Post

Sudut Pandang Buto Ijo Dalam Cerita Rakyat “Timun Mas”

Next Post
Kolom Adam Chairivo : Menjadi Islami di Era Disrupsi

Sudut Pandang Buto Ijo Dalam Cerita Rakyat “Timun Mas”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.