Banda Aceh, InfoMu – Seringnya terjadi banjir, baik banjir bandang, banjir genangan, banjir rob (banjir air laut), maupun banjir lainnya merupakan indikasi adanya masalah dengan lingkungan hidup kita. Terutama banjir yang diakibatkan oleh semakin lajunya kerusakan hutan (deforestasi), sehingga dengan bertambahnya degradasi hutan maka kemampuan hutan untuk menampung air hujan semakin melemah. Inilah yg menjadi sebab utama banjir genangan dan banjir bandang.
Dr. Taqwaddin Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana, Prov Aceh yang juga ketua Ombudsman Aceh, menjelaskan itu kepada jurnalis infoMu Agusnaidi Budaya di Banda Aceh.
Jelaskan Taqwaddin, jika saluran hilir dari daerah aliran sungai tidak berfungsi optimal, baik karena sedimennya yg mendangkalkan sungai maupun karena salurannya telah rusak. Terkait peristiwa banjir, maka perlu ada upaya penanggulangan (mitigasi dan recovery) yang komprehensif mulai dari penanganan daerah hulu (hutan di dataran tinggi) hingga kondisi sungai dan riol-riol di hilir daerah pemukiman.
Penanganan penting lainnya yang perlu dievaluasi adalah terkait adanya kebijakan pemerintah yang kurang pro-
lingkungan. Selain itu, perlu juga dikaji sikap, tindakan, dan perilaku warga masyarakat terkait dengan alam dan
lingkungannya. Hal ini penting, karena merusak lingkungan esensinya akan merugikan diri sendiri. Semua faktor di atas berkontribusi sugnifikan yang mengakibatkan terjadinya banjir di desa-desa. Bencana banjir ini dapat menimbulkan korban jiwa, ketidaknyamanan, dan juga kerugian harta benda.
Dalam perspektif Ombudsman, sekalipun dalam kondisi bencana banjir, kami menyarankan kepada pihak pemerintah daerah agar tetap melakukan pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang besifat dasar, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan keamanan ketertiban, pelayanan infrastruktur, pelayanan sosial, dan pelayanan Adminduk.
Langkah taktis yang perlu segera dilakukan oleh pihak pemerintah adalah melakukan evakuasi para warga guna
memastikan keselamatan mereka. Lalu, memenuhi kebutuhan dasar hayati mereka (korban bencana). Setelah kedua upaya ini selesai dilakukan, baru kemudian dilakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan. (Agusnaidi)