PK IMM dan Fakultas Hukum UMTS Gelar Diskusi dengan Zoom Meeting
Padangsidimpuan, InfoMu.co – Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) gelar diskusi virtual meeting Zoom dengan tema “Dampak Persidangan Covid19 di Tengah Wabah, Apakah Melanggar Hukum ?”.
Diskusi Virtual diikuti puluhan peserta ini di buka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMTS, Sutan Siregar, SH, MH. Diskusi itu sendiri berlangsung dengan baik. ,
Diskusi yang berjalan dengan durasi kurang lebih 80 menit ini di isi oleh tiga narasumber antara lain Bandaharo Saifuddin,SH,.MH. Akademisi UMTS , Sarmadan Pohan, SH,.MH Advokat Muda PERADIN , dan Pangiutan Tondi Lubis, SH Ketua Umum PK IMM Hukum UMTS l
Narasumber Pertama Bandaharo Saifuddin,SH,.MH, menyatakan ”bahwa persidangan videoconference melanggar KUHAP”, karena pelaksanaan sidang videoconference di tengah Pandemi Covid-19 akan ada norma hukum acara yang ditabrak seperti pada pasal 180, 186 KUHAP tentang frase “. Kata Bandaharo, disidang pengadilan” akan menimbulkan celah hukum ketika menafsirkan proses pemeriksaan saksi bukan di ruang sidang pengadilan.
“Untuk itu seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA bukan SEMA sebagaimana perluasan KUHAP , karana PERMA adalah bentuk peraturan yang verisi ketentuan hukum acara sedangkan SEMA adalah bentuk edaran pimpinan Mahkamah Agung keseluruh jajaran peradilan yang berisisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan yang bersifat administrasi,” jelas Bandaharo.
Selanjutnya Narasumber kedua Sarmadan Pohan, SH,.MH dari perkumpulan advokad Indonesia (PERADIN), menjelaskan, sidang denganmedia videoconference melanggar KUHAP, namun dikarenakan wabah virus Corona Covid 19 hukum positif Nasional mengenal pengecualian seperti apa yang disampaikan Marcus Tillus Cicero yang berbunyi “ Solus populi suprema Lex esto”. Yang diartikan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi ketika ada situasi darurat yang dihadapkan antara pilihan kesehatan manusia dan penegakan hukum maka pilihannya adalah keselamatan pada manusia,” terangnya.
Setementara Pangiutan Tondi Lubis, SH Ketua Umum PK IMM Hukum UMTS yang juga Mahasiswa Hukum Pacasarjana, menyatakan ‘ bahwa persidangan Teleconference melanggar KUHAP”. Karena persidangan lewat teleconference tidak dapat menjamin bahwa terdakwa pada saat memberikan keterangan dalam keadaan bebas dan mandiri, kerena terdakwa tidak terlihat secara langsung pada saat memberikan keteranganan.
“Kemudian persidangan teleconference akan bertentangan dengan pasal 154 KUHAP dimana yang berbunyi : Majelis hakim memanggil terdakwa untuk masuk kepersidanagan, dan kalau saksi tidak masuk berarti ada keadaan yang membuatnya sepeerti sekarang ini adanya covid 19, tapi mestinya keadaan itu bukan diatur oleh SEMA, tetapi mestinya diatur oleh UU/PERPPU”, tnadas Ketua Umum PK IMM UMTS itu. .( rahmat taufik pardede)