Jakarta, InfoMu.co – Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) menggugat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Medan karena tidak terima MUI melarang mereka membuat acara zikir di Medan. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta gugatan itu tidak perlu diladeni MUI Sumut. “Tidak perlu diladeni,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Anwar Abbas meminta polisi menangkap pihak MPTTI yang menyebarkan ajaran ‘Muhammad Adalah Allah’. Anwar menegaskan MPTTI telah menghina Allah dan Nabi Muhammad SAW serta telah menginjak-injak ajaran agama Islam.
“Saya minta pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan dan memprosesnya, karena yang bersangkutan telah menghina Tuhan dan Nabi Muhammad serta telah menginjak-injak ajaran agama Islam,” kata Anwar Abbas.
MPTTI menggugat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu karena MPTTI tidak terima MUI melarang mereka membuat acara zikir di Medan.
Dilansir detikSumut, Jumat (9/5/2023), gugatan itu teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. Harusnya sidang pertama terkait gugatan itu diselenggarakan pada Kamis (8/5/2023), namun ditunda karena pihak MUI tidak berhadir.
Dalam materi gugatan yang diterima detikSumut, Kamis (8/6/2023), dijelaskan jika penggugat tidak terima acara zikir yang seharusnya digelar oleh MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 itu dilarang oleh MUI Sumut. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.
“Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum,” demikian isi gugatan MPTTI yang diberikan oleh pihak kuasa hukumnya yakni Ali Yusran Gea kepada detikSumut.
Penggugat juga meminta ganti rugi kepada Ketua MUI Sumut dan Ketua MUI Pusat untuk melakukan ganti rugi karena membatalkan acara mereka. Ganti rugi yang diminta itu sebesar Rp 2,5 miliar. (dtk)