• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Resmi, Ibadah Haji 2020 Batal

sumber foto: internet

Resmi, Ibadah Haji 2020 Batal

Muhammad Arifin by Muhammad Arifin
2 Juni 2020
in Sosial Politik
86

Jakarta-InfoMu

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi membatalkan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyeleggaraan Haji Tahun 1441 H/2020.

Adapun pembatan keberangkatan Jemaah haji tahun 1441 H/2020 yakni kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Ketentuan pembatalan haji ini yakni Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441/2020 menjadi Jemaah haji pada penyelenggaran Ibadah Haji Tahun1442/2021 M.

Setoran pelunasan BIPIH pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran BIPIH sebagaimana dimaksud di atas akan deberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah haji pada penyelenggaraan haji Tahun 1441 H/2020 M paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan pada ibada haji tahun 1442 H/2021 M.

Point lain, setoran penulasan BIPIH juga dapat diminta oleh Jemaah haji. Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H / 2020 M dinyatan batal, Bipih dikembali dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Semua paspor Jemaah haji, Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Haji dari unsur KBIHU pada penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1441 H /2020 dikembalikan.

PROSEDUR

Pada Keputusan tersebut juga dilampirkan ruang lingkup, prosedur dan ketentuan. Adapun prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota dengan menyertakan 1. Bukti asli setoran lunas BIpih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, 2. Fotocopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, 3. Fotocopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan 4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Sedangkan untuk Jemaah haji khusus adapun prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah haji mendaftar dengan menyetorkan 1. Bukti asli setoran pelunasan Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih  Khusus, 2. Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama Jemaah haji, dan 3. Nomor telepon Jemaah Haji yang dapat dihubungi. (rel/Muhammad arifin).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: ibadah haji
Previous Post

30 Persen Sekolah Muhammadiyah di Medan Terkendala

Next Post

Universitas Terbaik di Indonesia, UMSU Peringkat 1 Terbaik Di Luar Jawa

Next Post
Universitas Terbaik di Indonesia, UMSU Peringkat 1 Terbaik Di Luar Jawa

Universitas Terbaik di Indonesia, UMSU Peringkat 1 Terbaik Di Luar Jawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.